Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Permohonan Pengangkatan Anak di Kabupaten Pamekasan

  • Eka Susylawati Jurusan Syariah STAIN Pamekasan
Abstract views: 292 , PDF downloads: 259
Keywords: Penerapan, Personalitas Keislaman, Pengangkatan Anak

Abstract

Pengangkatan anak merupakan hal yang lazim dilakukan di dalam masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Untuk mencapai kepastian hukum tersebut adalah mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. Hingga saat ini di Indonesia dalam perkara permohonan anak yang diajukan oleh orang yang beragama Islam masih mengenal dualisme bidang peradilan yaitu  Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Dalam mengadili dan memutus kedua lembaga peradilan tersebut mempunyai perbedaan dasar hukum yaitu Pengadilan Agama mendasarkan pada hukum Islam sedangkan Pengadilan Negeri mendasarkan pada hukum Barat. Dengan demikian  asas personalitas keislaman dalam perkara permohonan pengangkatan anak belum sepenuhnya berlaku karena orang yang beragama Islam masih dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri.  Realita ini juga berlaku di Pamekasan dimana masyarakat lebih familier mengajukan ke Pengadilan Negeri.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Eka Susylawati, Jurusan Syariah STAIN Pamekasan
Jurusan Syariah STAIN Pamekasan

References

Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan. Surabaya, Bina Offset Surabaya, 2008.

Alam, Andi Syamsu dan M Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta, Kencana, 2008.

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam di Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan). Jakarta, Raja GrafindoPersada, 2002.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta, Rineka Cipta, 1996.

Aripin, Jaenal, Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta, Prenada Media Group, 2008.

Dimyati M, Penelitian Kualitatif : Paradigma, Epistimologi, Pendekatan Merode dan Terapan. Malang : IPTI dan PPS UM, 2000.

Freidman, Lawrence M., American Law: An Introduction. New York, WW Norton & Company, 1998.

Gandasubrata, Purwanto S, Tugas Hakim Indonesia. Jakarta, Bina Yustisia, Litbang MARI, Jakarta, 1994.

Hadjon, Phillipus M dan Titiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum .Yogyakarta, Gadjah Mada Press, 2005.

Harahap, M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata. Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta, Rajawali Press, 2010.

M Djojodiguno dan R. Tirtawinata dalam Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Semarang, Bumi Aksara, 1990.

Manan, Bagir, Strategi Pengembangan Peradilan Agama, Makalah, PPHIM dan Departemen Agama, Jakarta, tanggal 8 Desember 1989

Melilia, Djaja S., Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung, Tarsito, 1982.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1985.

Moleong, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, Remaja Rosdakarya, 1990.

Musthofa, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta, Sinar Grafika, 2008.

Pandika, Rusli, Hukum Pengangkatan Anak .Jakarta, Sinar Grafika, 2012.

Rahardjo,Satjipto, PermasalahanHukum di Indonesia. Bandung, Alumni, 1983.

Setyowati, Irma Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Semarang, Bumi Aksara, 1990.

Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, Universitas Indonesia Press, 2004.

Suriasmantri, Jujun S, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer . Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Surojo Wignjodipuro, Asas-asas Hukum Adat. Jakarta, Kinta, 1972.

Tim Penyusun, KamusBesar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta,BalaiPustaka, 1976.

Warsito, Hermawan, Pengantar Motodologi Penelitian .Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1993.

Wigjosoebroto, Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum : Paradigama Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta, Elsam dan Huma, 2002.

Zaini, Muderis, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2006).

Published
2017-01-03
Section
Articles