Analisis Dampak Lingkungan pada Industri Pemotongan Besi Tua di Kamal Bangkalan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

  • Dodik Pranata Wijaya Universitas Yarsi
Abstract views: 79 , PDF downloads: 109
Keywords: Analisis Dampak Lingkungan, Industri Pemotongan Besi Tua, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Kegiatan bisnis pemotongan besi tua pada bangkai kapal karam atau rusak di Desa Tanjung Jati Kamal Bangkalan Madura menuai pro-kontra di kalangan penduduk setempat. Pembongkaran kapal dilakukan dengan menggunakan mesin berat sehingga menghasilkan asap pekat yang mempengaruhi ekosistem dan menyebabkan potensi penyakit untuk masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu seberapa parah akibat negatif dari pencamaran lingkungan dan mencari tahu sejauh mana peraturan terkait mengatur polusi yang dihasilkan. Untuk memperdalam kajian, penelitian ini prinsip-prinsip ekonomi syariah, untuk melihat apakah kegiatan ekonomi tersebut sudah sesuai dengan prinsip ekonomi yang baik. Dengan jenis penelitian hukum empiris, penelitian ini bertumpu pada sumber data primer yang diperoleh secara langsung di lokasi penelitian menggunakan teknik wawancara kepada warga sekitar, pekerja dan guru sekolah di sekitar industri. Selain itu, Kumpulan berita dari sumber yang terpercaya, buku, dan jurnal ilmiah seputar kegiatan bisnis pemotongan besi tua juga digunakan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa kegiatan pemotongan besi mencemari lingkungan, dan berakibat pada kesehatan masyarakat khususnya anak. Peraturan terkait sudah ada dan perlu ada penegakan serta peraturan lebih khusus untuk mengatur SOP kerja para pemotong besi. Pemotongan besi juga tidak terlalu sejalan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. (The business of scrap metal cutting on sunken or damaged shipwrecks in Tanjung Jati Kamal Village, Bangkalan, Madura, has generated controversy among local residents. The dismantling of ships is carried out using heavy machinery that produces dense smoke affecting the ecosystem and causing potential diseases for the local community. This research aims to find out how severe the negative consequences of environmental pollution are and to investigate the extent to which relevant rules regulate the resulting pollution. To deepen the study, this research looked at the principles of sharia economics to see if the economic activity was in accordance with good economic principles. Choosing the type of empirical legal research, this study relies on primary data sources obtained directly at the research location using interview techniques to local residents, workers and school teachers around the industry. In addition, a collection of news from reliable sources, books, and scientific journals about scrap metal cutting business activities are also used as secondary data. The results found that scrap metal cutting activities pollute the environment and affect public health, especially children. Relevant regulations already exist and there needs to be enforcement and more specific rules regulate the work or standard operation procedure of iron cutters. Iron cutting is also not really in line with the principles of sharia economic law.)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfarizi, Farid. “Wawancara Langsung (Guru Pendidikan Jasmani Olahraga).” 2023.

Bangkalan, Kabupaten. Peraturan Daerah kabupaten Bangkalan Nomor 10 tahun 2009 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029, Pub. L. No. 10 (2009).

Faizal, Bhismoadi Tri Wahyu. “Hukum Bisnis Perspektif Islam Dan Kapitalis (Tinjauan Teoritis Atas Aktivitas Bisnis Di Indonesia).” Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 3, no. 2 (December 16, 2021): 143–62. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v3i2.5218.

Garmabrata, Galuh. “Sigi: Petaka Bisnis Kapal Rongsokan.” Liputan6.com, 2018.

Haikal, Mohammad, and Sumardi Efendi. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah.” MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, no. 13 (2024): 26–39. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2988.

Indonesia, Republik. Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L. No. 32 (2009).

Kholid Muhammad. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah.” Asy-Syariah, 2018.

Pratiwi, Dinda Pratiwi, and Dian Ayu Larasati. “ANALISIS DAMPAK PENGOLAHAN BESI TUA TERHADAP LINGKUNGAN DI DESA TANJUNG JATI MADURA.” Swara Bhumi 1, no. 1 (2022).

Regia, Rinda Andhita, and Katharina Oginawati. “POTENSI BAHAYA DEBU SILIKA TERHADAP KESEHATAN PANDAI BESI DESA MEKARMAJU KABUPATEN BANDUNG.” Jurnal Dampak, 2017. https://doi.org/10.25077/dampak.14.2.73-80.2017.

Sholeh, Aftina Fityan. “Adaptasi Pedagang Besi Tua Suku Bangsa Madura Di Kota Surabaya.” Biokultur, 2020.

Soerjono Soekanto. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: FH UI Press, 1982.

Timur, Provinsi Jawa. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pupau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038, Pub. L. No. 18 (2018).

Published
2024-06-30
How to Cite
Wijaya, D. P. (2024). Analisis Dampak Lingkungan pada Industri Pemotongan Besi Tua di Kamal Bangkalan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 6(1), 65-80. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v6i1.15387
Section
Articles