The Strategic Role of Kiai Pesantren in Disseminating a Halal Lifestyle in Madura
Abstract
Salah-satu tujuan penting didirikannya Halal Centre di Universitas Trunojoyo Madura ialah untuk mengusahakan terciptanya pola kehidupan masyarakat yang bergaya hidup halal. Salah-satu upaya untuk mencapai hal itu ialah dengan cara menjalin Kerjasama kelembagaan dengan pondok pesantren di Madura. Persoalan penting yang ingin dijawab dalam penelitian ini ialah terkait peran strategis kiai pesantren dalam upaya mendukung pelaksanaan gaya hidup halal di Madura melalui kerjasama dengan lembaga perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan legal antropologis. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini ialah bahwa faktor strategisnya peran kiai pesantren dalam kehidupan sosial masyarakat Madura disebabkan oleh ajaran tradisi, budaya, dan agama yang sama-sama memposisikan figur guru sebagai panutan dalam melaksanakan kehidupan di dunia. Strategisnya figur kiai ini nantinya akan dimanfaatkan untuk menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang bergaya hidup halal melalui optimalisasi peran kiai pesantren, dengan cara menggencarkan gerakan pendidikan gaya hidup halal, baik Gerakan yang sifatnya internal ataupun eksternal. (One of the important goals of establishing the Halal Center at Trunojoyo University, Madura, is to strive to create a pattern of community life that has a halal lifestyle. One of the efforts to achieve this is by establishing institutional partnerships with Islamic boarding schools in Madura. An important issue to be answered in this study is related to the strategic role of Islamic boarding schools in an effort to support the implementation of a halal lifestyle in Madura through collaboration with higher education institutions. This study uses an empirical legal research method with a sociological juridical and anthropological legal approach. The results and discussion in this study is that the strategic factor of the role of kiai pesantren in the social life of the Madurese community is due to the teachings of tradition, culture and religion which both position the teacher figure as a role model in carrying out life in the world. Strategically, this kiai figure will later be used to create a community life order that has a halal lifestyle through optimizing the role of the Islamic boarding school kiai, by intensifying the halal lifestyle education movement, both internal and external movements.)
Downloads
References
Ach Khoiri, Mohammad Nurul Huda. “Metode Penyelesaian Konflik Antar Aliran Agama Melalui Peran Kiai Kampung Dan Kepala Desa.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 637–47.
Agus Purnomo. Islam Madura Era Reformasi: Konstruksi Sosial Elite Politik Tentang Perda Syariat. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2014.
———. “Politik Hukum Elite Politik Kabupaten Pamekasan Tentang Perda Syari’at.” Istinbath 13, no. 1 (2014): 6.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Ansori. “Implementasi Pengaturan Fasilitasi Pesantren Dalam Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren.” Al-Huquq; Journal of Indonesian Islamic Economic Law 4, no. 1 (2022): 109–22.
Fahmi, Agung Ali. “The Implementation of Islamic Value Absorption in Regional Regulations on Districts at Madura.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial 15, no. 1 (2020): 157–58. https://doi.org/http://doi.org/10.19105/al-ihkam.v15i1.2682.
Hamdi, Ahmad Zainul. “Klaim Religious Authority Dalam Konflik Sunni-Syi‘i Sampang Madura.” ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman 6, no. 2 (2014): 215. https://doi.org/10.15642/islamica.2012.6.2.215-231.
Khabibi Muhammad Lutfi. “Islam Nusantara; Relasi Islam Dan Budaya Lokal.” Shahih 1, no. 1 (2016): 23–24.
Khoiri, Ach. “Kontrol Politik Kiai Dan Blater Dalam Pelaksanaan Pemilu; Kajian Kelemahan Ketentuan Hukum Pemilu Menghadapi Rezim Kembar Politik Di Madura.” Voice Justisia 1, no. 2 (2017): 138.
MH. Said Abdullah. Membangun Masyarakat Multikultural. Jakarta: Taman Pustaka, 2006.
Mohammad Kosim. “Kiai Dan Blater: Elite Lokal Dalam Masyarakat Madura.” Karsa 12, no. 2 (2007): 162–63.
Muhammad Sulthon Fathoni. Buku Pintar Islam Nusantara. Tanggerang Selatan: Pustaka Iiman, 2017.
Mukhlis. “A Three-Pillar Synergism Reinforrcement Model in Judicial Function Policy at Village Level.” Untag Law Review 1, no. 2 (2017): 23–24.
Mutmainnah. “Kehidupan Politik Di Madura Pasca Orde Baru.” In Madura Dalam Kacamata Sosial, Budaya, Ekonomi, Agama, Kebahasaan, Dan Pertanian, 30. Bangkalan: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Trunojoyo Madura, 2014.
Muwaffiq Jufri. “NU, Muktamar, Dan Komitmen Antikorupsi.” Detik.com, 2021. https://news.detik.com/kolom/d-5743607/nu-muktamar--dan-komitmen-antikorupsi.
Nahidloh, Novrian Anshar Ghafur & Sofiyyun. “Kebijakan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Tentang Pembentukaan Halal Center UTM Sebagai Media Kontribusi Terhadap Masyarakat.” In Prosiding Seminar Nasional Sosiologi, 216–34. Mataram: Universitas Mataram, 2022. http://eprints.unram.ac.id/26824/.
Pratikto, Heri. Halal Development: Trend, Oportunities and Challenges. Halal Development: Trends, Opportunities and Challenges. Leiden, The Netherlands: CRC Press/Balkema, 2021. https://doi.org/10.1201/9781003189282-6.
Redaksi. “Penjaga Moral Umat, Kiai Kampung Harus Dijaga Marwahnya.” NU Online, 2020. https://www.nu.or.id/post/read/123516/penjaga-moral-umat-kiai-kampung-harus-dijaga-marwahnya.
———. “Perkuat SDM, Laboratorium Halal Center UTM Selenggarakan Pelatihan Kompetensi Pengujian Produk Halal.” Halal Center UTM. 2022. http://halalcenter.trunojoyo.ac.id/2021/12/08/perkuat-sdm-laboratorium-halal-center-utm-selenggarakan-pelatihan-kompetensi-pengujian-produk-halal/.
Taufiqurrahman. “Islam Dan Budaya Madura.” In Annual Conference on Contemporary Islamic Studies, 7. Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2006.
Yanwar Pribadi. “Religious Networks in Madura: Pesantren, Nahdlatul Ulama, and Kiai as the Core of Santri Culture.” Al-Jami’ah 51, no. 1 (2013): 3.
Zakaria Muhyiddi Al-Nawawi. Riyadus Shalihiin. Surabaya: Darul ’Ilmi, n.d.
Copyright (c) 2023 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.