Studi Kasus Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilu yang Mempengaruhi Prinsip-Prinsip Hukum Pemilu

  • Try Subakti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
  • Andi Low Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
  • Mohammed Vecky Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
  • Imam Samudra Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
Abstract views: 165 , PDF downloads: 204
Keywords: Pemilukada, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Tatkala Pemilukada dinyatakan menjadi bagian dari rezim hukum pemilu sesuai Pasal 236C UU No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, maka kemenangan untuk mengadili masalah pemilukada dialihkan menjadi domain Mahkamah Konstitusi yang ditangani sebelumnya oleh Mahkamah Agung. Dalam perkembangannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam masalah pemilukada tidak hanya dimaknakan secara tekstual yaitu sekedar mengakhiri percakapan yang akan terja diperhitungan suara Pemilukada, namun pula mempertimbangkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Inilah kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya bertujuan agar pemilukada berlangsung amanah dan adil. Dalam praktek, relatif banyak masalah yang muncul pada pelaksanaan pemilukada baik dari sisi regulasi, penyelenggaran, dan penguatan hukumnya. Selain itu dari sisi Mahkamah Konstitusi, banyak tantangan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan masalah pemilukada. Namun demikian, syarat tersebut tak mengoyahkan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan variasi hukum pada rangka membenahi serta memperbaiki sistem pemilukada. Langkah Mahkamah Konstitusi justru sebagai suatu keniscayaan dan semakin mengungkapkan karakternya undang-undang konstitusi untuk menegakan hukum serta keadilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD1945.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief Budiman, Teori Negara. Kekuasaan dan ideologi, PT Gramedia, Jakarta, 1986
Aurel Croisant, et.al. Politik Pemilu di Asia Tenggara dan Asia Tenggara, Pensil 324 dan FES, Jakarta, 2003
Joko Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Panduan Teknis Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2011.
Topo Santoso dkk, Penegakan Hukum Pemilu: Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Perludem, Jakarta, 2006.
Published
2023-12-19
Section
Articles