Bantuan Hukum Terhadap Istri dalam Perkara Perceraian Melalui Posbakum di Pengadilan Agama Sampang
Abstract
Posbakum is a place within the Religious Courts that provides free legal aid services to the poor. But in reality there are certain parties who need more services than Posbakum, for example the wife in fighting for her rights in divorce. Considering that wives in general have low levels of education, economy and access compared to their husbands. This study uses a qualitative approach that is directed at a sociological approach by using interview, observation and documentation data collection techniques. The results showed that the application of legal assistance for wives in divorce cases through Posbakum at the Sampang Religious Court was in accordance with applicable regulations, namely providing consultation and making claims (application for divorce) and providing information about advocate organizations that can provide legal assistance and among these services the dominant one is the making of divorce papers. The obstacles to the role of Posbakum in providing legal assistance to wives in divorce cases include the Posbakum rules which only provide services in the early stages of making a lawsuit (application for divorce), the wife's knowledge is minimal about the role and function of Posbakum, the Posbakum service room which is one with a court waiting room (without any partitions) and the lack of funds allocated by the state through the DIPA of the Sampang Religious Court.
(Posbakum merupakan tempat yang berada di dalam Pengadilan Agama yang memberikan layanan bantuan hukum secara prodeo kepada masyarakat miskin. Namun dalam realita terdapat pihak tertentu yang membutuhkan pelayanan lebih dari Posbakum, misalnya pihak istri dalam memperjuangkan hak-haknya dalam perceraian. Mengingat istri pada umumnya memiliki tingkat pendidikan, ekonomi dan akses yang rendah dibandingkan dengan suami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang diarahkan pada pendekatan sosiologis dengan menggunakan tehnik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan bantuan hukum bagi istri dalam perkara perceraian melalui Posbakum di Pengadilan Agama Sampang telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pemberian konsultasi dan pembuatan gugatan (permohonan cerai gugat) serta pemberian informasi tentang organisasi advokat yang dapat memberikan bantuan hukum dan diantara layanan tersebut yang dominan adalah pembuatan surat gugat cerai. Adapun kendala atas peran Posbakum dalam memberikan bantuan hukum bagi istri dalam perkara perceraian antara lain aturan Posbakum yang hanya memberikan layanan pada tahap awal pembuatan gugatan (permohonan cerai gugat), pengetahuan pihak istri yang minim tentang peran dan fungsi Posbakum, ruang pelayanan Posbakum yang menjadi satu dengan ruang tunggu sidang (tanpa ada sekat) dan minimnya dana yang diperuntukan oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sampang.)
Downloads
References
Abdurrahman, Aspek Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia (Jakarta: Cendana Press, 1983)
Asep Nursobah, ‘Utilization of Information Technology To Encourage Accelerated Settlement Of Cases in the Supreme Court’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3.2 (2015), 323–34
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sampang, ‘Berita Resmi Statistik No. 16/XII/Th. 2021’, 2021, pp. 1–16
Baital, Bachtiar, ‘Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah’, SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3.2 (2016), 137–52 <https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i2.7854>
Burhanuddin, Ah. Fathonih, Aden Rosadi, and Eneng Nuraeni, ‘Implementasi Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum’, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3.1 (2022), 47–65 <https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17518>
Elcaputera, Arie, and Asep Suherman, ‘Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dalam Memperoleh Akses Keadilan Di Kota Bengkulu’, Jurnal Kertha Semaya, 9.10 (2021), 1777–95
Fauzi, Suyogi Imam, and Inge Puspita Ningtyas, ‘Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin’, Jurnal Konstitusi, 15.1 (2018), 50 <https://doi.org/10.31078/jk1513>
Hariyanto, Erie, ‘The Settlement of Sharia Banking Dispute Based on Legal Culture as a Practice of Indonesian Islamic Moderation’, Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 14.2 (2019) <https://doi.org/10.19105/AL-IHKAM.V14I2.1888>
Hariyanto, Erie, Abd Hannan, Arif Wahyudi, Eka Susylawati, and Bhismoadi Tri Wahyu Faizal, ‘Sakinah Family Empowerment by Optimizing the Role of BP4 and Parents Mental Revolution Perspective’, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 5.2 (2021), 619 <https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i2.10965>
Kusumawati, Mustika Prabaningrum, ‘Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin’, Arena Hukum, 9.2 (2016), 190–206 <https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3>
Madura), Kutsiyah (Dosen Fakultas Syariah IAIN, Interview (Pamekasan, 2021)
Mahdi, Iman, ‘Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Studi Pada Lkbh Iain Bengkulu)’, Manhaj: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3.1 (2019), 51 <https://doi.org/10.29300/mjppm.v3i1.2343>
Manan, Bagir, Varia Peradilan: Majalah Hukum Tahun XXIV No. 282 Mei 2009 (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 2009)
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (Yogyakarta: Liberty, 1991)
Munthe, Riswan, and Sri Hidayani, ‘Kajian Yuridis Permohonan Itsbat Nikah Pada Pengadilan Agama Medan’, Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9.2 (2017), 121 <https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8240>
Nusantara, Abdul Hakim G., and Mulyana W. Kusumah, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum Kearah Bantuan Hukum Struktural (Bandung: Alumni, 1981)
Prihantono, ‘Kinerja Pelayanan Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Kelas-Ia Pontianak’, Khatulistiwa, 3.2 (2013), 40–50
Raharjo, Agus, A Angkasa, and Rahadi Wasi Bintoro, ‘Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat)’, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27.3 (2016), 432 <https://doi.org/10.22146/jmh.15881>
Sampang, Pengadilan Agama, Observasi, 2021
Sasmita, Thia, Idaul Hasanah, and Tinuk Dwi Cahyani, ‘Pengaruh Kesadaran Hukum Tentang Tujuan Perkawinan Terhadap Perkara Perceraian Semasa Covid-19 (Kajian Hukum Menurut Fikih Munakahat Dan Hukum Positif)’, Indonesia Law Reform Journal, 1.3 (2021), 426–41 <https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.17914>
Sraififin, Pipin, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999)
Suhadi, Baidhowi, and Cahya Wulandari, ‘Artikel Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini Dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum Di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas’, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement), 1.1 (2018), 31–40
Sukamto, and Siti Ngainnur Rohmah, ‘Analisis Hak Keadilan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat’, Metta: Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1.3 (2022), 543–58
Sumiyatiningsih, Dien, ‘Pergeseran Peran Laki-Laki Dan Perempuan Dalam’, WASKITA: Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 4 (2014), 139–54
Tan, Kendry, and Hari Sutra Disemadi, ‘Politik Hukum Pembentukan Hukum Yang Responsif Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia’, Jurnal Meta-Yuridis, 5.1 (2022), 60–72 <https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8803>
Taufiqurrahman (Ketua Posbakum APSI Pengadilan Agama Sampang), Interview (Sampang, 2021)
Trijultian, Annisa, Yana Fajar Basori, and M. Rijal Amirulloh, ‘Pengaruh Kualitas Pelayanan Administrasi Pos Bantuan Hukum Terhadap Kepuasan Masyarakat Di Pengadilan Agama Kota Sukabumi’, Jurnal Inovasi Penelitian, 2.10 (2022), 3399–3406
Winata, Frans Hendra, Bantuan Hukum, Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan (Jakarta: Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2000)
YLBHI, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014)
Yusri, Diyan, Abdullah Sani, and Khairani Sakdiah, ‘Pelatihan Pelayanan Perkara Prodeo Dalam Perspektif Hukum Islam’, Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat, 3.1 (2020), 94–105
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC)
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.