Sistem Marketing Dropshipping Sebagai Bagian Dari Pasar E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Bisnis
Abstract
Abstract:
Technopreneurship has a passion for building an integrated character from the competency of technology implementation. In fact, this business unit utilizes applied technology in the process of innovation, production, and marketing. Moreover, in the effort of internal operations the technopreneurship greatly influences human behaviors to carry out muamalah activity. A phenomenon of anonymous online marketing then develops into a trend. One of many online business trends is well-known as a business model called dropshipping. An akad or a contract which can be allegedly implemented to the transaction of dropshipping is included to the akad of as-salam. If an in-depth analysis is conducted, there are many factors determining the validity, including the awkward and inconsistent transaction object of ordered items namely ‘adam al-qabdh when the items will be sold to the customers. An analogy of gharar practice also thwarts the validity, as well as an indication factor proscribing riba in the muamalah is discovered so intimately attached to the dropshipping. Auto tort, disposition and modification which are the terms of dropship resellers are considered to have confused the phenomenon of this obscurity marketing system. The dropshipping is seemly not in accordance with the principles and rules of the law of sharia business.
Keywords: e-commerce, dropship, technopreneurship, ‘adam al-qabd, bai’ al-ma’dum
Abstrak:
Technopreneurship memiliki semangat untuk membangun suatu karakter integrasi dari kompetensi penerapan teknologi. Unit bisnis ini secara nyata memanfaatkan teknologi aplikatif dalam proses inovasi, produksi, dan pemasaran, bahkan dalam internal operasi usahanya technopreneurship sangat mempengaruhi pola perilaku manusia dalam tata cara melakukan kegiatan muamalah. Fenomena ke-anoniman marketing online ini kemudian berkembang menjadi sebuah tren. Salah satu di antara sekian tren bisnis online tersebut dikenal sebagai bisnis model marketing dropshipping. Akad yang disinyalir dapat diterapkan dalam transaksi dropshipping ini termasuk ke dalam akad as-salam. Meski demikian jika diselami lebih mendalam terdapat banyak faktor yang sangat menentukan ke tidak absahannya, diantaranya; ditemukannya kejanggalan dan inkonsistensi atas objek transaksi barang pesanan yaitu ‘adam al-qabdh (tidak ada serah terima) ketika akan menjualnya kembali kepada pelanggan lain, belum lagi analogi praktik gharar yang mengebiri ke-shahih-annya, sebagaimana pula faktor indikasi diharamkannya riba dalam muamalah ditemukan begitu intim melekat dalam marketing dropshipping ini. Auto wanprestasi, disposisi dan modifikasi istilah atas reseller dropship tersebut dianggap telah memperkeruh fenomena ketidakjelasan marketing ini, sehingga dropshipping ini tampaknya dianggap tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum bisnis syariah.
Keywords: e-commerce, dropship, technopreneurship, ‘adam al-qabd, bai’ al-ma’dum.
Downloads
The copyright for the article belongs fully to the "Mabny: Journal of Sharia Management and Business," and the publishing rights are entirely held by IAIN Madura Press.