Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq, Sedekah, dan Wakaf) terhadap Perekonomian dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah

  • Nufi Mu'tamar Almahmudi IAIN Purwokerto
Abstract views: 4673 , PDF downloads: 3487

Abstract

Dalam ekonomi Islam, zakat merupakan salah satu instrumen yang mempunyai implikasi terhadap perekonomian. Namun ada bentuk non zakat yang mempunyai implikasi terhadap perekonomian yaitu infaq, sedekah dan wakaf.  Infak, sedekah maupun wakaf merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan ekonomi di luar zakat. Tulisan ini mencoba menyajikan uraian terkait implikasi instrument non zakat dalam dalam perkembangan hukum ekonomi syariah terhadap perekonomian mengunakan metode deskriptif analisis. Dengan adanya instrumen infak, sedekah maupun wakaf berarti kekayaan itu didistribusikan dari kalangan orang-orang kaya kepada orang-orang fakir. Hasil pengelolaan dana infak, sedekah maupun wakaf dalam bentuk yang produktif dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam rangka kesejahteraan masyarakat banyak dan bisa diaplikasikan sebagai pembangunan ekonomi meliputi program-program pemberdayaan umat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. (In Islamic economics, zakat is an instrument that has implications for the economy. But there are non-zakat forms which have implications for the economy, namely infaq, alms and endowments. Infaq, alms and endowments are efforts to realize economic justice outside of zakat. This paper tries to present a description related to the implications of non-zakat instruments in the development of sharia economic law on the economy using descriptive analysis methods. With the infaq, alms and endowments instruments means that wealth is distributed from among the rich to the needy. The results of the management of infaq, alms and endowment funds in a productive form can be utilized more broadly in the context of the welfare of the community at large and can be applied as economic development including programs to empower people, alleviate poverty, education, health and others.)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darwanto, “Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia”, Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan, vol 3 no. 1 Mei 2012.

Hazami, Bashlul. Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia, Jurnal Analisis, Volume XVI, Nomor 1, Juni 2016.

Hidayatullah, M. Haris, Peran Zakat dan Pajak dalam Menyelesaikan Masalah Perekonomian Indonesia, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019.

Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana. 2010.

Huda, Nurul, dkk. Keuangan Publik Islam: Pendekatan Teoretis dan Sejarah. Jakarta: Kencana. 2012.

Hujriman. Hukum Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish. 2018.

Karim, Bustanul. Prinsip Pembangunan Ekonomi Umat (Upaya Menggali Petunjuk Al Qur’an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta: Diandra Kreatif. 2018.

Khairina, Nazlah. Analisis Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah (ZIS) Untuk Meningkatkan Ekonomi Duafa (Studi Kasus di Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat Cabang Medan ) Jurnal At-Tawassuth Volume IV No. 1 Januari-Juni 2019.

Mannan, M.A. Sertifikat Wakaf Tunai Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, Terj. Agus Mijanto dan Rozi Diyanti. Depok: Ciber PKTTI-UI. 2000.

Muhammad. Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2009.

Multifiah. ZIS Untuk Kesejahteraan Umat. Malang: Ub Press. 2011.

Rohman, Fatkur (Ed). Wakaf Membangun Negeri. Bali: Madani. 2012.

Sari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf . Jakarta: PT Grasindo. 2007.

Simanjutak, Bungaran Antonius. Metode Penelitian Sosial (Edisi Revisi). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sobirin, Achmad Relevansi Ajaran Agama dalam Aktivitas Ekonomi (Studi Komparatif Antara Ajaran Islam dan Kapitalisme) Jurnal Iqtisad Vol. 3 No. 1 Maret 2002.

Suma, Muhammad Amin. Zakat, Infak, dan Sedekah: Modal dan Model Ideal, Jurnal Al-Iqtishad Vol. V, No. 2, Juli 2013.

Tasmara,Toto. Etos Kerja Pribadi Muslim. Jakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf. 1994.

Utami, Pratiwi dkk. Indonesia 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu Pertiwi. Yogyakarta: Bentang Pustaka, 2018.

Widiastuti, Tika. Potensi Zakat untuk APBN dalam www.koran-jakarta.com, di akses 6 Desember 2019.

Ya’qub, Hamzah. Etos Kerja Islami; Petunjuk Pekejaan yang Halal dan Haram dalam Syari’at Islam. Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya. 1992.

Published
2020-06-24
How to Cite
Almahmudi, N. M. (2020). Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq, Sedekah, dan Wakaf) terhadap Perekonomian dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(1), 30 - 47. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i1.3002
Section
Articles