KETERLIBATAN PEREMPUAN PADA PENYELESAIAN KASUS KDRT DI PENGADILAN AGAMA
Abstract views: 245
,
PDF downloads: 354
Abstract
Keterlibatan kaum perempuan (isteri) dalam penyelesaian
kasus KDRT yang berujung pada pengajuan perceraian di
PA, baik dalam bentuk cerai gugat maupun cerai talak,
merupakan ikhtiar untuk mendapatkan keadilan dan
kesetaraan. Berdasarkan analisis pada 24 berkas putusan,
diperoleh temuan penelitian bahwa perempuan korban
KDRT yang mengajukan cerai gugat hanya mendapatkan
keadilan memutus mata rantai/siklus kekerasan yang
menimpa dirinya dan anak-anaknya setelah perkawinannya
dinyatakan putus. Mereka tidak mendapatkan keadilan
yang lain, seperti jaminan pemenuhan hak-hak pasca
perceraian baik untuk dirinya mapun anak-anaknya. Pada
posisi itulah isteri tidak mendapatkan hak kesetaraannya
karena dia “harus” menanggung pemenuhan hak-hak anak
yang seharusnya bukan menjadi kewajibannya. Sebaliknya
bagi suami (ayah) akan terbebas/membebaskan diri secara
hukum dari kewajiban memenuhi hak-hak isteri dan anak.
Sementara itu, pada putusan cerai talak, justeru perempuan
korban menampakkan keberdayaannya menuntut keadilan
dan kesetaraan bagi dirinya dan anak-anaknya dengan
keberaniannya/keberhasilannya mengajukan gugatan
rekonvensi berupa tuntutan pemenuhan hak-hak pasca
perceraian baik untuk dirinya mapun anak-anaknya.
Dengan demikian putusan penyelesaian kasus KDRT secara
keseluruhan masih belum merefleksikan keadilan dankesetaraan bagi kaum perempuan bekas istri, sehingga
diperlukan perjuangan yang terus-menerus tidak saja oleh
kaum perempuan melainkan oleh semua pihak termasuk
para hakim dan terutama oleh kaum lelaki secara sinergis.
kasus KDRT yang berujung pada pengajuan perceraian di
PA, baik dalam bentuk cerai gugat maupun cerai talak,
merupakan ikhtiar untuk mendapatkan keadilan dan
kesetaraan. Berdasarkan analisis pada 24 berkas putusan,
diperoleh temuan penelitian bahwa perempuan korban
KDRT yang mengajukan cerai gugat hanya mendapatkan
keadilan memutus mata rantai/siklus kekerasan yang
menimpa dirinya dan anak-anaknya setelah perkawinannya
dinyatakan putus. Mereka tidak mendapatkan keadilan
yang lain, seperti jaminan pemenuhan hak-hak pasca
perceraian baik untuk dirinya mapun anak-anaknya. Pada
posisi itulah isteri tidak mendapatkan hak kesetaraannya
karena dia “harus” menanggung pemenuhan hak-hak anak
yang seharusnya bukan menjadi kewajibannya. Sebaliknya
bagi suami (ayah) akan terbebas/membebaskan diri secara
hukum dari kewajiban memenuhi hak-hak isteri dan anak.
Sementara itu, pada putusan cerai talak, justeru perempuan
korban menampakkan keberdayaannya menuntut keadilan
dan kesetaraan bagi dirinya dan anak-anaknya dengan
keberaniannya/keberhasilannya mengajukan gugatan
rekonvensi berupa tuntutan pemenuhan hak-hak pasca
perceraian baik untuk dirinya mapun anak-anaknya.
Dengan demikian putusan penyelesaian kasus KDRT secara
keseluruhan masih belum merefleksikan keadilan dankesetaraan bagi kaum perempuan bekas istri, sehingga
diperlukan perjuangan yang terus-menerus tidak saja oleh
kaum perempuan melainkan oleh semua pihak termasuk
para hakim dan terutama oleh kaum lelaki secara sinergis.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2013-08-31
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.