Eksistensi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila

  • Slamet Suhartono Fakultas Hukum UNTAG Surabaya
Abstract views: 2437 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1733

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 angka 2, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, fatwa MUI bukan peraturan perundang-undangan, karena tidak dibuat oleh badan/atau lembaga yang berwenang dan tidak memiliki kekuatan mengikat umum. Namun, fatwa MUI merupakan sumber hukum materiil. Untuk menjadi hukum positif, maka fatwa MUI harus dipositivisasi oleh negara melalui peraturan perundang-undangan. Sebagai sumber hukum materiil, Fatwa MUI dapat dijadikan sebagai rujukan pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan menjadi rujukan wajib. Pasal 26 ayat (3) UU 21/2008 mewajibkan Peraturan Bank Indonesia menuangkan fatwa MUI tentang prinsip syariah, Pasal 25 UU 19/2008 mewajibkan Menteri Keuangan untuk meminta fatwa MUI sebagai dasar penerbitan SBSN,  dan Pasal II angka 1 huruf a UU 1/2011 menjadikan fatwa MUI sebagai dasar atau acuan bagi penyelenggaraan kontrak derivatif syariah. Dengan demikian, fatwa MUI seolah-olah mengikat dalam hal dikeluarkan berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Slamet Suhartono, Fakultas Hukum UNTAG Surabaya
Fakultas Hukum UNTAG Surabaya

References

Abu Ishaq Ibrahim ibn Mas’ud al-Syatibi, alMuwafaqat fi Ushuli al-Ahkam – Juz IV, Dar al-Rasyad al-Haditsah, Beirut.

Azumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani: Gagasan, Fakta dan Tanggapan, Cetakan ke I, Rosdakarya, Bandung, 2000.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab – Juz XV, Dar Shadir, Beirut.

Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Paramuda Advertising, Jakarta, 2008.

Mahendra Kurniawan, dkk., Pedoman Naskah Akdemik PERDA Partisipatif – Cetakan ke I, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Buku 1), Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, INIS, Jakarta, 1993.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (legal research), Prenada Media, Jakarta, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Yusuf Qardlawy, al-Fatwa bain al-Indlibath wa al-Tasayyub, Dar al-Qalam, Mesir.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tenang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Published
2018-01-10
Section
Articles