Law Enforcement Revitalization In Indonesia

  • Iswandi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Abstrak views: 78 , PDF (English) downloads: 14

Abstrak

Abstract

The purpose of this article is to observe and see the law enforcement process and its implications for the state. Law enforcement has shown a negative trend towards indexation of democracy, which is getting worse because law enforcement is not right on target and enforcement does not consider the ethics of law enforcement. This research is normative research. This study only departs from the literature in accordance with the research as a source of information. The results of this study are that law enforcement that its image towards the community does not show the ethics of law enforcement and considers the position of Human Rights (HAM) so that the law enforcement process has implications for non-compliance with applicable norms and codes of ethics.

Abstrak

Tujuan artikel ini untuk mengamati dan melihat proses penegakan hukumu serta implikasinya terhadap negara. penegakan hukum hingga saat menunjukkan tren negaif terhadap indeksasi demokrasi semakin mundur akibat penegakan hukum tidak tepat sasaran dan penegakan tidak mempertimbangkan etika penegakan hukum. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian ini hanya bertolak pada literatur sesuai dengan penelitian sebagai sumber informasi. Hasil penelitian ini bahwa penegakan hukum bahwa citranya terhadap masyarakat tidak memperlihakan mengedapan etik penegakan hukum serta mempertimbangan kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga proses penegakan hukum berimplikasi terhadap ketidakpatuhan pada norma-norma berlaku serta kode etik

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

An-Na‘im, and Abdullahi Ahmed. Toward an Islamic Reformation, Civil Liberties, Human Rights, and International Law. New York: Syracuse University Press, 1990.
Arif, M. Yasin Al. “Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019): 169–92. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192.
Arifin, Ridwan, Rasdi Rasdi, and Riska Alkadri. “Tinjauan Atas Permasalahan Penegakan Hukum Dan Pemenuhan Hak Dalam Konteks Universalime Dan Relativisme Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 26, no. 1 (2018): 17. https://doi.org/10.22219/jihl.v26i1.6612.
Basuki, Udiyo. “Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Hak Asasi Manusia.” Varia Justicia 13, no. 2 (2017): 132–46. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1887.
Delmiati, Susi. “Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Litigasi 17, no. 1 (2016): 3221–55.
Dewi, Aida. “Injustice Positivisme Perspektif Moral Dan Etika Dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.24269/ls.v3i1.1664.
Dinata, Umar. “Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar Kode Etik Dalam Penyalahgunaan Narkotika.” Angewandte Chemie International Edition 6, no. 2 (2018): 85–100.
Dwinanda, Renza Ardhita. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media.” Jurnal Panorama Hukum 4, no. 2 (2019): 114–23. https://doi.org/10.21067/jph.v4i2.3902.
Enel Reza Hafidzan, Ery Agus Priyono, Dewi Hendrawati. “Penegakan Hukum Yang Dilakukan Polrestabes Semarang Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Di Jalan Raya.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2016): 1–13. https://www.academia.edu/34113996/EKSISTENSI_HUKUM_KONTRAK_INNOMINAT_DALAM_RANAH_BISNIS_DI_INDONESIA.
Gani, Henny Pertiwi, and Abdul Gani Abdullah. “Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Hakim Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Di Mahkamah Konstitusi Yang Memenuhi Unsur Pidana (Studi Putusan Nomor. 01/MKMK-SPL/II/2017.” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 2 (2020): 1173–96.
Hadiprayitno, Irene Istiningsih. “Defensive Enforcement: Human Rights in Indonesia.” Human Rights Review 11, no. 2 (2010): 373–99.
Hardiman, Dindin M. “Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Administrasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 2 (2017): 257. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.319.
Heriyono. “Urgensi Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2021): 5–24.
Jalil, Abdul. “Penegakan Hukum Di Pengadilan Dan Dimensi Spiritualitasnya (Aspek Yang Sering Terlupakan).” Administrative Law and Governance Journal 4, no. 2 (2021): 313–25.
Johar, Olivia Anggie. “Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Lingkungan 15, no. 1 (2021): 54. https://doi.org/10.31258/jil.15.1.p.54-65.
Maemunah, Siti. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Advokat.” Jurnal JURISTIC 2, no. 2 (2021): 179–200. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/article/view/2539.
Ngurah, I Gusti Prawira Agung, I Nyoman Suyatna, and Cokorda Dalem Dahana. “Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Mencoret Fasilitas Umum Sebagai Pelanggaran Ketertiban Umum Di Kota Denpasar.” Jurnal Kertha Negara 4, no. 2 (2019): 13.
Nugroho, Bambang Eko, and Munawar Kholil. “Efektivitas Pendekatan Rule of Reason Dalam Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Privat Law 7, no. 1 (2019): 80. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30108.
Pardede, Edwin, Eko Soponyono, and Budhi Wisaksono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Twitter.” Diponegoro Law Review 5, no. 3 (2016): 1–13.
Raharjo, Agus, and Angkasa. “Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (2011): 389–401. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.167.
Salma. “Urgensi Etika Profesi Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” JPPI (Jurnal Pendidikan Islam Pendekatan Interdisipliner) 1, no. 1 (2016): 46–55. https://jppi.ddipolman.ac.id/index.php/jppi/article/view/7.
Samosir, Kaston Rudy, Ediwarman Ediwarman, and Taufik Siregar. “Analisis Hukum Mengenai Tindak Pidana Anak Yang Terlibat Geng Motor Sebagai Upaya Penegakan Hukum.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. 2 (2021): 1113–21. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.819.
Sasmita, Fuji, Ediwarman, M. Hamdan, and Edi Yunara. “Penegakan Hukum Operasi Tertangkap Tangan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Studi Kasus No.58/Pid.Sus-TPK/2017/PNMDN.).” Usu Law Journal 7, no. 3 (2019): 45–56.
Sibarani, Sabungan. “Analisis Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Error in Persona) Dalam Putusan No. 2161 k/Pid/2012.” Justitia Et Pax Jurnal Hukum 34, no. 2 (2018): 271–88.
Simanjuntak, Dimas B Samuel, Syafruddin Kalo, and Mahmud Mulyadi. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Di Kalangan Mahasiswa Pada Wilayah Hukum Polrestabes Medan.” Usu Law Journal 7, no. 5 (2019): 30–45.
Sinaga, Niru Anita. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.” Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 1–34.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2012.
Taruna, Bayu Lesmana. “Eksaminasi Publk Sebagai Kontrol Dalam Penegakan Hukum Di PTUN.” Jurnal Legalitas 4, no. 2 (2012): 16–34. http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/article/view/872.
Triningsih, Anna. “Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum ( Perspektif Civil Law Dan Common Law ) Institution ( Perspective of Civil Law and Common Law ).” Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (2015): 134–53. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1218.
Trishastuti, Nanik, and Pujiyono. “Rekonstruksi Hukum Perlindungan Dan Penegakan Ham Bagi Ibu Rumah Tangga Terhadap Risiko Tertular Hiv/Aids Dari Suaminya.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 4 (2014): 514–28.
vivi ariyanti. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 33–54.
Yolla, and Aji Wibowo. “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Bagi Etnis Rohingnya Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Menurut Hukum Internasional.” Jurnal Hukum Adigama 5, no. 2 (2021): 12–34.
Diterbitkan
2023-03-28
Bagian
Articles