Implementasi Risk Management Pada Pembiayaan Tabarok (Studi Kasus di BPRS SPM Pamekasan)
Abstract
Pembiayaan Tabarok (Tanpa Agunan dan Barokah) merupakan salah satu produk yang disalurkan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah SPM Pamekasan kepada masyarakat dengan menerapkan akad muḍārabah dan tanpa agunan dalam melaksanakan aktivitas UMKM. Sejak terjadi kasus Covid-19 (Corona Virus Disease- 19) yang semakin meluas di Indonesia menyebabkan lumpuhnya kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut akan sangat berpengaruh dan menyebabkan beberapa permasalahan khususnya dalam berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap kegiatan Perbankan Shariah, termasuk BPRS SPM Pamekasan yang akan dihadapkan dengan beberapa risiko dengan tingkatan kompleksitas yang berbeda-beda, hal tersebut akan terus berdampingan dengan kegiatan bisnis. Dengan demikian, suatu lembaga perlu melakukan implementasi manajemen risiko dengan tujuan untuk mencegah adanya risiko pembiayaan yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implementasi risk management pada pembiayaan Tanpa Agunan dan Barokah di BPRS SPM Pamekasan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa, implementasi risk management pada pembiayaan Tabarok di BPRS SPM Pamekasan menggunakan 5 (lima) proses manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, monitoring risiko, pengendalian risiko, dan penyelamatan risiko.
Downloads
The copyright for the article belongs fully to the "Mabny: Journal of Sharia Management and Business," and the publishing rights are entirely held by IAIN Madura Press.