Dinamika Perkembangan Demokrasi serta Problematikanya Pasca Reformasi
Abstract
Pasca reformasi 1998 mulai timbul kesadaran masyarakat agar pemerintah melangsungkan demokrasi berupa pemilihan umum dan Pilkada. Pemilihan umum dan Pilkada sebagai sarana menghilangkan praktik-praktik rekayasa, otoriter dan manipulatif yang menimbulkan ketidak adilan rakyat. Pemilu dan pilkada merupakan wujud demokrasi sehingga menghasilkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Pemilu dan Pilkada pasca reformasi dinilai sudah berjalan dengan baik, namun perlu ada peningkatan sistem maupun kualitas dari pemilu, dengan asas “LUBER JURDIL” (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Pembahasan mengenai Undang- Undang mengenai pemilu dan pilkada sudah mempunyai aturan yang jelas yakni Undang-Undang mengenai pemilihan umum tertera pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fase perjalanan demokrasi di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan sekaligus perkembangan mulai dari demokrasi parlementer sampai pada demokrasi Pancasila Era Reformasi yang berjalan sampai saat ini. Di sisi lain, perkembangan dan dinamika demokrasi saat ini adalah memilih pemimpin negara atau daerah dengan sistem pemilihan secara langsung yang dinilai sebagai bukti nyata cerminan dari kedaulatan rakyat yang tercantum pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Repubik Indonesia Tahun 1945. Maka dengan adanya proses demokrasi yakni berupa Pemilu dan Pilkada, rakyat bisa menyalurkan aspirasinya. Implementasi demokrasi dalam proses pemilihan umum masih mengalami beberapa permasalahan yang membutuhkan solusi. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan peningkatan penguatan pendidikan politik bagi masyarakat, di mana setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum. Penguatan ideologi Pancasila harus terus didengungkan agar mampu menangkal paham-paham liberalisme, individualisme, dan anti keragaman. Salah satu ciri negara yang demokratis adalah adanya kesiapan warga masyarakat dalam menyelesaikan setiap konflik yang ada. Setiap warga masyarakat sudah selayaknya saling memanusiakan, melindungi kaum minoritas. Dengan demikian, diharapkan dengan adanya pemilu tersebut mampu menjadi alat transformasi pada perubahan sosial yang lebih baik sehingga terbentuk pembaharuan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang baik dan berintregritas di masa mendatang.
Downloads
References
Pipit R. Kartawidjaja dan Mulyana W. Kusumah, Kisah Mini Partai Politik (Jakarta: Closs dan 7 Strategic Studies, 2003).
Aisyah Putri Budiarti, Personalisasi Partai Politik di Indonesia Era Reformasi (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2018).
Kurniawan, D. (2016). Demokrasi Indonesia dalam Lintasan Sejarah yang Nyata dan yang Seharusnya. MOZAIK: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(1).
Siregar, I. F. (2011). Dinamika Demokrasi di Indonesia Masa Orde Lama Studi Kasus.
Jimly Asshiddiqie (2), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta : Konstitusi Press, 2005).
Purnamawati, E. (2020). Perjalanan Demokrasi di Indonesia. Solusi, 18(2)halaman 251-264.
Nihaya, M. (2016). Demokrasi dan Problematikanya di Indonesia. Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman, 10 (2).
Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amendemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2011.
Ichlasul Amal, ed., Teori-teori Partai Politik (Edisi Revisi), (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1996)
Indra J. Pilliang, “Kebangkitan ‘Partycracy,’” Koran Jakarta, 27 September 2014.
R. Siti Zuhro, “Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019”, Jurnal Penelitian Politik, Volume 16, Nomor 1, Juni 2019.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.