PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI PENDEKATAN WAKAF TUNAI
Abstract views: 832
,
PDF downloads: 1659
Abstract
Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dihadapi
bangsa ini, dan ternyata tidak mudah untuk diatasi.
Penanggulangan kemiskinan memerlukan pemahaman
mengenai dimensi dan pengukuran kemiskinan yang
operasional sehingga menghasilkan strategi yang tepat.
Strategi tersebut harus menyentuh pendekatan ekonomi mikro
dan makro, langsung dan tidak langsung, yang dilakukan
secara simultan dan berkelanjutan, dan hal ini dapat
dilakukan apabila kita bisa memberdayakan wakaf tunai.
Wakaf tunai bertujuan menghimpun dana abadi yang
bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan
bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat.
Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan
dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha
yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat
dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara
keseluruhan.
bangsa ini, dan ternyata tidak mudah untuk diatasi.
Penanggulangan kemiskinan memerlukan pemahaman
mengenai dimensi dan pengukuran kemiskinan yang
operasional sehingga menghasilkan strategi yang tepat.
Strategi tersebut harus menyentuh pendekatan ekonomi mikro
dan makro, langsung dan tidak langsung, yang dilakukan
secara simultan dan berkelanjutan, dan hal ini dapat
dilakukan apabila kita bisa memberdayakan wakaf tunai.
Wakaf tunai bertujuan menghimpun dana abadi yang
bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan
bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat.
Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan
dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha
yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat
dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara
keseluruhan.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2013-08-31
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.