Golongan Golongan Putih (Golput) Dalam Pemilihan Umum Perspektif Hukum Islam Dan UU No.7 Tahun 2017

  • Haiza Nadia Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
Abstrak views: 843 , PDF (English) downloads: 158

Abstrak

Setiap manusia memiliki hak untuk memilih, diantaranya yaitu memilih untuk memilih atau memilih untuk tidak memilih. Memilih tidak memilih atau biasa disebut dengan golongan putih (golput), biasanya dikarenakan kurangnya kesadaran tentang pendidikan politik, kurangnya kepercayaan dari masyarakat terhadap calon serta minimnya sosialisasi politik. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitis normatif (library research), dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data dari penelitian ini terdiri dari sumber data primer yaitu al-Qur’an, Hadis dan Undang-undang. Rumusan masaah penelitian yaitu 1) bagaimana golongan putih dalam pemilu perspektif hukum Islam, 2) bagaimana golongan putih dalam pemilu perspektif Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Hasil penelitian menjelaskan bahwa 1) dalam memilih pemimpin yaitu suatu kewajiban bagi setiap manusia, dan perbuatan golput dalam Islam hukumnya ialah haram. Dalam agama Islam memilih pemimpin sebaiknya memenuhi syarat kepemimpinan yang ada pada dalam diri Nabi Muhammad saw, yaitu seperti jujur, terpercaya, bertakwa dan memiliki semangat yang tinggi dalam memperjuangkan kepentingan umat Islam 2) dalam perspektif Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 atas golongan putih (golput) ialah suatu hak yang murni hak rakyat, dan rakyat memiliki kewenangan atas hak suara, bahwa rakyat boleh menggunakan hak suaranya dan boleh juga meninggalkan hak suaranya. Maka golongan putih (golput) menurut Undang-undang diperbolehkan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

A. Indraerawati, Rahmiati. (2021). “Golongan Putih Dalam Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Siyasah Syar’iyyah”, Siyasatuna, 2 (3), 526.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Khaeruman, Badri. (2004). Islam dan Demokrasi Mengungkap Fenomena Golput. Nimas Multima.
MPR RI, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012.
Isa, Legawan. (2013). Buktikan !!! Anda Pengikut Sunnah Rasulullah saw. Abzat.
Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir a-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran. Lentera Hati.
Tim Redaksi. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yogyakarta: Laksana, 2017.
Diterbitkan
2023-08-30
Bagian
Articles