Peran zakat dan pajak dalam menyelesaikan masalah perekonomian Indonesia

  • M. Haris Hidayatulloh
Abstract views: 5309 , PDF downloads: 3836
Peran zakat dan pajak dalam menyelesaikan masalah perekonomian Indonesia downloads: 0

Abstract

Kemiskinan masih menjadi permasalahan Indonesia yang belum terselesaikan. Ditribusi kekayaan yang tidak merata menjadi penyebab naik turunnya tingkat kemiskinan. Disisi lain, permasalahan yang dihadapi sedang dihadapi Indonesia adalah bidang infrastruktur.  Rendahnya kualitas infrastrktur menghambat laju perekonomian negara, infrastruktur merupakan salah satu media dalam yang yang dilalui segala kegiatan termasuk juga didalamnya kegiatan perekonomian. Dua permasalahan ini menyebabkan perekonomian Indonesia sulit untuk berkembang. Jadi dengan demikian rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana zakat dan pajak berperan dalam menyelesaikan permasalahan perekonomian Indonesia?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui solusi dari permasalahan yang ada melalui zakat dan pajak. Dalam islam, zakat digunakan sebagai pendistribusi kekayaan dari pemberi (muzakki) kepada penerima (mustahik). Sedangkan dalam peraturan negara dana yang diperoleh dari pajak  salah satunya dialokasikan pada pengembangan infrastruktur. Zakat dan pajak berperen penting pada peekonomian negara, zakat menyelasakan masalah secara mikro sedangkan pajak menyelasaikan masalah secara makro. (Poverty remains an unresolved Indonesian problem. Unevenly distributed wealth is the cause of poverty. On the other hand, the problems faced are facing Indonesia is the field of infrastructure.  Low quality infrastructure inhibits the rate of economy of the country, infrastructure is one of the media in which all activities are traversed as well as economic activities. These two problems cause the Indonesian economy to be difficult to thrive. So, thus the formulation of the problem raised in this research is how zakat and tax play a role in resolving Indonesia's economic problem?. The purpose of this research is to know the solution of the problems that exist through zakat and tax. In Islam, Zakaah is used as a distribution of wealth from The Giver (muzakki) to the recipient (mustahik). While in the State regulation the funds obtained from the tax are allocated to the development of infrastructure. Zakat is a solution in micro scope while tax is a solution in the scope of macro.)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Nuruddin, Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada. 2006.

Warka, Made, and Erie Hariyanto. “Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia.” IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2016.

Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press. 2002.

Rais, M. Amien. Kemiskinan Dan Kesenjangan Di Indonesia. Jakarta: Aditya Media. 1995.

Latief, Moh. Rowi & A. Shomad Robith. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah. 1987.

Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta : UI Press. 1988.

Brotodiharjo, R. Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Rafika Aditama. 2003.

Rahayu, Siti Kurnia. Perpajakan Indonesia : Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013.

Qardhawi, Yusuf. Kiat Sukses Mengelola Zakat, Terj. Asmuni Solihan Zamakhsyari. Jakarta: Media Dakwah. 1997.

Jurnal

Firmansyah, “Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan Kesenjangan pendapatan”. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Vol 21, No. 2, Desember 2013.

Hariyanto, Erie; Suyudi Mohammad. “View of Jual Beli Benda Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Istiqlal Di Desa Palengaan Daja Pamekasan.” Accessed January 26, 2020.

Hariyanto, Erie, and Moh Ali Al-Humaidy. “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility Dan Zakat Perusahaan Perbankan Syari`ah Di Madura Erie Hariyanto, Moh. Ali Al-Humaidy”, Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (2019): 688–709.http://dx.doi.org/10.21143/

Hasanuz Zaman, S. M., “Islamic Criteria For The Distribution Of Tax Burden (The Mix of Direct and Indirect Taxes and The Offsetting Fuction of Zakat)”, Journal of Islamic Economics, Vol. 3, No. 1. Januari Tahun 1993.

Monzer Kahf, Potential Effects Of Zakah On Government Budget, Journal of Economics & Management Vol. 5, No. 1. Tahun 1997.

Novi Maryaningsih, Oki Hermansyah, dan Myrnawati Savitri. “Pengaruh Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Volume 17, Nomor 1, Juli 2014

Totok Harjanto, SE.,M.Tp. Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. JURNAL EKONOMI ISSN: 2302-7169 Vol. 6 Edisi 4 September-Desember 2013

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. Pasal 1 ayat 1

Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pasal 1 ayat 20-31

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan. Pasal 3 ayat 1

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 1 ayat 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 5 ayat 2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Pasal 1 ayat 2

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 4 ayat 1

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pasal 1 ayat 12-17

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 1

Web

Ahmad Hadi Yasin. “Panduan zakat praktis” (hak cipta dompet dhuafa republika). www.dompetdhuafa.org. Diakses 8 juli 2019.

http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/01/11/ diakses 10 juli 2019

http://pelayanan-pajak.blogspot.co.id, diakses 8 juli 2017.

https://id.wikipedia.org/wiki/Perpajakan_di_Indonesia. diakses 17 juli 2019

https://www.bps.go.id diakses 2 juli 2019

Zensudarno, Beda Pajak Dan Zakat, http://zensudarno.wordpress.com/2007/07/03/beda-pajak-dan-zakat. diakses 7 Juli 2019.

Published
2019-10-01
How to Cite
Hidayatulloh, M. H. (2019). Peran zakat dan pajak dalam menyelesaikan masalah perekonomian Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 1(2), 102-121. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v1i2.3087
Section
Articles