Sinergi BUMDes dan UMKM Jamu Guna Meningkatkan Pendapatan Melalui Pengelolaan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sampang dan Bangkalan

  • Fajar Universitas Trunojoyo Madura
  • Achmad Badarus Syamsi Universitas Trunojoyo Madura
  • Adiyono Universitas Trunojoyo Madura
Abstract views: 519 , PDF downloads: 450
Keywords: BUMDes, UMKM, Jamu, Sertifikasi Halal

Abstract

Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Termasuk pelaku usaha jamu tradisional yang ada di Madura. Sebagai upaya untuk melaksanakan hal tersebut, terdapat badan usaha milik desa, yang mempunyai peran untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat. Sinergi antara UMKM jamu dan badan usaha milik desa menjadi kajian yang menarik untuk diteliti, apalagi jika dikaitkan dengan sertifikasi halal. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan masih belum ada sinergi antara pemilik UMKM jamu dan badan usaha milik desa setempat, dikarenakan kebanyakan badan usaha milik desa masih fokus untuk mengelola wisata dan unit jasa layanan. Sinergi yang dimaksud adalah kedua belah pihak akan saling membantu dan memberikan keuntungan. Sinergi dapat dilihat dari terwujudnya lembaga yang kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini membantu meningkatkan usaha UMKM jamu, mulai dari perizinan sampai pemasaran. Salah satu hal yang urgen dari perizinan adalah kebutuhan sertifikasi halal yang diwajibakn oleh pemerintah. Dari semua UMKM jamu di Bangkalan dan Sampang hanya ada satu badan usaha milik desa yang mengelola usaha jamu, yaitu badan usaha milik desa Sokat Dajah, kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan, sementara UMKM jamu yang sudah memperoleh sertifikat halal adalah UMKM Al-Manshurien di Bangkalan. (Entrepreneurs have an obligation to register halal certification of their products. This has not been done much because of the lack of information and assistance on the registration mechanism. Including traditional herbal medicine business actors in Madura. As an effort to implement this, there are village-owned enterprises, which have a role to help and prosper the community. The synergy between herbal medicine SMEs and village-owned enterprises is an interesting study to study, especially if it is associated with halal certification. This research is a field research using an empirical juridical approach. The results of this study indicate that there is still no synergy between the owners of herbal medicine SMEs and local village-owned enterprises, because most village-owned enterprises are still focused on managing tourism and service units. The synergy in question is that both parties will help each other and provide benefits. Synergy can be seen from the establishment of cooperative, participatory, emancipatory, transparent and accountable institutions. In this context, it helps to increase the business of herbal medicine SMEs, from licensing to marketing. One of the things that are urgent about licensing is the need for halal certification which is required by the government. Of all the herbal medicine SMEs in Bangkalan and Sampang, there is only one village-owned business entity that manages the herbal medicine business, namely a business entity owned by the village of Sokat Dajah, Tragah sub-district, Bangkalan district, while the herbal medicine SMEs that has obtained a halal certificate is the Al-Manshurien SMEs in Bangkalan.)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawiyah, R. Jenis-Jenis Tumbuhan Berkayu Dan Pemanfaatannya Oleh Suku Madura Di Pulau Gili Ketapang Probolingga. Jember: Universitas Jember., 2013.

Agunggunanto, Edy Yusuf, Fitrie Arianti, Edi Wibowo Kushartono, Darwanto Pengembangan, Desa Mandiri, Melalui Pengelolaan, Badan Usaha, et al. “PENGEMBANGAN DESA MANDIRI MELALUI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes).” Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis 13, no. 1 (March 19, 2016). https://doi.org/10.34001/JDEB.V13I1.395.

Ajijah, Nur dan M. Iskandar. Resep Dan Khasiat Jamu Tradisional Nusantara. Surabaya: Penerbit Liris, 2012.

Alkadafi, M. “Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Menuju Asean Economic Community 2015.” Jurnal ElRiyasah 5, no. 1 (2014).

Djojoseputro, S. Pedoman Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional. Jakarta: Departemen Kesehatan RI , 2000.

Farida, Dan Elys, Fauziyah Program, and Studi Agribisnis. “STRATEGI PENGEMBANGAN UKM JAMU TRADISIONAL MADURA AYU.” AGRISCIENCE 1, no. 1 (August 27, 2020): 88–102. https://doi.org/10.21107/AGRISCIENCE.V1I1.7682.

Jonosewoyo, A. Pemanfaatan Tanaman Obat Di Rumah Sakit Umum Dr. Sutomo Surabaya. . Surabaya: Fakar Farmasi. PPOT Unika Widya Mandala dan Hwato Tradisional Farma., 2005.

Mudjiono, dkk.,. Kearifan Lokal Orang Madura Tentang Jamu Untuk Kesehatan Ibu Dan Anak. Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kemendikbud, 2014.

Nugroho, Muh. Rudi. “PENERAPAN POLA SINERGITAS ANTARA BUMDES DAN UMKM DALAM MENGGERAKKAN POTENSI DESA DI KECAMATAN SAPTOSARI.” Prosiding Sembadha 1 (2018): 28–37. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/sembadha/article/view/343.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha mIlik Desa (n.d.).

Ridlwan, Zulkarnain. “URGENSI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PEMBANGUN PEREKONOMIAN DESA.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3 (August 14, 2014). https://doi.org/10.25041/FIATJUSTISIA.V8NO3.314.

Riyadi, Mukarom Slamet, and Achmad Badarus Syamsi. “Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Di Kabupaten Pamekasan.” Kaffa: Journal Sharia Economic and Islamic Law Vol. 2 No. (2021). http://journal.citradharma.org/index.php/kaffa/article/view/231.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (n.d.).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (n.d.).

Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pub. L. No. 11 (2020).

“Wawancara Dengan Ani, DPMD Bangkalan, Pada 11 Oktober 2021,” n.d.

“Wawancara Dengan Moh. Wasaton Hadi, Sekretaris DPMD Sampang, Pada 4 Oktober 2021,” n.d.

“Wawancara Dengan Muhammad Wasi, DPMD Bangkalan, Pada 11 Oktober 2021,” n.d.

Wijayakusuma, H. Tumbuhan Berkhasiat Obat Indonesia, Rempah, Rimpang, Dan Umbi, Manfaat Dan Penggunaannya. Jakarta: Millenia Populer, 2002.

Published
2022-06-30
How to Cite
Fajar, Achmad Badarus Syamsi, & Adiyono. (2022). Sinergi BUMDes dan UMKM Jamu Guna Meningkatkan Pendapatan Melalui Pengelolaan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sampang dan Bangkalan. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4(1), 15-34. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v4i1.5457
Section
Articles