Omnibus Law Sebagai Reformasi Hukum Investasi di Indonesia Berdasarkan Asas Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

  • Muhammad Amiril A'la Universitas Brawijaya
  • Aditya Prastian Supriyadi Universitas Brawijaya
Abstract views: 1618 , PDF downloads: 1171

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsi, memahami dan menganilisis omnibus law sebagai reformasi hukum investasi di Indonesia berdasarkan asas hirarki peraturan perundang-undangan. Adapun dalam penulisan artikel ini  menggunakan penelitian hukum normatif. Selain itu penulisan artikel ini menggunakan pendekatan teoritis dan yuridis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pembentukan omnibus law sebagai aturan yang mempermudah investasi Indonesia akan berlaku asas hirarki peraturan perundang-undngan. Kemudian ada beberapa urgensi pembentukan omnibus law dalam aspek investasi. Salah satunya teori negara kesejahteraan yang berlaku bagi Indonesia menjadi peran untuk meningkat perekonomian di bidang investasi melalui omnibus law dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya sebagai kemakmuran rakyat Indonesia. (This paper aims to describe, understand and analyze omnibus law as a reform of investment law in Indonesia based on the hierarchical principle of laws and regulations. The writing of this article uses normative legal research.  In addition, the writing of this article uses a theoretical and juridical approach. The results of this study indicate that in the formation of the omnibus law as a rule that facilitates Indonesian investment will apply the principle of a legislative hierarchy. Then there is the urgency of establishing an omnibus law in the investment aspect. One of them is the theory of the welfare state that applies to Indonesia as a role to increase the economy in the field of investment through the omnibus law in order to realize the mandate of the Indonesian constitution, namely to promote public welfare as much as possible as the prosperity of the people of Indonesia)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku :

Abdulkadir, Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum Cet. 1, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti), 2004

Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Bandung : Mandar

Gianfranco Poggi, The Development Of The Modern State “Sosiological Introduction, (California : Stanford Uiversity press), 1992

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta : Konstitusi Press), 2004

M. Yamin, Naskah Persiapan UU 1945 : Risalah Sidang BPUPKI/ PPKI, (Jakarta : Sekretariat Jendral RI), 1959

Mahendra Kurniawan, Dkk, Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif, (Yogyakarta : Kreasi Total Media), 2007

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. 2, (Jakarta : Kencana), 2008

Mertokusumo Sudikno & Pilto, Bab-Bab Penemuan Hukum, (Citra Aditya Bakti : Bandung)

___________________, Mengenal Hukum : Sebuah Pengantar, (Liberty : Yogyakarta, 2008)

Modiharjo, Darji Dar & Shidarta Arif, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta : Gramedia, 2006),

O. Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, (Griya Media : Salatiga, 2011)

Oemar Seno Adji, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, (Jakarta : Simposium UI), 1966,

Plato, The Laws, Penguin Classics, Edisi 1986, translate by Trevor J. Saunders.

Priyanto, Kuat Puji, Pengantar Ilmu Hukum (Kesenian Hukum dan Penemuan Hukum dalam Konteks Hukum Nasional), (Yogyakarta : Kanwa Publisher, 2011)

Rasjidi Lili & Rasjidi, Ira Thania, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung : Mandar Maju, 2002)

Soekanto Soerjono, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo), 2001

Soemardi, Teori Hukum dan Negara : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptid – empirik, (Bandung : Bee Media Indonesia,

Sugiarto, Umar Said, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika), 2013

Swasosno. Sri Edi, Tentang Demokrasi Ekonomi, (Jakarta : Bappenas), 2008

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, (Nusa Media : Bandung, 2015),

Ujan Andreata, Membangun Hukum, Membela Keadilan, Filsafat Hukum, (Yogyakarta : Kanisius, 2009

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Jakarta : Ikhtiar), 1962

Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum (Cet. 32), (Pradya Paramitha : Jakarta, 2000)

Wignjosoebroto Soetandyo, Hukum : Paradigma. Metode dan Dinamikanya, (Jakarta : Elsam & Huma)

Jurnal :

Bisariyadi, Pergulatan Paham Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan Negara Regulasi (Regulatory State) dalam Perkara Konstitusional, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23, No. 4 , Bulan Oktober 2016

Busroh, Firman Freaddy, Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, Jurnal Arena Hukum, Vol. 10, No. 2, Bulan Agustus Tahun 2017

Oman Sukmana, Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Sospol, Vol. 2 No. 1 (Juli-Desember 2016)

Internet :

D. Soekarno, Amandemen Terhadap UUD 1945, Suara Pembaharuan : http/www. Suarapembaharuan.com, diakses pada tanggal 11 November Tahun 2019 Pukul 21.55 WIB

Jimly Asshidiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia : https://pn-gunungsitoli.go.id/assets/image/files/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf, diakses pada tanggal 12 November 2019 Pukul 21.13 Wib.

Kompas, Apa itu Omnibus Law, Yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya? : https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya-?page=all, diakses pada tanggal 11 November 2019 Pukul 21.59 Wib

Published
2020-08-26
How to Cite
A’la, M. A., & Supriyadi, A. P. (2020). Omnibus Law Sebagai Reformasi Hukum Investasi di Indonesia Berdasarkan Asas Hirarki Peraturan Perundang-Undangan. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(2), 133-159. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i2.3161
Section
Articles