Manipulasi Merk Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Merek merupakan salah satu kekuatan bagi para pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan serta menuju kesuksesannya, sehingga dalam praktik bisnis sangat membutuhkan kemampuan hukum ekonomi syariah dalam setiap tindakannya. Namun, dalam menguasai hukum masyarakat membutuhkan wadah atau payung hukum yang jelas termasuk dalam merek, karena wadah hukum menjadi penting bagi masyarakat untuk bisa menghindari manipulasi merek dalam kegiatannya. Dengan demikian penulis mengkaji tentang manipulasi merek dalam pandangan hukum ekonomi syariah. Kajian ini menggunakan metode kualitatif denga teknin kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa aturan hukum baik secara hukum negara maupun hukum Islam, mengenai tindak pidana Islam tentang pelanggaran merek. Dimana tindak pelanggaran manipulasi merek tersebut dihukumi haram, baik produsen, distributor bahkan konsumen. Serta praktik tersebut dapat dijatuhi hukum pidana Ta’zir dimana hukumannya di putuskan oleh hakim, dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat atau kadar tindak pelanggarannya. (Brand is one of the strengths for business people to get profit and to its success, so that in business practice desperately need the ability of sharia economic law in every action. However, in mastering the Law of society requires a clear legal container or umbrella included in the brand, because the legal container becomes important for the community to avoid brand manipulation in its activities. Thus the author examines the manipulation of brand in the view of Sharia economics law. This study uses qualitative methods with the library's teknin. The study found that the rule of law was both law of the State and of Islamic law, concerning the Islamic Criminal Act on brand violations. Where violations of the brand manipulation is unlawful, both producers, distributors and even consumers. And the practice could be sentenced to Ta'zir criminal law whereby the sentence was decided by the judge, and sentenced to the level or rate of the act of offense. (Land pawn with the gold price in Plakpak village occurs with a payment system in which the pledge is obliged to repay the debt by are the gold price exchange rate in effect at the time the debt is repaid.)
Downloads
References
Antonio,Muhammad Syafi’i,Bank Syariah Teori Ke Praktek. Jakarta:Gema Insani,2001.
A. Kadir,Hukum Bisnis Syariah Dalam Alquran. Jakarta: Amzah,2013.
Andrian Sutedi,Hak Atas Kekayaan Intelektual.Jakarta: Sinar Grafika,2013.
Ahmad Ramli,Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Tanggerang: 2013.
Burhanuddin,Hukum Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: Ull Press ,2011.
Destiani, Merek Dagang, Jakarta: Kencana,2016,
Fahmi Urhan , ”Hak Merek dan Fungsinya”, Desember, 2016.
H. Ahmad Wardin Muslich, Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
H. M. Fauzan,Kompilai Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana,2017.
Lembaga Fatwa Mesir , ” Fikih Kontemporer. Juni, 2013.
Mahrus Ali,Dasa-dasar Hukum Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika,2015.
M. Nurul Irfan,Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah,2016.
Majelis Ulama’ Indonesia, Himpunan Fatwa MUI Sejak Tahun 1975. Erlangga, 2011.
Muhammad Abdul Tuasikal, Hukum Islam Muammalah. Februari, 2015.
Mardani, Hukum Islam. Jakarta: Kencana,2013.
Majelis Ulama’ Indonesia, Himpunan Fatwa MUI Bidang Sosial dan Budaya. Erlangga, 2015.
Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitatif. Malang: UIN Maliki Press, 2010.
Moh. Pabundu Tika, Metodologi Riset Bisnis. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006.
Marliyah, Hadis-Hadis Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia Gruop, 2015.
Muhammad Nuzul, Adab dan Akhlak, Oktober, 2014.
Ophi Khopiatuziadah, Perlindungan Konsumen, Oktober, 2016
Pesantren Virtual, Merek Dalam Perspektif Fikih. Februari, 2015.
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: PT Rineka CIpta,2007.
Subarja, KUHP. Yogyakarta: Legality, 2017.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Edisi Revisi VI. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006.
Sutrisno Hadi, Metode Research.t.t.: Andi Ofset, 1989.
Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.
Terjemah Al-Qur’an, “Tafsir Ibnu Katsir”, Oktober, 2015.
TIM PPKI,Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Edisi 2018. Sampang:STEI Walisongo,2018.
Tim Forum Bahtsul Masail, Ngaji Bareng Santri Salaf-2. (Telambah: Pustaka Karangdurin, 1438 H.
Uus Ahmad Husaeni,“Tinjauan Hukum Islam Tentang Sanksi Pidan Jual Beli Online”.
W.J.S. Poerwadarminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia.Jakarta Timur: PT. Balai Pustaka,2011.