Analisis Teori Keadilan John Rawls terhadap Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutorial Khusus dalam Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara

  • Hengki Universitas Gadjah Mada
  • Abd Muni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
Abstract views: 227 , PDF downloads: 203
Keywords: PTUN, Teori Keadilan, Lembaga Eksekutorial

Abstract

Abstrak

Konflik bersejata antara Palestina dan Israel terus berlangsung, korban jiwa yang ditimbulkan akibat konflik ini pun tidak hanya berasal dari militer saja bahkan juga berasal dari warga sipil. Terakhir, peristiwa yang cukup membuat dunia marah dan mengecam tindakan itu ialah penembakan yang dilakukan oleh Militer Israel terhadap Razan Ashraf al-Najjar seorang paramedis Palestina yang hendak menjalankan tugasnya untuk menolong korban luka di medan perang. Kematian Najjar yang merupakan seorang paramedis di medan perang akibat tembakan dari tentara Israel secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949. Sebab, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah perlindungan bagi para pihak yang menjadi korban dalam konflik bersenjata menurut konvensi-konvensi internasional dan bagaimana mekanisme penegakan hukum humaniter internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif (normative legal research). Jika pada akhirnya penembakan yang dilakukan oleh militer Israel terhadap Najjar benar-benar terbukti sebagai kejahatan perang menurut Mahkamah Pidana Internasional, maka hukuman yang akan dijatuhkan sangatlah berat. Sebab, sampai saat ini, hanya ada dua jenis hukuman untuk penjahat perang yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hukum Humaniter Internasional

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarwati, Denny Ramdhany, & Rina Rusman. (2017). Hukum Humaniter Internasional: Dalam Studi Hubungan Internasional. PT. Raja Grafindo Persada.
Arie Siswanto. (2015). Hukum Pidana Internasional. Andi.
Diambil dari http://kaltim.tribunnews.com/2018/06/03/ada-hukum-tentang-kejahatan-perang-penembak-razan-najjar-siap-siap-dijatuhi-hukuman-ini?page=2. Hukum tentang kejahatan perang.
Diambil dari Ketentuan-ketentuan terkait Hukum Humaniter : http://pusham.uii.ac.id/ham/13-cahpter9.pdf.
Diambilhttp://news.detik.com/read/2018/06/03/105907/4050778/1148/sosok-razan-perawat-muda-palestina-yang-tewas-ditembak-israel.
Diambil dari http://kaltim.tribunnews.com/2018/06/03/kronologi-kematian-syahid-razan-najjar-perawat-relawan-asal-palestina-yang-tewas-tertembak?page=2 Kronologi Penembakan Perawat Palestina.
Diambil dari Terjemahan isi konvensi Jenewa”, www.academia.edu/.../Terjemahan_Kon vensi_Jenewa_1949_.
Esra Awoah, A. (2016). Perlindungan Terhadap Korban Perang Dalam Perspektif Konvensi-Konvensi Internasional Tentang Hukum Humaniter dan HAM. Lex Crimen, V(7), 141–149.
Mochtar Kusumaatmaja. (1983). Konvensi Konvensi Palang Merah Th. 1949. Bina Cipta.
Pande, O., Swarsih, P., Ketut, W. N., & Darmawan, S. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Sipil Dalam Konflik Bersenjata (Non-Internasional) Libya Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional.
Starke, J. G. (2010). Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh. Sinar Grafika.
Haryomataram. (2012). Pengantar Hukum Humaniter. Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo.
Lusy K.F.R. Gerungan. (2013). Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Ketika Perang Dalam Hukum Huminiter Internasional. 76-85.
Published
2023-12-19
Section
Articles