Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi

  • Fajar Nur Rimantoro UIN Sunan Ampel Surabaya
Abstrak views: 26 , PDF (English) downloads: 12

Abstrak

Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Paska Amandemen, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui proses demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud bisa melalui pemilihan dengan menggunakan suara masyarakat secara langsung atau pemilihan tak langsung lewat parlemen. Hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2015, pelaksanaan Pilkada mulai dilaksanakan di semua daerah secara bersamaan. Pada Pilkada 2024 ini diikuti oleh semua provinsi dan kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Maka dari itu, ada sebagian provinsi dan kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah sejak tahun 2022 karena masa jabatan kepala daerah sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah menimbulkan kontroversi karena banyaknya unsur politik dalam pemilihan Penjabatnya sehingga sebagian orang menilai hadirnya Penjabat Kepala Daerah menyalahi konsep demokrasi. Artikel ini memakai metode penelitian hukum normatif. Mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah saat ini ada didalam Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Apabila mengaitkan antara konsep demokrasi dengan mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah murni keputusan politik para pemegang kekuasaan di pemerintah pusat dan bukan hasil pilihan rakyat.  

 

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Ediwarman, Monograf. Metode Penelitian Hukum. Medan: Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi, 2011.
Fatah, Eef Saefullah. Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni, 1993.
Hardjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997.
Macridis, Roy C. Contemporary Political Ideologies: Movements and Regimes. Toronto: Little, Brown and Company, 1983.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XX/2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.
Prasetya, Erik. "Perwira TNI jadi penjabat kepala daerah." Terakhir diubah 26 Mei 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61576564.
Ramanda, Dio Ekie. “Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6, No. 3 (2022): 61-68.
Sibuea, Hotma P. Ilmu Negara. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2014.
Soemantri, Sri. Sistem-Sistem Pemerintah Negara-negara ASEAN. Bandung: Tarsito, 1976.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Usman, Syarifuddin. “Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah (Studi Kasus Pengajuan Penjabat Sementara Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai).” JSSH Universitas Muhammadiyah Maluku Utara 2, No. 1 (2022): 63-73.
Diterbitkan
2024-12-05
Bagian
Articles