Analisis Teori Keadilan John Rawls terhadap Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutorial Khusus dalam Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara


Abstract
Abstrak
Salah satu permasalahan hukum yang sering muncul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah mengenai pelaksanaan putusan PTUN yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Implementasi putusan PTUN cenderung menemui hambatan sehingga merugikan pihak pencari keadilanPada intinya penyebabnya terletak pada peraturan yang mengatur pelaksanaan keputusan yang tidak pasti, sedangkan pada penyebab spesifiknya adalah tidak dipatuhinya hukum oleh instansi pemerintah dan/atau pegawai negeri sipil. Pada hakikatnya, ketentuan pelaksanaan putusan di PTUN yang diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara belum memadai, begitu pula dengan struktur hukum lembaga penegakan hukum. Eksekusi di PTUN adalah hanya dilaksanakan oleh Jurusita dan di bawah pengawasan Ketua PTUN tidak dapat berjalan seperti biasanya, sehingga eksekusi tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Untuk mengatasi masalah tersebut, penulis melakukan penelitian terhadap undang-undang ini. Berdasarkan konsep teori keadilan John Rawls dalam pemenuhan hak-hak para penggugat yang berkeadilan, tujuan didirikannya PTUN dikaitkan dengan falsafah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga hak dan kepentingan orang terlindungi dan dihormati serta hak masyarakat. Salah satu bentuk perlindungan hukum adalah diberlakukannya setiap putusan PTUN menjadi tetap. Oleh karena itu, perlu direncanakan pembentukan Lembaga eksekutorial khusus yang didedikasikan untuk melaksanakan putusan yang telah inkracht pada PTUN.
Kata Kunci:
PTUN, Teori Keadilan, Lembaga Eksekutorial
Downloads
References
Dinata, Ari Wirya. 2021. “Legal Implications Of Non-Compliance With The Decision Of The State Administrative Court In Terms Of The Implementation Of Regional Autonomy And The Unitary State.” Jurnal Peratun 4 (1): 1–30.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2010. “Putusan PTUN Surabaya Nomor 152/G/2009/PTUN.SBY.” Putusan PTUN Surabaya Nomor 152/G/2009/PTUN.SBY. January 2010.
Geghamyan, Elina. 2023. “The Essence Of The Institute Of Suspension Of Execution Of An Administrative Act.” State and Law 95 (1): 19– 24.
Harahap, Zairin. 2015. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. 9th ed.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hastuti, Novita Ulya, and Ahsanul Minan. 2023. “Putusan Mediasi Sengketa Tata Usaha Negara, Pemilu Di Kota Bekasi Pada Pemilu 2019 Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls.” Jurnal Al- Wasath 4 (1): 43–54.
Ikwuamaeze, Tobenna Ben, And Maduabuchi Dukor. 2023. “John Rawls’ Concept Of Justice: A Philosophical Evaluation.” Publication of the Department of Philosophy and Religious Studies, Tansian University, Nigeria, 65–80.
Indroharto. 2005. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 9th ed. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kandiawan, Dodi. 2014. “Ketidakpastian Hukum Gugatan Peradilan TUN Sengketa Pemilukada.” Kompasiana, Https://Www.Kompasiana.Com/Bankdoni/54f93231a3331150278b46b3
/Ketidakpastian-Hukum-Gugatan-Peradilan-Tun-Sengketa-Pemilukada, 2014.
Lubna, Lubna. 2015. “Upaya Paksa Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan III (7): 1–13.
Malaka, Teddy. 2013. “Ismiryadi Minta KPU Jalankan Putusan PTUN.”
Bangka Tribun News. 2013.
Mochtar, Zainal Arifin, and Eddy O.S Hiariej. 2023. Dasar-Dasar Ilmu Hukum : Memahami Kaidah, Teori, Asas, Dan Filsafat Hukum. Edited by Yayat Sri Hayati. 1st ed. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Nahari, Rizqi Alif. 2013. “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Dalam Sengketa Kepegawaian (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 152/G/2009/PTUN.SBY Tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Oleh Bupati Kabupaten Pamekasan).” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, July, 1–18.
Prasada, Dewa Krisna, I Ketut Artadi, and Nyoman A Martana. 2017. “Kajian Normatif Putusan Upaya Paksa Dalam Pasal 116 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.” Program Khusus Hukum Peradilan, Fakultas Hukum.
Universitas Udayana, 1–6.
Pratiwi, Endang, Theo Negoro, and Hassanain Haykalk. 2022. “Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal Products Examination?” Jurnal Konstitusi 19 (2): 270–93.
PTUN DKI Jakarta. 2023. “Sejarah Pengadilan.” Https://Ptun- Jakarta.Go.Id/?Page_id=14. 2023.
Rani, Uwaisyah. 2014. “Urgensi Upaya Paksa Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum I
(2): 1–15.
Rozali, Abdullah. 2016. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. XIII. Jakarta: Rajawali Press.
Sari, Leona Putri, and Arif Wibowo. 2023. “Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Jurnal Penelitian Multidisplin 2
(1): 59–63.
Tampi. 2015. “Analisis Teori Keadilan Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Dan Aspek Penyelesaian Sengketanya.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9 (1): 65–76.
Untoro, Untoro. 2018. “Untoro, “Self Respect Dan Kesadaran Hukum Pejabat Tata Usaha Negara Menuju Keadila.” Pandecta 13 (1): 37–49.
Yulius, Nfn. 2018. “Diskursus Lembaga Eksekusi Negara Dalam
Penegakan Hukum Di Indonesia, The Discourse Of State ExecutionInstitution In Indonesian Law Enforcement.” Jurnal Hukum Peratun
(1): 11–32.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.