Analisis Teori Keadilan John Rawls terhadap Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutorial Khusus dalam Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara

  • Hengki Universitas Gadjah Mada
  • Abd Muni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
Abstract views: 325 , PDF downloads: 326
Keywords: PTUN, Teori Keadilan, Lembaga Eksekutorial

Abstract

Abstrak

Salah satu permasalahan hukum yang sering muncul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah mengenai pelaksanaan putusan PTUN yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Implementasi putusan PTUN cenderung menemui hambatan sehingga merugikan pihak pencari keadilanPada intinya penyebabnya terletak pada peraturan yang mengatur pelaksanaan keputusan yang tidak pasti, sedangkan pada penyebab spesifiknya adalah tidak dipatuhinya hukum oleh instansi pemerintah dan/atau pegawai negeri sipil. Pada hakikatnya, ketentuan pelaksanaan putusan di PTUN yang diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara belum memadai, begitu pula dengan struktur hukum lembaga penegakan hukum. Eksekusi di PTUN adalah hanya dilaksanakan oleh Jurusita dan di bawah pengawasan Ketua PTUN tidak dapat berjalan seperti biasanya, sehingga eksekusi tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Untuk mengatasi masalah tersebut, penulis melakukan penelitian terhadap undang-undang ini. Berdasarkan konsep teori keadilan John Rawls dalam pemenuhan hak-hak para penggugat yang berkeadilan, tujuan didirikannya PTUN dikaitkan dengan falsafah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga hak dan kepentingan orang terlindungi dan dihormati serta hak masyarakat. Salah satu bentuk perlindungan hukum adalah diberlakukannya setiap putusan PTUN menjadi tetap. Oleh karena itu, perlu direncanakan pembentukan Lembaga eksekutorial khusus yang didedikasikan untuk melaksanakan putusan yang telah inkracht pada PTUN.

 

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hukum Humaniter Internasional

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarwati, Denny Ramdhany, & Rina Rusman. (2017). Hukum Humaniter Internasional: Dalam Studi Hubungan Internasional. PT. Raja Grafindo Persada.
Arie Siswanto. (2015). Hukum Pidana Internasional. Andi.
Diambil dari http://kaltim.tribunnews.com/2018/06/03/ada-hukum-tentang-kejahatan-perang-penembak-razan-najjar-siap-siap-dijatuhi-hukuman-ini?page=2. Hukum tentang kejahatan perang.
Diambil dari Ketentuan-ketentuan terkait Hukum Humaniter : http://pusham.uii.ac.id/ham/13-cahpter9.pdf.
Diambilhttp://news.detik.com/read/2018/06/03/105907/4050778/1148/sosok-razan-perawat-muda-palestina-yang-tewas-ditembak-israel.
Diambil dari http://kaltim.tribunnews.com/2018/06/03/kronologi-kematian-syahid-razan-najjar-perawat-relawan-asal-palestina-yang-tewas-tertembak?page=2 Kronologi Penembakan Perawat Palestina.
Diambil dari Terjemahan isi konvensi Jenewa”, www.academia.edu/.../Terjemahan_Kon vensi_Jenewa_1949_.
Esra Awoah, A. (2016). Perlindungan Terhadap Korban Perang Dalam Perspektif Konvensi-Konvensi Internasional Tentang Hukum Humaniter dan HAM. Lex Crimen, V(7), 141–149.
Mochtar Kusumaatmaja. (1983). Konvensi Konvensi Palang Merah Th. 1949. Bina Cipta.
Pande, O., Swarsih, P., Ketut, W. N., & Darmawan, S. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Sipil Dalam Konflik Bersenjata (Non-Internasional) Libya Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional.
Starke, J. G. (2010). Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh. Sinar Grafika.
Haryomataram. (2012). Pengantar Hukum Humaniter. Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo.
Lusy K.F.R. Gerungan. (2013). Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Ketika Perang Dalam Hukum Huminiter Internasional. 76-85.
Published
2023-12-19
Section
Articles