The Existence of President Instruction of The Republic of Indonesia Number 1 The Year 1991 on The Wide Spread of Compilation of Islamic Law in Indonesian Legal System
Abstract
President Instruction Number 1 Year 1991 is a legal instrument that became Indonesia’s positive law regulating the Compilation of Islamic Law (KHI). However, the constitutional system and regulation system in Indonesia have undergone significant changes since the reform era. It raised another legal issue in the application and implementation of the Compilation of Islamic Law since it is not categorized as the source of law in Indonesia’s legal system. It cannot be applied to the government directly because of lack of legal binding. Nevertheless, the existence of the President Instruction still provides recognition through join decision with the Ministry of Religion and the Supreme Court. Thus, the Compilation of Islamic Law can be institutionally applied in the Religious Court which positioned under the Indonesia’s Supreme Court. Since then Judges easily apply the Compilation of Islamic Law as the legal source in resolving disputes in Muslim society. (Inpres 1/1991 merupakan instrumen hukum yang menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia, akan tetapi perkembangan sistem ketatanegaraan dan sistem perundang-undangan di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat pesat sejak era reformasi. Hal ini menimbulkan problem hukum baru dalam pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengingat kedudukan Inpres 1/1991 dalam sistem perundang-undangan tidak dikenal sebagai peraturan perundang-undangan. Dalam aspek kekuatan mengikat, Inpres tersebut tidak dapat diberlakukan untuk umum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat umum dan hanya bersifat mengikat ke dalam terhadap pejabat yang berkedudukan lebih rendah pada 1 (satu) institusi. Kendatipun demikian eksistensi Inpres 1/1991 hingga hari ini masih diakui keberadaannya mengingat substansinya dibentuk melalui keputusan bersama antara Menteri Agama dengan Ketua Mahkamah Agung. Sehingga, Kompilasi Hukum Islam mengikat hakim-hakim peradilan agama yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung. Para hakim dapat menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara masyarakat yang beragama Islam)
Downloads
References
Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
Latif, Abdul dan Ali, Hasbi. Politik Hukum. Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Abdullah, Abdul Rahman Haji. Pemikiran Umat Islam di Nusantara: Sejarah dan Perkembangan Hingga Abad Ke-19. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1990.
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Cet. 3, Jakarta: Akademika Pressindo, 2001.
Suryanegara, Ahmad Mansyur. Menemukan Sejarah: Wacana Pergerakan Islam di Indonesia. Bandung: Mizan, 1998.
Alam, Andi Syamsu. Eksistensi Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan Bagi Peradilan Agama, Makalah disampaikan pada Seminar RUU tentang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan di IAIN Imam Bonjol, Padang: 11 Juni 2005.
Azra, Azyumadi. Jaringan Ulama Timur Tengah Dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII. Bandung: Mizan, 1994.
----------------------. Perspektif Islam Asia Tenggara. Jakarta:YOI, 1989.
Manan, Bagir. Teori Dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2003.
Arifin, Bustanul. Kompilasi: Fiqh Dalam Bahasa Undang-Undang. Jurnal Pesantren Nomor 2 Volume II, 1985.
Basri, Cik Hasan. Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Cet. 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Muttaqien. Dadang. Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Habiburrahman. Perkawinan Perempuan Muslimah Dengan Warga Negara Asing. Makalah disampaikan pada Seminar RUU tentang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan di IAIN Imam Bonjol, Padang: 11 Juni 2005.
Thaid, Hasballah. Tajdid Reaktualisasi dan Elastisitas Hukum Islam. Makalah disampaikan pada acara seminar para hakim dan panitera Pengadilan Agama se-Sumatera Utara, Medan: 12 Juni 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (legal research). Jakarta: Prenada Media, 2005.
Ali, Zainuddin. Hukum Islam: Pengantar Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.