Implementasi Pengaturan Fasilitasi Pesantren dalam Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren

  • Ansori Universitas Trunojoyo Madura
Abstract views: 171 , PDF downloads: 203
Keywords: Pengaturan, Fasilitasi, Koperasi, Pesantren

Abstract

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren merupakan dasar hukum untuk mengembangkan pesantren, salah satu pengembangan pesantren dengan mendirikan koperasi pondok pesantren (Kapontren), sedangkan pendirian kapontren harus mengikuti prosedur pendirian koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya adalah bahwa dengan adanya peraturan pelaksana dari Perda Jatim yaitu peraturan gubernur dapat memberikan kemudahan pendirian dengan cara pendampingan pendirian kapontren sesuai dengan Undang-undang. (Law number 18 of 2019 concerning Pesantren and East Java Regional Regulation No. 3 of 2022 concerning the Facilitation of Pesantren Development is the legal basis for developing Pesantren, one of which is the development of Pesantren by establishing cooperative pesantren (Kapontren), while the establishment of Kapontren must follow the procedures for establishing cooperatives as regulated in the Cooperative Law and Government Regulation Number 7 of 2021 concerning Ease, Protection, and Empowerment of Cooperatives and Micro, Small, and Medium Enterprises. The research method used in this study is the normative juridical method with a statutory approach. The result is that the implementing regulations of the East Java Regional Regulation, namely the government's regulation, it can provide ease of establishment by assisting the establishment of kapontren in accordance with the law)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Zayadi. “Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Kementerian Agama.” Https://Kemenag.Go.Id/Read/Ruu-Pesantren-Dan-Pendidikan-Berkeadilan-J7knp, n.d.

Amrullah. “Analisis Manajemen Pengelolaan Koperasi Pesantren Dalam Mewujudkan Kemandirian Pesantren Ummul Ayman Samalanga.” Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam Vol. 1, No (2019).

Ansori. “Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelenggarakan Pilkada.” Jurnal Konstitusi volume 14 (n.d.).

Faisol, Ahmad. “Jaringan Kiai Kampung Bangkalan Bersatu, Dorong Pemerintah Perkuat Pelaksanaan UU Pesantren.” Https://Surabaya.Tribunnews.Com/2021/05/11/Jaringan-Kiai-Kampung-Bangkalan-Bersatu-Dorong-Pemerintah-Perkuat-Pelaksanaan-Uu-Pesantren?Page=2., 2021.

“Https://Ditpdpontren.Kemenag.Go.Id/Pdpp/Statistik?Id=35,” n.d.

Humas Bangkalan. “Bupati Bangkalan "Pondok Pesantren Dan Santri Merupakan Potensi SDM Yang Besar Maka Perlu Diberdayakan.” Https://Setda.Bangkalankab.Go.Id/Berita-Detail.Php?Id=369, 2022.

Nurdin Usman. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: Grasindo, 2002.

Pca/hjr. “Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan Jadi Perda.” Https://Kominfo.Jatimprov.Go.Id/Berita/Raperda-Fasilitasi-Pengembangan-Pesantren-Disahkan-Jadi-Perda., n.d.

Putu Trisna Ganitri. “Pengaruh Modal Sendiri, Modal Pinjaman, Dan Volume Usaha Terhadap Selisih Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi Simpan Pinjam.” Bisma: Jurnal Manajemen Vol. 4 No. (n.d.).

Setiawan, Guntur. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka, 2004.

Sulistyatuti, Purwanto dan. Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara, 1991.

Supriatman, Yan Yan. “Pendidikan Pesantren Menurut Cak Nur Dan Yudian Wahyudi.” Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan Vol. I No. (2017).

Published
2022-09-07
How to Cite
Ansori. (2022). Implementasi Pengaturan Fasilitasi Pesantren dalam Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4(1), 109-122. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v4i1.6749
Section
Articles