ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF NELAYAN DI DESA DHARMA TANJUNG KECAMATAN CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG

  • Ananda Ananda Fakultas Syariah, IAIN Madura
  • Rusdiana Navlia Fakultas Syariah, IAIN Madura
  • Azhar Amrullah Hafizh Fakultas Syariah, IAIN Madura
Abstract views: 280 , PDF downloads: 389

Abstract

Zakat profesi adalah sebuah terma zakat baru yang masih sangat kontroversial. Salah satu sebabnya adalah problem zakat profesi bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti nelayan yang belum memiliki persepsi yang benar tentang zakat profesi terutama di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sehingga dalam pelaksanaannya, ada kesalahan dalam penyaluran zakat tersebut. Dari fenomena tersebut timbul beberapa pertanyaan yaitu: Pertama, Bagaimana pandangan masyarakat nelayan tentang zakat profesi di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; Kedua, Bagaimana implikasi dari pandangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Penelitian ini menunjukkan bahwa Masyarakat nelayan di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dalam mengeluarkan zakat mengikuti apa yang ada dipikirannya sendiri dan tidak mengikuti ajaran agama Islam. Sedangkan Implikasi dari pandangan masyarakat tersebut adalah adanya kesalahan dalam penentuan nisab zakat dan adanya salah sasaran dari obyek sasaran zakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Azhar Amrullah Hafizh, Fakultas Syariah, IAIN Madura
 

References

Abidin, Zainal. Fiqh Kontemporer. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2010.

Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. Jakarta: Universitas Indonesia, 1988.

Azis, Abdul. Manajemen Investasi Syari’ah. Bandung:Alfabeta, 2010.

Daradjat, Zakiyah. zakat pembersih harta dan jiwa. Bandung: PT Remaja, 1991.

Hidayatullah, Syarif. Enkilopedia Rukun Islam Ibadah Tanpa Khilafiah Zakat. Jakarta: Indocamp, 2008.

Huda, Nurul. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Jakarta:Prenada Media Group, 2010.

Indonesia, Departemen Agama Republik. Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta:Yayasan Penyelengara Penterjemahan Al-Qur’an, 1971.

Inoed, Amiruddin. Anatomi Fiqh Zakat. Palembang: Pustaka Pelajar, 2005.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014.

Muthaher, Osmad. Akuntansi Perbankan Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

Qaradhawi, Yusuf. Hukum Zakat. Jakarta: Muassat Ar-Risalah, 1973.

Sudirman. Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang: UIN Malang Press, 2007.

Ufraini, Arief. Akuntansi Manajemen Zakat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Published
2019-10-13
How to Cite
Ananda, A., Navlia, R., & Hafizh, A. A. (2019). ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF NELAYAN DI DESA DHARMA TANJUNG KECAMATAN CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 1(1), 53-64. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v1i1.2647
Section
Articles