Literasi Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital dan Kontribusinya bagi Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia (Studi terhadap Platform Instagram)

  • Moch Dzul Fahmi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Arifki Budia Warman Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Riska Fauziah Hayati Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Abstract views: 654 , PDF downloads: 640
Keywords: Literasi Hukum Ekonomi Syariah, Era Digital, Ekonomi Syariah, Instagram

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk melihat literasi hukum ekonomi syariah di ruang digital dan kontribusinya terhadap penguatan ekonomi Islam di Indonesia. Tulisan ini berangkat dari semakin majunya perkembangan teknologi digital di Indonesia. Memasuki era 4.0, informasi dapat diakses dengan cepat dan mudah. Media sosial juga mengalami percepatan dan pengembangan fungsi sebagai media komunikasi dan informasi, salah satunya sebagai media literasi hukum ekonomo syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan netnografi pada akun di platform instagram (@fikihmuamalatkontemporer, @sharfinid, dan @muamalah_daily), dengan melakukan observasi media dan studi dokumentasi sebagai metode pengumpulan data, kemudian data diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa media sosial instagram ikut berperan sebagai media literasi hukum ekonomi syariah, yang bertujuan untuk penguatan dan pembangunan ekonomi Islam Indonesia. Nilai-nilai dan prinsip yang terkandung dalam keuangan syariah, pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan hidup dan penguatan ekonomi Indonesia. (This paper aims to examine Islamic economic law literacy in the digital space and its contribution to strengthening the Islamic economy in Indonesia. This paper departs from the increasingly advanced development of digital technology in Indonesia. Entering the 4.0 eras, information can be accessed quickly and easily. Social media has also experienced acceleration and development of its function as a medium of communication and information, one of which is as a medium for Islamic financial literacy. Using a netnographic approach to accounts on the instagram platform (@fikihmuamalatkontemporer, @sharfinid, and @muamalah_daily), by conducting media observations and documentation studies as data collection methods, then the data is processed and analyzed descriptively qualitatively. This study found that instagram social media plays a role as a medium for Islamic financial literacy, which aims to strengthen and develop Indonesia’s economy. The values and principles contained in Islamic finance are basically aimed at realizing harmony in life and strengthening the Indonesian economy).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusta, Aras Satria, and Nurdin Laugu. “Fresh Informasi Keagamaan Melalui Media Instagram Dalam Menanggapi Covid-19 Di Indonesia.” UNILIB : Jurnal Perpustakaan 11, no. 2 (2020): 88–99. https://doi.org/10.20885/unilib.vol11.iss2.art1.

Ansori, Aan. “Digitalisasi Ekonomi Syariah.” ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam 7, no. 1 (2016): 1–18. https://doi.org/10.32678/ijei.v7i1.33.

Aziza, Mawar Salma, Nanik Eprianti, and Intan Manggala Wijayanti. “Pengaruh Literasi Keuangan Syariah Di Lingkungan Unisba Terhadap Keputusan Menggunakan Produk Keuangan Syariah.” In Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6:152–56, 2020. https://doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21955.

Barus, Kormen. “Jumlah Penduduk Muslim Indonesia Meningkat, PowerCommerce Asia Tangkap Peluang, Luncurkan Halal Plaza.” Industrycoid, 2020. https://m.industry.co.id.

Beik, Irfan Syauqi, and Laily Dwi Arsyianti. Ekonomi Pembangunan Syariah Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Dahono, Yudo. “Data: Ini Media Sosial Paling Populer Di Indonesia 2020-2021.” Beritasatu.com, 2021. https://www.beritasatu.com.

Damayanti, Annisa. “Instagram Sebagai Medium Komunikasi Risiko Di Masa Pandemi COVID-19: Studi Netnografi Terhadap Komunitas Online KawalCOVID19.Id.” Jurnal Komunikasi Pembangunan 18, no. 02 (2020): 176–93. https://doi.org/10.46937/18202032355.

Danuri, Muhamad. “Development and Transformation of Digital Technology.” Infokam XV, no. II (2019): 116–23.

Fajar, Muhammad Din Al, Jelly L Leviza, Riadhi Alhayyan, and Fadhillah Fahmi Adriany. “Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Uu Ite Terhadap Masyarakat Di Desa Cempedak Lobang.” Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 3 (2021): 1047–51.

Haryanti, Agus Tri. “Pengguna Aktif Medsos RI 170 Juta, Bisa Main 3 Jam Sehari.” detikInet, 2021. https://inet.detik.com.

Hayati, Riska Fauziah. “Transmisi Hukum Ekonomi Syariah Di Ruang Digital (Kajian Terhadap Akun Instagram @muamalah_daily).” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 20, no. 1 (2021): 19–33. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31958/juris.v20i1.2903.

Hayati, Safaah Restuning. “Strategi Bank Syariah Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah Pada Masyarakat (Studi Kasus Pada BPRS Madina Mandiri Sejahtera).” JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 8, no. 2 (2019): 129. https://doi.org/10.21927/jesi.2018.8(2).129-137.

Hermida, Alfred, Fred Fletcher, Darryl Korell, and Donna Logan. “SHARE, LIKE, RECOMMEND: Decoding the Social Media News Consumer.” Journalism Studies 13, no. 5–6 (2012): 815–24. https://doi.org/10.1080/1461670X.2012.664430.

Ibda, Hamidulloh. “Strategi Perguruan Tinggi Memajukan Lembaga Keuangan Syariah.” Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah 6, no. 2 (2018): 144. https://doi.org/10.21043/equilibrium.v6i2.4053.

Lestari, Rani Dwi. “Jurnalisme Digital Dan Etika Jurnalisme Media Sosial (Studi Pada Akun Instagram@ Tempodotco Dan@ Tribunjogja)(Digital Journalism and The Ethics of Social Media Journalism (Study in the Instagram Account@ Tempodotco And@ Tribunjogja)).” JURNAL IPTEKKOM (Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi) 22, no. 2 (2020): 159–74.

Lidyana, Novita. “Perbandingan Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Islam.” Iqtishodiyah 1, no. 1 (2015): 67–80.

Monggilo, Zainuddin Muda. “Kajian Literatur Tentang Tipologi Perilaku Berinternet Generasi Muda Indonesia.” Jurnal Ilmu Komunikasi 13, no. 1 (2016): 31–48.

Nasution, Anriza Witi, and Marlya Fatira AK. “Analisis Faktor Kesadaran Literasi Keuangan Syariah Mahasiswa Keuangan Dan Perbakan Syariah.” Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2019): 40. https://doi.org/10.21043/equilibrium.v7i1.4258.

Restianty, Ajani. “Literasi Digital, Sebuah Tantangan Baru Dalam Literasi Media.” Gunahumas 1, no. 1 (2018): 72–87. https://doi.org/10.17509/ghm.v1i1.28380.

Riyanto, Galuh Putri. “Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2021 Tembus 202 Juta.” Kompas, 2021. https://tekno.kompas.com.

Subardi, Hani Meilita Purnama, and Indri Yuliafitri. “Efektivitas Gerakan Literasi Keuangan Syariah Dalam Mengedukasi Masyarakat Memahami Produk Keuangan Syariah.” Jurnal Ilmiah Perbankan Syariah 5, no. 1 (2019): 31–44.

Suri, Dharlinda. “Pemanfaatan Media Komunikasi Dan Informasi Dalam Perwujudan Pembangunan Nasional.” Jurnal Komunikasi Pembangunan 17, no. 2 (2019): 177–87. https://doi.org/10.46937/17201926848.

Tim Redaksi. “OJK: Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah Di Indonesia Masih Rendah.” Liputan6.com, 2021. https://www.liputan6.com.

Yulianto, Agus. “Pengaruh Literasi Keuangan Syariah Terhadap Keputusan Penggunaan Produk Atau Layanan Lembaga Keuangan Syariah.” Universitas Islam Indonesia, 2018.

Published
2023-06-30
How to Cite
Moch Dzul Fahmi, Arifki Budia Warman, & Riska Fauziah Hayati. (2023). Literasi Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital dan Kontribusinya bagi Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia (Studi terhadap Platform Instagram) . Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 5(1), 20-43. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v5i1.5729
Section
Articles