Mengintegrasikan Prinsip Keadilan Berbasis Finansial Dalam Peraturan Denda Tilang: Kajian Maqasid Syari'ah di Pengadilan Negeri Kota Metro

  • Amanda Paula Widuleh Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Mu’adil Faizin Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Firmansyah Institut Agama Islam Negeri Metro
Abstract views: 8 , PDF downloads: 7
Keywords: Keadilan, Denda Tilang, Maqashid Syari’ah, Pengadilan Negeri

Abstract

Penerapan peraturan denda tilang menimbulkan berbagai persoalan, seperti besaran denda yang dinilai memberatkan menurut sebagian masyarakat dan angka pelanggaran di Kota Metro yang semakin bertambah. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan peraturan denda tilang di Pengadilan Negeri Metro Kelas IB melalui lensa maqashid syari'ah. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis normatif-empiris dengan menggabungkan pendekatan normatif (konseptual, perundang-undangan) dan pendekatan empiris (sosiologis), peneliti mengumpulkan data primer maupun sekunder dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, SOP prosedur perkara lalu lintas di Pengadilan Negeri, artikel jurnal literatur terkait penelitian ini, dan hasil wawancara dengan masyarakat pelanggar lalu lintas. Analisis difokuskan pada bagaimana penerapan peraturan denda tilang dapat mencerminkan prinsip-prinsip maqashid syari'ah, yaitu menjaga keadilan, kemaslahatan, dan proporsionalitas dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan denda tilang tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum lalu lintas, tetapi juga berkontribusi penting terhadap penyesuaian kebijakan hukum dengan prinsip syari’ah untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat dan hukum yang berkualitas. Rekomendasi terhadap peraturan tersebut yaitu, memberikan sanksi denda maksimal terhadap pelanggar lalu lintas yang berulang kali melanggar peraturan. Selain itu, Pemerintah perlu mempertimbangkan usulan pengalokasian denda tilang guna memfasilitasi pembuatan SIM pelanggar yang bertujuan menekan jumlah pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. (The implementation of traffic fine regulations raises various problems, such as the amount of fines that are considered burdensome by some people and the increasing number of violations in Metro City. Thus, this study aims to analyze the implementation of traffic fine regulations at the Metro Class IB District Court through the lens of maqashid sharia. The researcher uses a qualitative research method that is normative-empirical by combining a normative approach (conceptual, legislation) and an empirical approach (sociological), the researcher collects primary and secondary data from Law Number 22 of 2009, SOP for traffic case procedures at the District Court, journal articles related to this research, and the results of interviews with traffic violators. The analysis focuses on how the implementation of traffic fine regulations can reflect the principles of maqashid sharia, namely maintaining justice, welfare, and proportionality in its implementation. The results of the study indicate that the traffic fine policy is not only aimed at enforcing traffic law, but also makes an important contribution to adjusting legal policies with sharia principles to achieve the goals of community welfare and quality law. Recommendations for the regulation are to impose maximum fines on traffic violators who repeatedly violate the regulations. In addition, the Government needs to consider the proposal to allocate fines to facilitate the issuance of SIMs for violators which aims to reduce the number of traffic violations and increase compliance with traffic regulations.)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admoko, Anjar Rudi, and Supriyadi Supriyadi. “Penerapan Sanksi Denda Tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE): Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” MLJ Merdeka Law Journal 3, no. 2 (2022). https://doi.org/10.26905/mlj.v3i2.9220.

Afriansyah, Sandy, and Tarmizi. “Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidanh Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 1, no. 2 (2017).

Andriansyah, Muhammad. “Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1472.

Apriliana, Lutfina Zunia, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Efektivitas Penggunaan E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019). https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.17595.

Busriyanti. “Maqasid Al-Syari’ah Dalam Penegakkan Hukum Lalu Lintas Di Indonesia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 6, no. 1 (2021). https://doi.org/10.29240/jhi.v6i1.2470.

Cinta Rahmi. “Memahami Ekonomi Dan Keuangan Islam.” Jurnal Riset Ekonomi Dan Akuntansi 1, no. 2 (June 27, 2023): 317–38. https://doi.org/10.54066/jrea-itb.v1i2.759.

Djauhari, Teuku, and Setiawan Assegaff. “Perancangan Sistem Informasi Layanan Persidangan Pada Pengadilan Negeri Sengeti.” Jurnal Manajemen Sistem Informasi 1, no. 1 (2016).

Hadziq, Yusuf. “Maslahah Al-Mursalah Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara (Perspektf NU dan Ulamā Mazdhāhib AL-Arbā’ah ).” Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah, 2020. https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v16i1.1566.

Jamaludin Acmad Kholik, and Imron Muzakki. “Implementasi Maqashid Syari’ah Dalam Ekonomi Islam Dan Psikologi Islam.” Happiness, Journal of Psychology and Islamic Science, 2022. https://doi.org/10.30762/happiness.v5i2.381.

Lestari, Denti Nur Indah, and Shinta Ratnawati. “Analisis Inovasi Terhadap Efektivitas Kinerja Pegawai Di Pengadilan Negeri Magelang Kelas IB.” Jurnal Ilmiah Poli Bisnis 12, no. 2 (2020).

Linanda. “Rekonstruksi Regulasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muqit, Abd. “Klasifikasi Maqasid Dalam Tafsir Maqasidi.” Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir Dan Pemikiran Islam 3, no. 1 (2022). https://doi.org/https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/dirasah.

Nst, M. Ziqhri Anhar, and Nurhayati Nurhayati. “Teori Maqashid Al-Syari’Ah Dan Penerapannya Pada Perbankan Syariah.” Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah) 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.629.

Rusandi, and Muhammad Rusli. “Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif Dan Studi Kasus.” Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18.

Sabadina, Uni. “Penerapan E-Tilang Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9157.

Saknohsiwy, Lorida J.H, Olivia Kembuan, and Kristofel Santa. “Aplikasi Pengelolahan Dokumen Pidana Pengadilan Negeri Tondano Kelas IB Berbasis Web.” JOINTER : Journal of Informatics Engineering 4, no. 2 (2023). https://doi.org/10.53682/jointer.v4i02.275.

Solikin, Nur. Buku Pengantar Penelitian Hukum. Jawa Timur: Penerbit Qiara Media, 2021.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Suganda, Ahmad. “Urgensi Dan Tingkatan Maqashid Syari’ah Dalam Kemaslahatan Masyarakat.” Jurnal At-Tadbir : Media Hukum Dan Pendidikan, 2020. https://doi.org/10.52030/attadbir.v30i01.28.

Sunarto, Muhammad Zainuddin, Putri Nur Afrida, and Ulfia Nurianti. “Kajian Maqashid Al-Shari ’ Ah Terhadap Nilai-Nilai Islami Pada Sebuah Transaksi.” HAKAM; Jurnal Kajian Hukum Islam 6, no. 1 (2022).

Suyanto, Rahmad, Ismail, and Salim Fauzi Lubis. “Pelaksanaan Pengenaan Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Di Satlantas Polres Batubara).” Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 21, no. 2 (2020). https://doi.org/10.36294/cj.v21i2.964.

Tamrin, Khusni. “Premarital Check Up Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2021. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.435.

Wijayanta, Tata, and Hery Firmansyah. “Perbedaan Pendapat Dalam Putusan-Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23, no. 1 (February 7, 2011): 38. https://doi.org/10.22146/jmh.16201.

Yakub, M, and Heri Firmansyah. “Penerapan Hukum Tilang Elektronik Dikota Medan Perspektif Fiqh Siyasah.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.

Yuliana, Yuliana, and Hendra Wijayanto. “Implementasi Kebijakan Elektronik Tilang Dalam Tertib Berlalu Lintas Pada Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat.” Provider Jurnal Ilmu Pemerintahan 2, no. 2 (October 10, 2023). https://doi.org/10.59713/projip.v2i2.670.

Zainuddin, Muhammad. “Efektivitas Penerapan Sanksi Denda Terhadap Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Studi Di Pengadilan Negeri Mataram.” Jatiswara 30, no. 3 (2017). https://doi.org/10.29303/jtsw.v30i3.112.

Published
2025-02-10
How to Cite
Widuleh, A. P., Faizin , M., & Firmansyah. (2025). Mengintegrasikan Prinsip Keadilan Berbasis Finansial Dalam Peraturan Denda Tilang: Kajian Maqasid Syari’ah di Pengadilan Negeri Kota Metro. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 6(2), 133-155. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v6i2.16350
Section
Articles