Konsistensi Mahkamah Agung dalam Memastikan Kepastian Hukum pada Kasus Wanprestasi Tanah dan Onvoldoende Gemotiveerd
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada fakta normatif pengabulan onvoldoende gemotiveerd pada permohonan kasasi atas kasus wanprestasi tanah. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum hakim dalam mengabulkan onvoldoende gemotiveerd sebagai alasan permohonan kasasi dan untuk menganalisis putusan kasus wanprestasi atas tanah (putusan Mahkamah Agung Nomor 2637 K/Pdt/2015) berdasarkan asas kepastian hukum dan hukum Islam. Penelitian hukum normatif ini bertumpu pada sumber data sekunder yang dihasilkan dari studi dokumen dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum bagi hakim dalam mengabulkan onvoldoende gemotiveerd sebagai alasan permohonan kasasi ialah karena terdapat pertimbangan bahwa gugatan Penggugat/Terbanding dinyatakan kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima, padahal gugatan Penggugat sudah jelas dan memenuhi syarat formil gugatan, mempertimbangkan jual beli tanah sengketa berdasarkan hukum adat dengan mengenyampingkan KUH Perdata, hukum adat memiliki kedudukan yang sah, namun apabila tidak menghiraukan ketentuan dalam KUH Perdata maka kedudukan pembuktiannya tidak kuat. Majelis hakim pengadilan negeri dan Mahkamah Agung dalam putusannya sudah menerapkan asas kepastian hukum, akan tetapi majelis hakim tinggi tidak menerapkan asas kepastian hukum dalam putusannya karena menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima. Dalam Islam apabila seseorang melakukan wanprestasi atau terdapat unsur lalai, maka dikenakan sanksi kepadanya berupa ganti rugi atau penahanan yang menjadi miliknya sebagai suatu jaminan sejumlah yang telah dijanjikan. (This research is based on the normative fact of granting onvoldoende gemotiveerd in cassation application on land default case. Specifically, this research aims to analyze the legal basis of the judge in granting onvoldoende gemotiveerd as a reason for the cassation application and to analyze the decision of the default case on land (Supreme Court Decision Number 2637 K/Pdt/2015) based on the principles of legal certainty and Islamic law. This normative legal research relies on secondary data sources generated from document studies with a statutory approach and a case approach. The results showed that the legal basis for the judge in granting onvoldoende gemotiveerd as a reason for the cassation application was because there was consideration that the Plaintiff's / Appellant's claim was declared vague (obscuur libel) and could not be accepted, even though the Plaintiff's claim was clear and met the formal requirements of the lawsuit, considering the sale and purchase of the disputed land based on customary law by ignoring the Civil Code, customary law has a valid position, but if it ignores the provisions in the Civil Code, its evidentiary position is not strong. The judges of the district court and the Supreme Court in their decisions have applied the principle of legal certainty, but the panel of high judges did not apply the principle of legal certainty in their decisions because they stated that the plaintiff's claim was vague (obscuur libel) and could not be accepted. In Islam, if someone does.)
Downloads
References
A. Hairun Yulasni, Muhammad Yahya Selma, dan KN Sofyan. “Disparitas dalam Putusan Pengadilan Negeri Sekatu Kelas II atas Perkara Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan.” Jurnal Hukum Doktrinal 6, no. 2 (2021): 66–83.
Abdullah, Fadli Daud, Ramdani Wahyu Sururie, dan Oyo Sunaryo Mukhlas. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon pada Prosedur Eksekusi Sita Jaminan Perkara Murabahah.” Strata Social and Humanities Studies 1, no. 2 (2023): 71–81.
Aditya Yuli Sulistyawan dan Aldio Fahrezi Permana Atmaja. “Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Keputusan di Pengadilan Untuk Menghindari ‘Onvoldoende Gemotiveerd.’” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 482–96. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232.
Arlando Yudistira Jaya. “Analisis Yuridis Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Terkait Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Jual Beli Tanah (Studi Kasus: Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN.Sel juncto Putusan Nomor 2031 K/Pdt/2021),” t.t.
Bella Thalia Akay. “Sahnya Suatu Perjanjian yang Diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab undang-undnag Hukum Perdata.” Lex Privatum 7, no. 3 (2019): 62–69.
Fathoni, M Yazid. “Kedudukan Hukum Peralihan Hak atas Tanah secara Adat dalam Persfektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 8, no. 1 (2020). https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.882.
Harjono, Teresia Mira Pw &. “Studi Tentang Pertimbangan Hakim Yang Tidak Lengkap (Onvoldoende Gemotiveerd) Sebagai Alasan Permohonan Kasasi Sengketa Sarang Burung Walet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1609 K/Pdt/2012).” Verstek 9, no. 2 (6 Mei 2021). https://doi.org/10.20961/jv.v9i2.51098.
Haryani, Desy. “Akibat Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dinyatakan Prematur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017.” Indonesian Notary 3, no. 16 (2021): 346–65.
Hasibuan, Hamidah Rohimah, dan Rahmat Daim Harahap. “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi Dalam Penyelesaian Produk Pembiayaan Multijasa Di PT. Bprs Al-Washliyah Krakatau.” Jurnal Sains dan Teknologi 5, no. 2 (2023).
Jayadi, Hendri, Tomson Situmeang, Poltak Siringoringo, I Dewa Ayu Widyani, L Elly AM Pandiangan, dan Putu George Matthew. “Penyelesaian Sengketa Tanah berdasarkan Kaidah Hukum Positif dan Doktrin Hukum tentang Penyelesaian Sengketa di Indonesia.” Jurnal Comunità Servizio 5, no. 1 (2023).
Kristiane Paendong dan Herts Taunaumang. “Kajian Yuridis Wanprestasi dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata.” Lex Privatum 10, no. 3 (2022). https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexprivatum/article/view/41642.
Laila M. Rasyid dan Herinawati. Pengantar Hukum Acara Perdata. Aceh: Unimal Press, 2015.
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Maiyestati. Metode Penelitian Hukum. Sumatera Barat: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.
Margono. Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press, 2020.
Nur Iftitah Isnantiana. “Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan.” Islamadina (Jurnal Pemikiran Islam) 18, no. 2 (2017): 41–56.
Ramadhita, Ramadhita, dan Sahlan Roy Matua Hasibuan. “Nilai Keadilan Sebagai Landasan Putusan Sengketa Wanprestasi: Studi Putusan Nomor 5/Ptd.Sus-BPSK/2017/PN.Lmj.” Jurnal Suara Hukum 4, no. 2 (2023): 243–64. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p243-264.
Ridha, Zuhdan Fajrin Candra. “Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Jual Beli Rumah Melalui Peralihan Hak atas Tanah Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah.” E-Thesis UIN Malang, 2020.
Samekto, FX Adji. “Tantangan Hakim Di Indonesia : Dari Penjaga Kepastian Hukum Menuju Pencipta Keadilan Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Ketatanegaraan 4 (2017).
Sari, Natalia Andita, Ramlani Lina Sinaulan, dan Achmad Fitrian. “Peranan Hakim dalam Memberikan Nasehat Kepada Penggugat Atas Gugatan yang Kabur Terhadap Perkara Sengketa Tanah.” Journal of Innovation Research and Knowledge 3, no. 3 (15 Agustus 2023): 565–78. https://doi.org/10.53625/jirk.v3i3.6332.
Shellen Dhea Af Gaumi dan Rudy Hartono. “Analisa Hukum Sengketa Merek Dagang Geprek Bensu Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No. 196/G/2020/PTUN-Jkt).” Jurnal Darma Agung 30, no. 2 (2022): 75–90. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1592.
Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (1 April 2019): 83. https://doi.org/10.31078/jk1615.
Siti Halilah dan Mhd. Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. 2 (2021): 56–65.
Suhadi, Endi, dan Ahmad Arif Fadilah. “Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 7 (2021). https://doi.org/10.47492/jip.v2i7.1078.
Sukmawati, Putu Diva. “Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, no. 2 (2022): 89–95.
Syams Eliaz Bahri. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Basyarnas Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.” Jurnal Tanwil 3, no. 1 (2017): 41–57.
Tim Hukum Online. “Pengertian Wanprestasi, Akibat dan Cara Menyelesaikannya.” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/.
Virna Amalia Nur Permata, Marip Pasah, Lufna Nandita, Nada Syifa Nurulhuda, Fadhil Muhammad Indiyarto, Maria Yohana, Aditya Rizky R, Muhammad Avin Athalla Rilya, dan Haezer Josua Tio M. “Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa: Tinjauan Putusan Perkara No.394/Pdt.G/2021/PNJkt.Pst.” ResearchGate, 2023, 1–14.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Copyright (c) 2023 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.