Penguatan konseling pra nikah pada masyarakat Madura untuk mencegah perkawinan anak
Abstract
The practice of underage marriage still occurs in Indonesia, particularly in rural and remote areas. One of the efforts to prevent underage marriage is to provide strengthened pre-marital counseling to teenagers and future husband and wife, in that awareness and understanding of the importance of maturity at marriage, mental maturity and readiness to face and carry out marriage are built. This service has been conducted at Larangan Slampar village, Tlanakan District and Tanjung village, Pademawu District, Pamekasan Regency by implementing a CBPR (Community Based Participatory Research) approach. The CBPR approach emphasizes collaboration with stakeholders in related areas, starting from planning and implementing carefully structured actions. The results of strengthening premarital counseling attracted the participants' attention because they felt comfortable telling stories, asking questions, and at the same time gaining knowledge about the substance of marriage, which up to now had been understood as a simple thing without a solid foundation. The participants, finally, are able to plan their future by implementing profound planning in deciding their marriage plan.
[Praktik perkawinan di bawah umur masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di pedesaan dan wilayah terpencil. Salah satu upaya pencegahan perkawinan di bawah umur adalah dengan memberikan penguatan konseling pra nikah kepada remaja dan calon pengantin, sehingga terbangun kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kematangan usia nikah, kematangan mental, dan kesiapan dalam menghadapi dan menjalankan perkawinan. Pengabdian ini dilakukan di Desa Larangan Slampar kecamatan Tlanakan dan desa Tanjung Kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan dengan menggunakan pendekatan CBPR (Community Based Participatory Research). Pendekatan CBPR menekankan kolaborasi dengan stakeholder di daerah terkait, mulai dari merencanakan dan melaksanakan aksi yang disusun secara matang. Hasil penguatan konseling pra nikah ini cukup menarik perhatian peserta karena mereka merasa nyaman bercerita, bertanya, dan sekaligus mendapatkan pengetahuan tentang substansi perkawinan yang selama ini dipahami sangat sederhana tanpa landasan yang kokoh. Peserta pada akhirnya mulai memproyeksikan masa depannya dengan menggunakan perencanaan dalam memutuskan dan menjalankan perkawinan.]
Downloads
References
Ahyani, H., Bumaeri, A. D. A., Hapidin, A., & Kusnandar, H. (2021). Fenomena pernikahan di bawah umur oleh masyarakat 5.0. Legitima, 3(2), 177–196.
Angraini, D., Nelisma, Y., Silvianetri, & Fajri, E. Y. (2022). Konseling pranikah dalam meredukasi budaya pernikahan dini. Counsilia: Jurnal Ilmiah Bimbingan dan Konseling, 5(1). https://doi.org/https://doi.org/10.33369/consilia.5.1.56-65
Apriyanti, D. A. (2021). Perlindungan perempuan dan pernikahan di bawah umur. PAMPAS; Journal of Criminal Law, 2(1), 115–124.
Atabik, A. (2013). Konseling keluarga Islami (solusi problematika kehidupan berkeluarga). Konseling Religi, 4(1), 165–184. https://doi.org/10.21043/kr.v4i1.1075
Banks, S. (2012). Ethics and values in social work (Practical Social Work Series) (4th ed.). New York: Springer.
Candraningrum, D. (2016). Pernikahan anak: Status anak perempuan? Jurnal Perempuan, 21(1), 4–8.
Dorondos, S. (2014). Perkawinan anak di bawah umur dan akibat hukumnya. LEX ET SOCIETATIS, 2(4), 51–58.
Hasibuan, S. Y. (2019). Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya. Teraju, 01(02), 79–87.
Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: UNIMAL Press.
Kemenag, D. P. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat (Suwendi, Ed.). Jakarta: Kemenag.
Litha, Y. (2022). Angka Perkawinan Anak di Indonesia Turun Jadi 9,23 Persen pada 2021. Retrieved from VOA website: https://www.voaindonesia.com/a/angka-perkawinan-anak-di-indonesia-turun-jadi-9-23-persen-pada-2021-/6688135.html
Mariamah. (2020). Konseling pranikah dalam meningkatkan kematangan psikologi calon pengantin studi kasus KUA Kecamatan Batulayar (UIN Mataram). UIN Mataram. Retrieved from http://etheses.uinmataram.ac.id/527/
MIllah, V. S. (2020). peran dan upaya KUA dalam menanggulangi pernikahan di bawah umur (studi kasus di KUA Kec. Cikande tahun 2016-2018). Syaksia; Jurnal Hukum Perdata Islam, 21(01), 129–165.
Mukhoyyaroh, T. (2014). Psikologi Keluarga. Surabaya: UINSA Press.
Murtadho, A. (2009). Konseling Perkawinan Perspektif Agama-Agama. Semarang: Walisongo Press.
Natsif, F. A. (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 175–186.
Pinem, R. K. B., Amini, N. R., & Nasution, I. Z. (2021). Bimbingan perkawinan pranikah bagi usia remaja dalam upaya mencegah pernikahan anak. Maslahah; Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3).
Rakimin, A. (2012). Konseling Pernikahan (Syarat-Syarat Konseling Pernikahan). Jakarta: Hayati Publishing.
Sumbulah, U. (2012). Islam Jawa dan akulturasi Budaya: Karakteristik, Variasi dan Ketaatan Ekspresif. El Harakah: Jurnal Budaya Islam, 14(1), 51–68.
Wadi, H. (2020). Konseling pra nikah dengan pendekatan Islami bagi remaja menggunakan Al-Qur’an dalam meminimalisir perceraian. Al-Irsyad, 2(1).
Wahyuningsi, S. (2020). Efektivitas program Pendidikan Pra Nikah KUA Bulupoddo dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, warahma di dusun Bola Dua Desa Duampanuae (Skripsi). Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai.
Wekke, I. S. (2013). Islam dan Adat: Tinjauan Akulturasi Budaya dan Agama dalam Masyarakat Bugis. Analisis, XIII(1), 27-56.
Wowor, J. S. (2021). Perceraian akibat pernikahan dibawah umur (usia dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 814–921.
Zubaidi. (2019). Kasus Pernikahan Dini Masih Marak di Pamekasan.
Copyright (c) 2024 PERDIKAN (Journal of Community Engagement)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
In order for PERDIKAN to publish and disseminate research articles, we need publishing rights. This is determined by a publishing agreement between the author and PERDIKAN. This agreement deals with the transfer or license of the copyright to PERDIKAN and authors retain significant rights to use and share their own published articles. For both subscription and open access articles, published in proprietary titles, PERDIKAN is granted the following rights:
- The right to provide the article in all forms and media so the article can be used on the latest technology even after publication.
- The authority to enforce the rights in the article, on behalf of an author, against third parties, for example in the case of plagiarism or copyright infringement.
Copyright aims to protect the specific way the article has been written to describe an experiment and the results. PERDIKAN is committed to its authors to protect and defend their work and their reputation and takes allegations of infringement, plagiarism, ethic disputes and fraud very seriously.
If an author becomes aware of a possible plagiarism, fraud or infringement we recommend contacting their PERDIKAN publishing contact who can then liaise with our in-house legal department. Note that certain open access user licenses may permit