MENJADI WAKIL TUHAN (Memahami Pemikiran Khalid M. Abou El Fadl tentang Konsep Otoritas Penafsir Pesan Tuhan)
Abstract views: 148
,
PDF downloads: 541
Abstract
Tulisan ini mencabar konsep otoritas, terutama dalam bidang
hukum Islam, menurut Khaled M. Abou El Fadl. Sistematika
yang digunakan olehnya dalam menuangkan gagasannya
tersebut adalah pertama-tama menjelaskan latar belakang
munculnya krisis otoritas. Kemudian dia menjelaskan konsep
otoritas secara umum dengan mengadopsi pemikiran
Friedman yang membedakan otoritas persuasif dari otoritas
yang bersifat koersif. Melalui pembahasan yang sangat
sistematis-analitis, kemudian dia menawarkan konsep
otoritas dalam Islam yang harus memenuhi lima kriteria yang
menurutnya harus dipenuhi oleh seorang pemegang otoritas,
yakni para ahli hukum, agar produk hukum yang
dihasilkannya mendapat legitimasi kuat dan berlaku
universal. Kelima prasyarat tersebut adalah kejujuran
(honesty), kesungguhan (diligence), menyeluruh
(comprehensiveness), rasionalitas (reasonableness), dan
pengendalian diri (self restraint). Dengan konsep otoritas yang
dia tawarkan, dia ingin menggugat kemapanan ilmu dan
tradisi hukum Islam yang menurutnya telah “menempati”
dan “melampaui” otoritas Tuhan. Orang-orang yang
mendeklarasikan dirinya sebagai para wakil Tuhan
dipandang olehnya sebagai sikap otoritarianisme.
hukum Islam, menurut Khaled M. Abou El Fadl. Sistematika
yang digunakan olehnya dalam menuangkan gagasannya
tersebut adalah pertama-tama menjelaskan latar belakang
munculnya krisis otoritas. Kemudian dia menjelaskan konsep
otoritas secara umum dengan mengadopsi pemikiran
Friedman yang membedakan otoritas persuasif dari otoritas
yang bersifat koersif. Melalui pembahasan yang sangat
sistematis-analitis, kemudian dia menawarkan konsep
otoritas dalam Islam yang harus memenuhi lima kriteria yang
menurutnya harus dipenuhi oleh seorang pemegang otoritas,
yakni para ahli hukum, agar produk hukum yang
dihasilkannya mendapat legitimasi kuat dan berlaku
universal. Kelima prasyarat tersebut adalah kejujuran
(honesty), kesungguhan (diligence), menyeluruh
(comprehensiveness), rasionalitas (reasonableness), dan
pengendalian diri (self restraint). Dengan konsep otoritas yang
dia tawarkan, dia ingin menggugat kemapanan ilmu dan
tradisi hukum Islam yang menurutnya telah “menempati”
dan “melampaui” otoritas Tuhan. Orang-orang yang
mendeklarasikan dirinya sebagai para wakil Tuhan
dipandang olehnya sebagai sikap otoritarianisme.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2013-08-31
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.