Pendekatan Holistik Pembayaran Uang Kembalian dengan Non-Rupiah dalam Kerangka Hukum Perjanjian Syariah, Pidana dan Implikasinya terhadap Perlindungan Konsumen
Abstract
Penggunaan uang koin dalam transaksi bisnis mengalami penurunan, di berbagai daerah tidak terkecuali di Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertama, rendahnya efektivitas penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran uang kembalian; aspek pidana, penyebab dan solusinya. Kedua, Aspek hukum perjanjian syariah, dan ketiga, implikasinya terhadap hak konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang bertumpu kepada data primer yang didapat melalui wawancara, selain data primer, data sekunder juga dibutuhkan dalam penelitian ini yang didapat melalui studi dokumen dan kepustakaan. Semua data ini dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, pertama, tidak digunakannya rupiah sebagai alat pembayaran uang kembalian merupakan tindakan pidana yang disebabkan (1) norma hukumnya mandatur, (2) kultur masyarakat yang cenderung tidak menghargai koin. Solusinya adalah sosialisasi melalui klinik konsumen cerdas dan gerakan peduli koin nasional. Kedua, pembayaran uang kembalian dengan barang dalam hukum perjanjian syariah tidak ditemukan pertemuan kehendak sehingga cacat kehendak. Ketiga, implikasinya mengakibatkan hak konsumen untuk dilayani dengan benar dan jujur tercederai. (The use of coins in business transactions has decreased in various regions, including Malang. This study aims to describe: first, the low effectiveness of using the Rupiah as a means of payment for change; the criminal aspects, causes, and solutions. Second, the legal aspects of sharia agreements, and third, the implications for consumer rights. This research is an empirical study with a sociological juridical approach, which relies on primary data obtained through interviews. Besides, this study uses secondary data obtained through documents and literature studies. All of these data were analyzed descriptively and qualitatively. The results of this study are: first, the non-use of the rupiah as a means of payment for change is a criminal act caused by (1) the mandatory legal norms, (2) the culture of people who tend not to value coins. The solution is socialization through smart consumer clinics, and movements care about national coins. Second, payment of change with goods in the Sharia agreement law doesn't meet the will, so it is defective to the will. Third, the implication is that the consumer's right to be served appropriately and honestly is harmed.)
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Abu Achmadi dan Cholid Narbuko. Metode Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Cetakan V. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Group, 2013.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2004.
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Atang Hermawan Usman. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Hukum 30, no. 1 (2014): 29.
Bernard Arief Sidharta. Refleksi Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Kefilsafatan Dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Burhan Ashshofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Burhan Bungin. Metodologi Penelitian Kuantitatif Komunikasi, Ekonomi, Dan Kebijakan Publik Ilmu-Ilmu Sosial Lainya. Jakarta: Kencana, 2005.
Ernis, Yul. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (2018): 477. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496.
Ety Nur Inah. “PERANAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN.” Jurnal Al-Ta’dib 16, no. 22 (2013): 119–28.
Hariyanti, Hariyanti, and Djulaeka Djulaeka. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengembalian Uang Sisa Belanja Dalam Bentuk Barang/Permen Di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.” Cakrawala 15, no. 1 (2021): 43–52. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v15i1.371.
Hidayat, Fatmah Taufik, Mohd Izhar, Ariff Bin, and Mohd Qasim. “Kaedah Adat Muhakkamah Dalam Pandangan Islam (Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum).” Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi) 9, no. 1 (2016): 67–83.
Kumendong, Wempi Jh. “Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan.” Jurnal Hukum Unsrat 23, no. 9 (2017): 53–62.
Lintangsari, Nastiti Ninda, Nisaulfathona Hidayati, Yeni Purnamasari, Hilda Carolina, and Wiangga Febranto Ramadhan. “Analisis Pengaruh Instrumen Pembayaran Non-Tunai Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan 1, no. 1 (2018): 47. https://doi.org/10.14710/jdep.1.1.47-62.
M. Nazir. Metode Penelitian. Jakarta: Galia Indonesia, 2003.
Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Ridwan Khairandy. Kebebasan Berkontrak& Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan. Yogyakarta: FH UII Press, 2015.
Santoso, Meilanny Budiarti. “Mengurai Konsep Dasar Manusia Sebagai Individu Melalui Relasi Sosial Yang Dibangunnya.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 1 (2017): 104. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i1.14217.
SIREGAR, ABDUL RAHMAN MAULANA, and MHD. AZHALI SIREGAR. “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA.” Jurnal Hukum Responsif 7, no. 7 (2019): 137–44.
Soerjono Soekanto. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: FH UI Press, 1982.
———. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Soetrisno Hadi. Metodologi Reseacrh Jilid II. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1985.
Sudjana, Sudjana. “Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial 25, no. 2 (2017): 124. https://doi.org/10.17509/jpis.v25i2.6186.
Syamsul Anwar. Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqih Muamalat. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Wibowo, Ari. “Justifikasi Hukum Pidana Terhadap Kebijakan Kriminalisasi Pelanggaran Hak Cipta, Serta Perumusan Kualifikasi Yuridis Dan Jenis Deliknya.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 1 (2015): 54–75. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art3.
Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari. “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.” Hukum Dan Pembangunan 17, no. 1 (1987): 57–63.
Copyright (c) 2022 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.