MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)
Abstract views: 152
,
PDF downloads: 310
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai
kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini
dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan
dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang
terkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukan
sebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis
baik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selama
ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, maka
langkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yakni
melalui moral virtue, yakni dengan membangun karakter
kepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsik
untuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moral
sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral
virtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakni
perbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan atau
kebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandang
sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam
teks-teks suci.
Abstract
kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini
dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan
dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang
terkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukan
sebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis
baik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selama
ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, maka
langkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yakni
melalui moral virtue, yakni dengan membangun karakter
kepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsik
untuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moral
sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral
virtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakni
perbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan atau
kebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandang
sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam
teks-teks suci.
Abstract
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2013-08-31
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.