Urgensi dan Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Aktivitas Pasar Modal Syariah di Indonesia
Abstract
Perkembangan dunia investasi dalam masyarakat Indonesia semakin meningkat salah satu bentuk investasi yang banyak digunakan yaitu berinvestasi pada Pasar Modal syariah. Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan kegiatan pasar modal syariah adanya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki peran utama untuk mengawasi kepatuhan syariah. Metode yang digunakan dalam tulisan ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini mengupas kembali akan urgensi serta optimalisasi peran dan tugas DPS dalam melakukan pengwasan terhadap aktivitas pasar modal syariah. Sebenarnya peran DPS telah dirinci dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pada pasar modal syariah. Namun demikian semestinya Indonesia sudah memiliki undang-undang khusus menangani pasar modal syariah karena aturan yang diberlakukan saat ini masih berdasakan pasar modal dengan sistem konvensional yang tentunya berbeda dengan sistem syariah, aturan yang ada saat ini sudah tidak relevan dan tidak dapat mengimbangi perkembangan pasar modal syariah yang telah begitu pesat dan diminati masyarakat muslim khususnya. (The development of the world of investment in Indonesian society is increasing, one form of investment that is widely used is investing in the Islamic Capital Market. One of the important elements in the implementation of Islamic capital market activities is the role of the Sharia Supervisory Board (DPS), which has the main role of overseeing sharia compliance. The method used in this paper is a type of normative legal research using an approach. The purpose of this paper is to review the urgency and optimize the role and duties of DPS in supervising Islamic capital market activities. Actually, the role of DPS has been detailed in the regulations of the Financial Services Authority (OJK) as a regulator of the Islamic capital market. However, Indonesia should already have a special law dealing with the Islamic capital market because the current regulations are still based on the conventional capital market system which is certainly different from the Islamic system, the current regulations are no longer relevant and cannot keep pace with the development of the Islamic capital market. which has been so rapid and in demand by the Muslim community in particular)
Downloads
References
Achsien, Inggi H. Investasi Syariah Di Pasar Modal. Jakarta: Gramedia, 2000.
Aliyah. Sistem Pemerintahan Peradilan Dan Adat Dalam Islam. Jakarta: Khalifa, 2004.
Antonio, Karnaen Penataatmadja dan M. Syafi’i. Apa Dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakar, 1992.
Antonio, M. Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Depok: Gema Insani, 2001.
Chapra, Umar. Islam Dan Pembangunan Ekonomi. Depok: Gema Insani Press, 2000.
Fakhruddin, Tjiptono Darmadji dan Hendry M. Pasar Modal Di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat, 2001.
Firdaus, Muhamad. Sistem Dan Mekanisme Pengawasan Syariah. Jakarta: Renaisan, 2007.
Handoko, Hani. Manajemen. Yogyakarta: Pustaka Setia, 2003.
Hasan, Hasbi. Pemikiran Dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Dunia Islam Kontemporer. Jakarta: Gramata Publishing, 2011.
Heykal, Nurul Huda dan M. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.
Huda, Miftahul. Filsafat Hukum Islam. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2006.
Ilyas, Rahmat. “Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah.” JPS (Jurnal Perbankan Syariah) 2, no. 1 (2021): 42–53. https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.295.
Keuangan, Otoritas Jasa. “Pasar Modal Syariah,” n.d.
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2012.
Molong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2011.
Mujahidin, Ahmad. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Nafik, Muhamad. Bursa Efek Dan Investasi Syariah. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2009.
Nafis, M. Cholil. Teori Hukum Ekonomi Syariah. Depok: UI Press, 2011.
Pamesti, Bagas Heradhyaska dan Pas Ingrid. “Regulasi Dewan Pengawas Syariah PAsar Modal Syariah Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 5, no. 1 (2021): 77–94.
Pertiwi, Dian. “Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance Di Bank Syariah,.” Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi Dan Perbankan Syariah 4 (2019): 2.
Praja, Juhaya S. Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Reksa Jayengsari, Dkk. “Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Aksyana: Jurnal Akutansi Dan Keuangan Islam 01 (2021): 79.
Ridwan, Muhammad. Konstruksi Bank Syariah Indonesia. Yogyakarta: Pustaka SM, 2007.
Romansyah, H. “Pasar Modal Dalam Perspektif Islam.” Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 14, no. 1 (2015): 1–12.
Sakinah, Hamdan Fathoni dan Gina. “Peran Pasar Modal Syariah Dalam Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.” Khazanah Multidisiplin UIN SGD Bandung 2 No 1 (2021).
Soemitra, Andri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.
Sutedi, Andrian. Pasar Modal Syariah: Saran Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Tanjung, Dindin Hafiduddin dan Hendri. Manajemen Syari’ah Dalam Praktik. Jakarta: GIP, 2003.
Umam, Khaerul. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
Copyright (c) 2022 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.