Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi


Abstract
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Paska Amandemen, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui proses demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud bisa melalui pemilihan dengan menggunakan suara masyarakat secara langsung atau pemilihan tak langsung lewat parlemen. Hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2015, pelaksanaan Pilkada mulai dilaksanakan di semua daerah secara bersamaan. Pada Pilkada 2024 ini diikuti oleh semua provinsi dan kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Maka dari itu, ada sebagian provinsi dan kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah sejak tahun 2022 karena masa jabatan kepala daerah sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah menimbulkan kontroversi karena banyaknya unsur politik dalam pemilihan Penjabatnya sehingga sebagian orang menilai hadirnya Penjabat Kepala Daerah menyalahi konsep demokrasi. Artikel ini memakai metode penelitian hukum normatif. Mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah saat ini ada didalam Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Apabila mengaitkan antara konsep demokrasi dengan mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah murni keputusan politik para pemegang kekuasaan di pemerintah pusat dan bukan hasil pilihan rakyat.
Downloads
References
Fatah, Eef Saefullah. Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni, 1993.
Hardjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997.
Macridis, Roy C. Contemporary Political Ideologies: Movements and Regimes. Toronto: Little, Brown and Company, 1983.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XX/2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.
Prasetya, Erik. "Perwira TNI jadi penjabat kepala daerah." Terakhir diubah 26 Mei 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61576564.
Ramanda, Dio Ekie. “Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6, No. 3 (2022): 61-68.
Sibuea, Hotma P. Ilmu Negara. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2014.
Soemantri, Sri. Sistem-Sistem Pemerintah Negara-negara ASEAN. Bandung: Tarsito, 1976.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Usman, Syarifuddin. “Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah (Studi Kasus Pengajuan Penjabat Sementara Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai).” JSSH Universitas Muhammadiyah Maluku Utara 2, No. 1 (2022): 63-73.
Copyright (c) 2024 As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.