Analisis Implementasi Pembiayaan Mudharabah dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Abstract
Perbankan syariah saat ini mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia. Akan tetapi dalam aplikasinya sebagian masyarakat masih berasumsi bahwa bank syariah hanyalah sebuah label yang digunakan untuk menarik simpati masyarakat muslim dalam bidang perbankan. Akad mudharabah menjadi salah satu produk yang digunakan di perbankan syariah. Tulisan ini mencoba menyajikan uraian terkait akad mudharabah dari konsep fikih klasik ke kontemporer dan penerapanya di bank syariah dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Prinsip kehati-hatian merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perbankan dalam pemberian pembiayaan atau pendanaan, prinsip ini yang mengharuskan perbankan syariah memodifikasi konsep mudharabah, sehingga dapat diaplikasikan dan dikembangkan pada dunia perbankan pada kondisi kekinian. Adapun perbedaan konsep akad mudharabah dari teori ke praktek terlihat pada penentuan nisbah bagi hasil mudharabah, penetapan masa kontrak/ jangka waktu mudharabah, mempersyaratkan agunan, serta pihak yang menanggung kerugian. (Islamic banking is currently experiencing rapid development in Indonesia. However, in its application, some people still assume that Islamic banks are only a label that is used to attract the sympathy of the Muslim community in the banking sector. Mudharabah contract is one of the products used in Islamic banking. This paper tries to present a description of the mudharabah contract from the classical fiqh concept to the contemporary and its application in Islamic banks using descriptive analysis methods. The principle of prudence is something that must be considered by banks in the provision of financing or funding, this principle which requires Islamic banks to modify the concept of mudharabah, so that it can be applied and developed in the banking world to the present conditions. The difference in the concept of mudharabah contract from theory to practice can be seen in the determination of mudharabah profit sharing ratio, stipulation of the contract period/ mudharabah period, requiring collateral, and the party that bears the loss.)