Penetapan Harga Beras di Pasar Duko Timur Pamekasan Perspektif Etika Bisnis Islam dan Hukum Persaingan Usaha
Abstract
Penetapan harga beras di Pasar Duko Timur Pamekasan telah mengalami pergeseran yang berpotensi merusak iklim usaha yang sehat. Pergeseran ini ditandai dengan pemusatan harga beras oleh sekelompok pelaku usaha dalam pasar. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab persoalan di atas berdasarkan pandangan etika bisnis Islam dan hukum persaingan usaha. Tulisan ini dibangun di atas desain penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang dikumpulkan diperoleh dari hasil wawancara bersama para pelaku usaha yang melakukan penjualan beras dengan harga yang berbeda kemudian dianalisis dengan cara induktif. Penelitian ini menunjukkan sebuah temuan bahwa di Pasar Duko terdeteksi sebuah praktik persaingan usaha tidak sehat berupa persekongkolan dalam menetapkan harga beras yang dilakukan oleh sekelompok pelaku usaha agar beras yang mereka jual lebih diminati oleh konsumen. Dalam etika bisnis Islam perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Kebenaran, Kebajikan dan Kejujuran (truth, goodness, honesty), Sedangkan dari perpektif hukum persaingan usaha, perbuatan di atas telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasar 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang pada intinya melarang pelaku usaha untuk melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya dalam menetapkan harga. (Rice pricing in Pamekasan's East Duko Market has undergone a shift that has the potential to damage a healthy business climate. This shift is marked by the centralization of rice prices by a group of business actors in the market. This paper aims to answer the above problems based on the views of Islamic business ethics and business competition law. This paper is built on qualitative research design using a case study approach. The data collected was obtained from interviews with business actors who sold rice at different prices and then analyzed by inductive means. This research shows a finding that in Duko Market an unhealthy business competition practice was detected in the form of a conspiracy in setting rice prices carried out by a group of business actors so that the rice they sell is more attractive to consumers. In Islamic business ethics this act is very contrary to the principles of Truth, Virtue and Honesty (truth, goodness, honesty), while from the perspective of business competition law, the above actions have violated the provisions in Article 5 paragraph (1) and Market 7 of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition which in essence prohibits business actors from entering into agreements with other business actors in setting prices)
Downloads
References
Aravik, Fakhry Zamzam dan Havis. Etika Bisnis Islam Seni Berbisnis Keberkahan. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Catharina Vista Okta Frida. Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta: Garudhawaca, 2020.
Citrawinda, Cita. Hukum Persaingan Usaha. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2021.
Departemen Agama RI. Al Qur’an Dan Terjemahan. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2015.
Estasari, Dinda. ““Sinkronisasi Pengecualian Pelaku Usaha Kecil Dalam Pasal 50 h UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Berbagai Peraturan Perundang-Undangan.” Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, n.d.
Haris Herdiansya. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
Indonesia. “Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33.,” n.d.
———. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 11).” Jakarta: Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan PTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817, n.d.
———. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 5).” Jakarta: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817, n.d.
———. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 7).” Jakarta: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817, n.d.
Johanes E. Paendong. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL DALAM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.” Lex Privatum Vol.V/No.4 (2017).
Manab, Abdul. Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif. Yogyakarta: KALIMEDIA, 2015.
Nawatmi, Sri. “Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam [Business Ethics in Islamic Perspective].” Iqtishodiyah : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 9, no. 1 (2010): 50–59.
“Observasi Pra Penelitian Oleh Peneliti Di Pasar Duko Timur Pamekasan.” n.d.
Qardawi, Yusuf. Peran Nilai Dan Moral Dalam Perekonomian Islam. Cet-4. Jakarta: Robbani Press., 2004.
Rahmat, Biki Zulfikri. “Corporate Social Responsibility Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 1, no. 1 (2017): 98–115. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2099.
Susanti Adi Nugroho. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2012.
Syahputra, Angga. ““Etika Berbisnis Dalam Pandangan Islam.” Jurnal At-Tijarah Vol. 1 (n.d.): 29–30.
———. “‘Etika Berbisnis Dalam Pandangan Islam.’” Jurnal At-Tijarah Vol. 1 No. (n.d.): 29–30.
———. “ETIKA BERBISNIS DALAM PANDANGAN ISLAM Angga Syahputra Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam , IAIN Lhokseumawe Abstrak” 1, no. 1 (2019): 21–34.
Wahyunita Sitinjak, Dhanang Eka Putra, Andi Hendra Syam. Etika Bisnis (Perspektif Teori Dan Empiris). Bandung: Media Sains Indonesia, 2021.
Widyastuti, Sri. Implementasi Etika Islam Dalam Dunia Bisnis. Purwokerto: CV IRDH, 2019.
Copyright (c) 2023 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.