Kedudukan Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Perjanjian Kemitraan (Studi Kasus Akuisisi Uber oleh Grab)

  • Muhammad Amin IAIN Palangkaraya
  • Bhismoadi Tri Wahyu Faizal IAIN Madura
Abstract views: 1412 , PDF downloads: 866

Abstract

Mitra kerja sangat penting untuk pengembangan penyedia layanan ojek online, yang selanjutnya mengarah pada kesepakatan kemitraan antara pengemudi ojek online dan penyedia layanan ojek online. Namun ketatnya persaingan bisnis ojek online di Indonesia menyebabkan kegiatan ini berjalan dinamis. Akuisisi terhadap uber yang dilakukan oleh grab merupakan bukti persaingan sengit dalam bisnis ini. Banyaknya kesalahpahaman antara pengemudi ojek online dan penyedia layanan ojek online menjadi fokus penelitian ini. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menjadikan perjanjian kemitraan ojek online sebagai bahan hukum primernya. Perjanjian kemitraan ini berbeda dengan perjanjian kerja pada umumnya. Sistem upah, pesanan dan pekerjaan tidak nampak jelas dalam perjanjian kemitraan ini. Selanjutnya, jika kemitraan berakhir, maka tidak akan ada pesangon dan jaminan lainnya. Sebagai kesimpulan, perjanjian kemitraan hanyalah mutualisme belaka, pengakuisisian uber menjadi penjelasan tentang posisi para pihak dalam kegiatan perjanjian kemitraan, khususnya ojek online. (Partners are essential to the development of online driver service providers, which further lead to partnership agreement estabilished between online drivers and the online driver service providers. However, businees competion in Indonesia has caused this activity to go on a dynamic direction. The acquistion of uber done by grab is a prove of this business competionn. A lot of misunderstandings between online drivers and the service providers are the focus of the study. Furthermore, this research uses a normative legal research with a stautory approach and uses legal online driver agreement material. This partnership agreement is different than the general employment. Wages, orders and jobs are not apparent in this partnership agreement. Furthermore, if the partnership ended, there will be no severance pay either. As a conclusion, the partnership agreement is a merely mutualism, grab’s acquistion of uber makes an explanation of the position of the parties in the partnership agreement)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawia, Ayu Aziza dan Popon Rabi. “Analisis Perkembangan Industri Transportasi Online di Era Inovasi Disruptif (Studi Kasus PT.Gojek Indonesia).” Jurnal Cakrawala 18 (2 September 2018).

Amin, Muhammad. “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Terhadap Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang Berbadan Hukum Koperasi.” Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 10 (2019): 82.

Gijipang, Inka Sumarlislamsiar Samsiari. “Akuisisi Perusahaan Uber Oleh Grab Di Indonesia.” Skripsi, Universitas Jember, 2019.

Hafsah, Muhammad Jafar. Kemitraan Usaha Konsepsi dan Strategi. Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Imron Mustofa. “Jendela Logika dalam Berfikir: Deduksi dan Induksi sebagai Dasar Penalaran Ilmiah.” EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Volume 6, Nomor 2 (Desember 2016): 122–42.

Iriani, Tita Yulia. “Analisis Dampak Layanan Go-Food Terhadap Omzet Penjualan Rumah Makan Di Kota Bandung.” Skripsi, Pasundan, 2018.

Kevin, Anthony. “Mengenal Penguasa Transportasi Online di Berbagai Negara.” CNBC Indonesia (blog), 2018. https://www.cnbcindonesia.com/news/2018021714483-44692.

Lora, Vivian. “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT.Gojek Indonesia Cabang Medan Dengan Driver Gojek.” Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Muftadin. “Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Syariah.” Al-Adl, 2018, 100.

Muhammad Muhtarom. “Pengaruh Budaya Hukum Dalam Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat.” SUHUF 27 (November 2015): 121–46.

Nirmala, Ronna. “Grab Ambil Alih Bisnis dan Aset Uber di Asia tenggara.” Beritagar.id (blog), 2018. https://beritagar.id/artikelamp/berita.

Nurhidayatulloh, Febrian, dkk. “Forsaking Equality: Examine Indonesia State Responbility on Polygamy to The Marriage Rights in CEDAW,” 2, 18 (2018): 182–93.

Pratama, Geistiar Yoga. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Masalah Hukum 5 (2016): 28.

Putra, Andri Donnal. “Grab akuisisi Uber, Ini dampak bagi penumpang dan mitra pengemudi.” Kompas (blog), 2018. https://ekonomi.kompas.com.

Sonhaji. “Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Adminitrative law & Governance Journal 1 (4 November 2018): 371–85.

Uber B.V. “Persyaratan dan Ketentuan.” Uber (blog), 2019. https://www.uber.com/id/legal/terms/id.

Yochi Ayunita. Annalisa Yahanan dan Muhammad Syaifuddin. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Taksi (mitra) Berbasis Online pada PT.Grab Indonesia.” Fakultas Hukum Unsri Palembang, 2019, 54.

Published
2021-04-29
How to Cite
Amin, M., & Bhismoadi Tri Wahyu Faizal. (2021). Kedudukan Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Perjanjian Kemitraan (Studi Kasus Akuisisi Uber oleh Grab). Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 3(1), 1-13. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v3i1.4315
Section
Articles