Fiqh Lintas Madzhab (Menimbang KHI melalui Penelusuran terhadap Kitab-kitab Rujukannya)
Abstract views: 473
,
PDF downloads: 338
Keywords:
fiqh, hukum Islam, ijtihâd, madzhab, dan KHI.
Abstract
Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan ‘kegelisahan intelektual’ sekaligus memancarkan semangat ijtihâd di kalangan kaum Muslim. Dalam semangat ijtihâd inilah, Indonesia berhasil menyusun KHI, yang tema utamanya adalah mempositifkan hukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakan dalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab. Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yang digunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakan dari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syâfi’î. Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqh madzhab Hanafî, Mâlikî, Hanbalî, Dzahirî, dan Syî’ah. Di samping itu, juga terdapat kitab-kitab perbandingan dan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dari berbagai madzhab tersebut dapat dipahami sebagai keinginan untuk mempercepat proses taqrîb bayn al-ummah sehingga pertentangan antar madzhab dapat dihindari dan diarahkan kepada perpaduan dan kesatuan kaidah dan nilai.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2006-06-25
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.