MEDIASI INTEGRATIF DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
Abstract views: 301
,
PDF downloads: 235
Abstract
Pemberlakuan kebijakan PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ditandai perubahan fundamental, yaitu proses penyelesaian sengketa dapat dipersingkat karena para pihak yang berperkara tidak harus menempuh seluruh tahapan proses persidangan, tetapi cukup sampai pada pra pemeriksaan jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui mediasi di awal persidangan. Di Pengadilan Agama Pamekasan pelaksanaan mediasi diberlakukan untuk perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Pada umumnya para pihak memilih mediator dari pihak hakim karena tidak ada kewajiban biaya tambahan untuk jasa mediator. Mereka dapat menghadap mediator secara langsung di ruang hakim setelah tidak dapat didamaikan pada proses litigasi/persidangan pertama. Kendala Pelaksanaannya adalah: (a) Ketidaktahuan para pihak tentang urgensi mediasi; (b) Sikap tidak koperatif aparat desa baik kepada para pihak yang memasrahkan perkaranya maupun pada para pihak yang tidak memasrahkannya; dan (c) keterbatasan sarana dan prasarana pelaksanaan mediasi. Solusi atas Kendala Pelaksanaan Mediasi Integratif adalah: (a) Untuk mengatasi keengganan atau sikap apatis para pihak menjalani proses mediasi adalah setengah dipaksa setelah mediator tidak berhasil menjelaskan urgensi mediasi; (b) Untuk mengatasi sikap tidak koperatif dari aparat desa ditempuh cara persuasif dengan menjelaskan urgensi mediasi; dan (c) Untuk mengatasi kendala kelengkapan sarana dan prasarana, mediasi terpaksa dilaksanakan di ruang hakim
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-01-18
Issue
Section
Articles
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC)
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.