Implikasi Hukum bagi Nasabah Perbankan Syariah yang Beragama Islam dalam Menyelesaikan Sengketa di Pengadilan Negeri

  • Harya Galih Universitas Brawijaya Malang
Abstract views: 311 , PDF downloads: 248

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menerapkan tentang implikasi hukum bagi nasabah perbankan syariah yang beragama Islam dalam memutuskan sengketa perbankan syariah di pengadilan negeri. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah adalah yuridis normatif. Sehingga penelitian ini menelaah tentang kepastian hukum kewenangan instansi peradilan dalam menyelesaikan urusan sengketa perbankan syariah. Hasil dari penelitian ini berupa implikasi hukum bagi nasabah perbankan syariah yang beragama islam dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di Pengadilan Negeri yaitu terdiri dari implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menimbulkan kekosongan hukum (vacumrecht) dan norma kabur, kekaburan Norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, dan dapat menguatkan kedudukan dan eksistensi Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, sekaligus menutup peluang ditempuhnya penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui instansi Peradilan Umum. (The purpose of this study is to apply the legal implications for Islamic banking customers who are Muslim in deciding Islamic banking disputes in district courts. The method applied in this research is normative juridical. Thus, this study examines the legal certainty of the judicial authorities in resolving disputes over islamic banking after the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012. The results of this study are in the form of legal implications for Islamic banking customers who are Muslim in resolving islamic banking disputes in the District Court, which consist of implications for the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 which creates a legal vacuum (vacumrecht) and vague norms, Norms ambiguity that creates legal uncertainty for resolving islamic banking disputes, and can strengthen the position and existence of the Religious Courts in resolving islamic banking disputes, as well as closing the opportunity for islamic banking dispute resolution through the General Courts.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrianto, Fadly. “Kepastian Hukum Dalam Politik Hukum Di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal, 2020. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.114-123.

Antonio, M. S. I. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 3, no. 2 (2019): 145–60.

Efendi, Jonaed. Kamus Istilah Hukum Populer. Cet. Ke-I, Jakarta, Predana Media Group, 2016.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kencana, 2018.

Fachryana, Fikri Al-Haq. “Manajemen Risiko Strategis Bank Syariah.” Jurnal Manajemen, Ekonomi, Keuangan Dan Akuntansi, 2020.

Febriyani, Dian, and Ida Mursidah. “Ekonomi Dan Perbankan Syariah Di Tengah Era Digital.” Hukum Ekonomi Syariah, 2020.

Halim, Manduh M. Hanafi dan Abdul. “Tujuan Analisis Laporan Keuangan.” Analisis Laporan Keuangan, 2016.

Isnaeni, A M. “Standar Hukum Sistem Syariah Pada Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Bentuk Asuransi Syariah.” Jurnal Unizar Law Review, 2019.

Karsayuda, M. Rifqinizamy. “Politik Hukum Nasional Legislasi Hukum Ekonomi Syariah.” Journal de Jure, 2016. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3510.

Kencanawati, E. “POLITIK HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 2017.

Khusairi, Halil. “Hukum Perbankan Syariah.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 2015. https://doi.org/10.32694/010120.

Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Kencana, 2017.

Marni, Asdi, Edi Darmawijaya, and Faisal Fauzan. “Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah.” Jurnal PETITA, 2018.

Mertokusumo, Sudikno, and A Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Nasution, Bismar. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Perbandingan Hukum.” In Dialog Interaktif Tentang Penelitian Hukum Dan Hasil Penulisan Hukum Pada Majalah Akreditasi. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2003.

NASUTION, ZUBAIDAH, and SHOLIKHA OKTAVI. “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA.” JURNAL MASHARIF AL-SYARIAH, 2016.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 (n.d.).

Prihadi, Toto. “Analisis Laporan Keuangan.” In Analisis Laporan Keuangan, 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 (n.d.).

Samsudin, Titin. “Peranan Hakim Dalam Penemuan Hukum.” Al-Mizan 10, no. 1 (2014).

Sarudi, Sarudi. “INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM.” Widya Sandhi: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 2021. https://doi.org/10.53977/ws.v0i0.290.

Shandy Utama, Andrew. “PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA.” UNES Law Review, 2020. https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i3.121.

Siallagan, Haposan, and Efik Yusdiansyah. Ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia. Medan: UHN Press, 2008.

Suteki dan Galang Taufani. “Metodologi Penelitian Hukum.” Metodologi Penelitian Hukum, 2018.

Syafii, Indra, and Isnaini Harahap. “Peluang Perbankan Syariah Di Indonesia.” Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS), 2020.

Syarif, Fitrianur. “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” PLENO JURE, 2019. https://doi.org/10.37541/plenojure.v8i2.38.

“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,” n.d.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,” n.d.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (n.d.).

“Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” n.d.

UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (n.d.).

UU Nomor 10 Tahun 1998. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.” Bank Indonesia, 1998.

Uzma, Ummi. “PELAKSANAAN ATAU EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no3.1496.

Warka, Made, and Erie Hariyanto. “Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia.” IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2016. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v3i2.1076.

Published
2021-12-24
How to Cite
Galih, H. (2021). Implikasi Hukum bagi Nasabah Perbankan Syariah yang Beragama Islam dalam Menyelesaikan Sengketa di Pengadilan Negeri. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 3(2), 163-184. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v3i2.4834
Section
Articles