KONSEP GADAI DALAM HUKUM ISLAM (Studi Analisis terhadap Mekanisme Operasional Gadai Syarî’ah di Perusahaan Umum Pegadaian Syari’ah Pamekasan)
Abstract views: 1376
,
PDF downloads: 1286
Abstract
Hadirnya pegadaian di Indonesia sebagai lembaga keuangan
formal yang bergerak menyalurkan pembiayaan dalam
bentuk meminjamkan uang kepada orang yang
membutuhkan sesuai hukum yang ada. Program ini
membantu masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktek
riba dan lain-lain. Di samping itu, munculnya pegadaian
syari'ah menjamin dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat ketika menghadapi kebutuhan mendadak yang
telah enggan menggunakan pegadaian konvensional. Maka
dari itu, keberadaan pegadaian syarî'ah dapat digunakan
sebagai alternatif oleh masyarakat yang ingin berinteraksi
dalam gadai yang bebas riba dan sah menurut hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, maka
dapat dideskripsikan sebagai berikut. Pertama, penerapan
rahn pada Perusahaan Umum Pegadaian Syarî’ah Pamekasan
mulai dari prosedur pengajuan pembiayaan sampai dengan
pelunasan secara umum sudah bisa dikatakan tidak ada yang
menyimpang dari huku-hukum Islam. Kedua, Perusahaan
Umum Pegadaian Syarî’ah Jokotole Pamekasan tidak
menekankan pada pengambilan bunga dari barang yang
digadaikan. Akan tetapi bunga yang diberlakukan di
pegadaian konvensional diganti dengan istilah ijârah. Selain
itu, dalam perkembangannya, Pegadaian Syarî’ah
mengeluarkan produk dengan nama MULIA (Murâbahah
Logam Mulia untuk Investasi Abadi). Hal ini merupakan
penjualan logam emas yang disediakan di pegadaian syarî’ah.
Ketiga, sisitem ijârah yang diberlakukan di Perusahaan Umum
Pegadaian Syarî’ah Pamekasan ada yang tidak sesuai dengan
aturan hukum Islam, karena keuntungan yang didapat
dengan pemberlakuan ijârah dari nilai barang, tidak diketahuioleh nasabah yang hanya membutuhkan sebagian pinjaman dari nilai barang yang digadaikan. Ini disebut dengan sebuah penipuan. Selain itu, pemberlakuan jual beli logam emas juga termasuk bay al-‘înah yang dilarang dalam Islam karena ada unsur ribâ di dalamnya.
formal yang bergerak menyalurkan pembiayaan dalam
bentuk meminjamkan uang kepada orang yang
membutuhkan sesuai hukum yang ada. Program ini
membantu masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktek
riba dan lain-lain. Di samping itu, munculnya pegadaian
syari'ah menjamin dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat ketika menghadapi kebutuhan mendadak yang
telah enggan menggunakan pegadaian konvensional. Maka
dari itu, keberadaan pegadaian syarî'ah dapat digunakan
sebagai alternatif oleh masyarakat yang ingin berinteraksi
dalam gadai yang bebas riba dan sah menurut hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, maka
dapat dideskripsikan sebagai berikut. Pertama, penerapan
rahn pada Perusahaan Umum Pegadaian Syarî’ah Pamekasan
mulai dari prosedur pengajuan pembiayaan sampai dengan
pelunasan secara umum sudah bisa dikatakan tidak ada yang
menyimpang dari huku-hukum Islam. Kedua, Perusahaan
Umum Pegadaian Syarî’ah Jokotole Pamekasan tidak
menekankan pada pengambilan bunga dari barang yang
digadaikan. Akan tetapi bunga yang diberlakukan di
pegadaian konvensional diganti dengan istilah ijârah. Selain
itu, dalam perkembangannya, Pegadaian Syarî’ah
mengeluarkan produk dengan nama MULIA (Murâbahah
Logam Mulia untuk Investasi Abadi). Hal ini merupakan
penjualan logam emas yang disediakan di pegadaian syarî’ah.
Ketiga, sisitem ijârah yang diberlakukan di Perusahaan Umum
Pegadaian Syarî’ah Pamekasan ada yang tidak sesuai dengan
aturan hukum Islam, karena keuntungan yang didapat
dengan pemberlakuan ijârah dari nilai barang, tidak diketahuioleh nasabah yang hanya membutuhkan sebagian pinjaman dari nilai barang yang digadaikan. Ini disebut dengan sebuah penipuan. Selain itu, pemberlakuan jual beli logam emas juga termasuk bay al-‘înah yang dilarang dalam Islam karena ada unsur ribâ di dalamnya.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2013-08-31
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.