Problematika Upah Pekerja Garam Perspektif Fiqh Ijarah
Abstract
Madura sebagai penghasil garam nasional diharap menjadi pemasok garam nasional, hanya saja menyisakan masalah dalam proses produksinya terutama pada mekanisme upah pekerja garam sehingga kajian ini fokus pada bagaimana sistem pengupahan kuli garam dan bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pengupahannya di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini penelitian empiris (field research) dengan pendekatan kualitatif. Kesimpulan riset ini adalah pelaksanaan pengupahan kuli garam yang terjadi di Desa Lembung ialah berdasarkan kesepakatan secara lisan yaitu setelah selesai bekerja panen garam langsung dibayar, namun terkadang dibayarkan terlambat lima hingga tujuh hari setelah kerja panen garam, tanpa ada kejelasan waktu dan konfirmasi. Adapun perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pelaksanaan pengupahan kuli garam di Desa Lembung melanggar ketentuan ijarah karena menyalahi perjanjian yang sudah disepakati, sebab terkadang dibayar terlambat dari kesepakatan pembayaran yang semestinya tanpa ada konfirmasi. (Madura as a national salt producer is expected to become a national salt supplier, but it only leaves problems in the production process, especially in the wage mechanism for salt workers, so this study focuses on how the wage system for salt workers is and what the perspective of Sharia Economic Law is on the wage system in Lembung Village, Galis District, Pamekasan Regency. . This research is empirical research (field research) with a qualitative approach. The conclusion of this research is that the implementation of wages for salt workers in Lembung Village is based on a verbal agreement, namely after completing work on salt harvesting, they are immediately paid, but sometimes they are paid 5-7 days late after work on salt harvesting, without clear timing or confirmation. As for the Sharia Economic Law perspective on the salt worker wage implementation system in Lembung Village, it violates the provisions of ijarah because it violates the agreed agreement, because sometimes they are paid late from the proper salary agreement without any confirmation.)
Downloads
References
Agung, Anak Putu, Metodologi Penelitian Bisnis, Malang: UB Press, 2012.
Al-Asqalani Ibn Hajar, Bulugh al-Maram terj. Irfan Maulana hakim, Jakarta: Mizan Pustaka, 2009
Aly Bustoro, Buku Undang-undang ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta: PT. Serambi Semesta Distribusi, 2018.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Depok: PT Raja Grafindo, 2007.
Basrowi dan Suwandi, Memahami Penelitain Kualitatif, Jakarta: Recika Cipta, 2018.
Bungin, Burhan, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2017.
Buna’i, Penelitian Kualitatif, Pamekasan: Perpustakaan STAIN Pamekasan Press, 2008.
Burhanuddin, Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009.
Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Hafis Muhammad Nurul, Herijanto Hendi, “Pengupahan Perspektif Ekonomi Islam Pada Perusahaan Outschorcing”, Jurnal Islaminomic, 2016.
Kartikasari, Dwi, Pembayaran Upah Dengan Cicilan Ditinjau Dari Hukum Islam, Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2019.
Lubis, Suhrawardi dan Waji, Farid, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan; Suatu Pengantar, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta; Prenada Media, 2012.
Mardiana Ardi, Sistem Pengupahan Dalam Islam, Gorontalo Development, 2014.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Molyatiningsih, Sri., Implementasi Sistem Upah Gabah, Skripsi, IAIN Madura, Pamekasan, 2019.
Tim Penyusun., Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Artikel, Makalah, Proposal Penelitian Skripsi, Pamekasan: STAIN Pamekasan, 2018.
Prastowo, Andi, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Ar Ruzz Media, 2001.
Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2006.
Rahayu Devi, Buku ajar Hukum Ketenagakerjaan, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.
Ramadhani Dadan, Ekonomi Islam: Akuntansi Dan Perbankan Syariah (Filosofis dan Praktis di Indonesia Dan Dunia), Boyolali: CV Markumi, 2019.
Rohmaniyah, Wasilatur, Fiqih Muamalah Kontemporer, Pamekasan: Duta Media Publising, 2019.
Sabiq Sayyid, Fiqh al-Sunnah; Terj. Nor Hasanuddin, Jakarta: Pena pundi Aksara, 2006.
Samsu, Metodologi Penelitian: Teori dan aplikasi Penelitian Kualitatif, Mixed Method, serta Research Development, Jambi: Pusaka, 2017.
Sridadi Ahmad Riski, Pedoman Perjanjian Kerjasama, Malang: Empatdua Media, 2016.
Shodik, Ahmad Nur, Tinjauan Hukum Islam tentang Upah Buruh Tani di Desa Rejasari Kota Banjar Jawa Barat, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008.
Siswadi, “Pemberian Upah Yang Benar Dalam Islam Upaya Pemerataan Ekonomi Umat Dan Keadilan”, Jurnal Ummul Qura, 2014.
Solihin, Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Sugiono, Metodologi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif Dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2009.
Sugiono, Metodologi Penelitian Bisnis, Bandung: Alfabeta, 2012.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Syafe’i, Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.
Teleumbanua Dalimana, Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Utami, Malianawati, Pemberian Upah Pekerja, Jakarta: Pena Media, 2012.
Copyright (c) 2023 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.