Pembagian Waris Etnis Madura terhadap Anak Luar Nikah di Dusun Kebonan Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang

  • Qurrotul Ainiyah Al Falah As-Suniyyah College for Islamic Studies (STAI), Jember
  • Syarifah Marwiyah IAIN Jember
  • Sri Lumatus Sa`adah IAIN Jember
Abstract views: 345 , PDF downloads: 233

Abstract

Paper ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan memaparkan; Pertama, bagaimana konsep anak luar nikah dan hak warisnya menurut KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek), Kompilasi Hukum Islam dan Yusriprudensi MK? Kedua, Bagaimana kultur etnis Madura di Kebonan atas pembagian hak waris terhadap anak luar nikah?. Hasilnya Pertama, dalam Kompilasi Hukum Islam  dan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) menjelaskan anak yang lahir dalam pernikahan walaupun tidak tercatatkan adalah anak sah, sedangkan anak hasil hubungan tanpa pernikahan adalah anak zina dan Yusriprudensi MK menegaskan hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga di dasarkan pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Sedangkan mengenai pengaturan hak waris anak luar nikah, adanya upaya pemerintah dalam pemberian satu bidang kekuasan kehakiman berupa Peradilan Agama yang membawahi konsep hukum kewarisan. Yang senada dengan konsep asas hukum Lex specialis derogat legi generali  yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Kedua, dalam pembagian kewarisan anak luar nikah masyarakat Kebonan lebih cenderung menggunakan kewarisan kultural, yakni harmonisasi antara hukum perdata dan hukum Islam yang mengalami missinterpretasi dalam pemahaman kalangan hukum di Pengadilan Agama

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Qurrotul Ainiyah, Al Falah As-Suniyyah College for Islamic Studies (STAI), Jember
Lecturer STAI Al-Falah As-Suniyyah Kencong Jember and IAIN Jember East Java Indonesia
Syarifah Marwiyah, IAIN Jember
Lecturer STAI Al-Falah As-Suniyyah Kencong Jember and IAIN Jember East Java Indonesia
Sri Lumatus Sa`adah, IAIN Jember
Lecturer STAI Al-Falah As-Suniyyah Kencong Jember and IAIN Jember East Java Indonesia

References

DAFTAR PUSTAKA

‘Abd al ‘Aṭī,Hammūdah.Tt.The Family Structure in Islam.2:22. tp

Amanat,Anisitus.2000.Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata BW .Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Amatan W. Montgomery Watt. 1956. Muhammad at Medina. Oxford: The Clarendon Press.

Apeldoorn, Van. 1985. Pengantar Ilmu hukum, Terjemahan Incleiding Tot de Studie Van Het Nederlandse Recht oleh Oertarid Sadio, Noordhoff-kalff Cet.IV. Jakarta:N.V.

al-Ghazālī,Abū Ḥāmid. Tt.Iḥyā’ ’Ulūm al-Dīn.

Gafur Anshori, Abdul. 2005. Filsafat Hukum Kewarisan Islam. UII Press;Yogyakarta.

Gil‘adi,Avner. 2006. “Family,” dalam Jane Dammen McAuliffe (ed.), Encyclopaedia of the Qur’ān. Leiden: Brill

Idris Ramulyo,M. 2000.Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Undang-undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika

Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur. 2010. Uu Ri Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaanya . Surabaya: KANWIL KEMENAG PROV. Jawa Timur

Manan, Abdul.2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia.Jakarta : Kencana Prenada Media

Murdiningsih, Rr. 2009.Tesis : Peranan Notaris Jakarta : FH UI

Soesilo dan Pramudji R.2008.Undang-undang RI No. 1 Tahun1974 tentang Perkawinan.T.tp: Rhedbook Publisher

Soesilo dan Pramudji R.2008.Kitab Undang-undang Hukum Perdata.T.tp: Rhedbook Publisher.

Supranto,J.2003.Metode Riset : Aplikasinya Dalam Pemasaran Jakarta : Rineka Cipta.

Syarifuddin,Amir. 2012. Hukum Kewarisan Islam.Jakarta: Kencana,

Wahid, Abdurrahman . 1989. Pribumisasi Islam, dalam Muntaha Azhari dan abdul Mun'in (ed), Islam Indonesia Menatap Masa Depan. Jakarta: P3M,.

William Lane,Edward. 1968. An English-Arabic Lexicon. Beirut: Librairie du Liban.

Soepomo. 1994. Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Soemitro, Irma Setyowati. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.

Hadikusuma, Hilman. 1987. Hukum Kekerabatan Anak, PT. Citra Aditya Bakti,

Jakarta.

Haar, Ter. 1994. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Soebakti Poesponoto

Terjemahan) Jakarta: Pradnya Paramita.

Oemarsalim.1991. Dasar-dasar hukum waris diIndonesia, Rineka Cipta,.

Sudiyat, Imam.1990. Hukum Adat Sketsa Adat, Liberty, Yogyakarta.

Wahyu Afandi. 1984. Aneka Putusan Pengadilan,Alumni Bandung.

Published
2017-01-02
Section
Articles