Pembagian Waris Etnis Madura terhadap Anak Luar Nikah di Dusun Kebonan Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang
![](https://i.ibb.co/4sq7yLG/ico2.png)
![](https://i.ibb.co/8zQW6X2/ico3.png)
Abstract
Paper ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan memaparkan; Pertama, bagaimana konsep anak luar nikah dan hak warisnya menurut KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek), Kompilasi Hukum Islam dan Yusriprudensi MK? Kedua, Bagaimana kultur etnis Madura di Kebonan atas pembagian hak waris terhadap anak luar nikah?. Hasilnya Pertama, dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) menjelaskan anak yang lahir dalam pernikahan walaupun tidak tercatatkan adalah anak sah, sedangkan anak hasil hubungan tanpa pernikahan adalah anak zina dan Yusriprudensi MK menegaskan hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga di dasarkan pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Sedangkan mengenai pengaturan hak waris anak luar nikah, adanya upaya pemerintah dalam pemberian satu bidang kekuasan kehakiman berupa Peradilan Agama yang membawahi konsep hukum kewarisan. Yang senada dengan konsep asas hukum Lex specialis derogat legi generali yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Kedua, dalam pembagian kewarisan anak luar nikah masyarakat Kebonan lebih cenderung menggunakan kewarisan kultural, yakni harmonisasi antara hukum perdata dan hukum Islam yang mengalami missinterpretasi dalam pemahaman kalangan hukum di Pengadilan Agama
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
‘Abd al ‘Aṭī,Hammūdah.Tt.The Family Structure in Islam.2:22. tp
Amanat,Anisitus.2000.Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata BW .Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Amatan W. Montgomery Watt. 1956. Muhammad at Medina. Oxford: The Clarendon Press.
Apeldoorn, Van. 1985. Pengantar Ilmu hukum, Terjemahan Incleiding Tot de Studie Van Het Nederlandse Recht oleh Oertarid Sadio, Noordhoff-kalff Cet.IV. Jakarta:N.V.
al-Ghazālī,Abū Ḥāmid. Tt.Iḥyā’ ’Ulūm al-Dīn.
Gafur Anshori, Abdul. 2005. Filsafat Hukum Kewarisan Islam. UII Press;Yogyakarta.
Gil‘adi,Avner. 2006. “Family,” dalam Jane Dammen McAuliffe (ed.), Encyclopaedia of the Qur’ān. Leiden: Brill
Idris Ramulyo,M. 2000.Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Undang-undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika
Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur. 2010. Uu Ri Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaanya . Surabaya: KANWIL KEMENAG PROV. Jawa Timur
Manan, Abdul.2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia.Jakarta : Kencana Prenada Media
Murdiningsih, Rr. 2009.Tesis : Peranan Notaris Jakarta : FH UI
Soesilo dan Pramudji R.2008.Undang-undang RI No. 1 Tahun1974 tentang Perkawinan.T.tp: Rhedbook Publisher
Soesilo dan Pramudji R.2008.Kitab Undang-undang Hukum Perdata.T.tp: Rhedbook Publisher.
Supranto,J.2003.Metode Riset : Aplikasinya Dalam Pemasaran Jakarta : Rineka Cipta.
Syarifuddin,Amir. 2012. Hukum Kewarisan Islam.Jakarta: Kencana,
Wahid, Abdurrahman . 1989. Pribumisasi Islam, dalam Muntaha Azhari dan abdul Mun'in (ed), Islam Indonesia Menatap Masa Depan. Jakarta: P3M,.
William Lane,Edward. 1968. An English-Arabic Lexicon. Beirut: Librairie du Liban.
Soepomo. 1994. Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.
Soemitro, Irma Setyowati. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Hadikusuma, Hilman. 1987. Hukum Kekerabatan Anak, PT. Citra Aditya Bakti,
Jakarta.
Haar, Ter. 1994. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Soebakti Poesponoto
Terjemahan) Jakarta: Pradnya Paramita.
Oemarsalim.1991. Dasar-dasar hukum waris diIndonesia, Rineka Cipta,.
Sudiyat, Imam.1990. Hukum Adat Sketsa Adat, Liberty, Yogyakarta.
Wahyu Afandi. 1984. Aneka Putusan Pengadilan,Alumni Bandung.
Publishing your paper with Al Ihkam (Jurnal Hukum & Pranata Sosial/Journal of Law & Social Studies) means that the author or authors retain the copyright in the paper. Al Ihkam granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by Al Ihkam in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
Al Ihkam journal (Journal of Law & Social Studies) provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
Al Ihkam journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- NC: Works may not be used for commercial purposes (Noncommercial)