Analisis Teori Keadilan John Rawls terhadap Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutorial Khusus dalam Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
Abstrak
Abstrak
Konflik bersejata antara Palestina dan Israel terus berlangsung, korban jiwa yang ditimbulkan akibat konflik ini pun tidak hanya berasal dari militer saja bahkan juga berasal dari warga sipil. Terakhir, peristiwa yang cukup membuat dunia marah dan mengecam tindakan itu ialah penembakan yang dilakukan oleh Militer Israel terhadap Razan Ashraf al-Najjar seorang paramedis Palestina yang hendak menjalankan tugasnya untuk menolong korban luka di medan perang. Kematian Najjar yang merupakan seorang paramedis di medan perang akibat tembakan dari tentara Israel secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949. Sebab, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah perlindungan bagi para pihak yang menjadi korban dalam konflik bersenjata menurut konvensi-konvensi internasional dan bagaimana mekanisme penegakan hukum humaniter internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif (normative legal research). Jika pada akhirnya penembakan yang dilakukan oleh militer Israel terhadap Najjar benar-benar terbukti sebagai kejahatan perang menurut Mahkamah Pidana Internasional, maka hukuman yang akan dijatuhkan sangatlah berat. Sebab, sampai saat ini, hanya ada dua jenis hukuman untuk penjahat perang yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hukum Humaniter Internasional
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Arie Siswanto. (2015). Hukum Pidana Internasional. Andi.
Diambil dari http://kaltim.tribunnews.com/2018/06/03/ada-hukum-tentang-kejahatan-perang-penembak-razan-najjar-siap-siap-dijatuhi-hukuman-ini?page=2. Hukum tentang kejahatan perang.
Diambil dari Ketentuan-ketentuan terkait Hukum Humaniter : http://pusham.uii.ac.id/ham/13-cahpter9.pdf.
Diambilhttp://news.detik.com/read/2018/06/03/105907/4050778/1148/sosok-razan-perawat-muda-palestina-yang-tewas-ditembak-israel.
Diambil dari http://kaltim.tribunnews.com/2018/06/03/kronologi-kematian-syahid-razan-najjar-perawat-relawan-asal-palestina-yang-tewas-tertembak?page=2 Kronologi Penembakan Perawat Palestina.
Diambil dari Terjemahan isi konvensi Jenewa”, www.academia.edu/.../Terjemahan_Kon vensi_Jenewa_1949_.
Esra Awoah, A. (2016). Perlindungan Terhadap Korban Perang Dalam Perspektif Konvensi-Konvensi Internasional Tentang Hukum Humaniter dan HAM. Lex Crimen, V(7), 141–149.
Mochtar Kusumaatmaja. (1983). Konvensi Konvensi Palang Merah Th. 1949. Bina Cipta.
Pande, O., Swarsih, P., Ketut, W. N., & Darmawan, S. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Sipil Dalam Konflik Bersenjata (Non-Internasional) Libya Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional.
Starke, J. G. (2010). Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh. Sinar Grafika.
Haryomataram. (2012). Pengantar Hukum Humaniter. Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo.
Lusy K.F.R. Gerungan. (2013). Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Ketika Perang Dalam Hukum Huminiter Internasional. 76-85.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.