PERILAKU HOMOSEKSUAL DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

  • Latief Mahmud Jurusan Syari’ah STAIN Pamekasan
Abstract views: 2114 , PDF downloads: 445
Keywords: homoseksual, lesbian, gay, biseksual, dan hukum Islam

Abstract

Penyaluran syahwat diatur secara gamblang oleh al-Quran yaitu dengan melalui jalur pernikahan. Dan pernikahan harus dilakukan antara dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dengan perempuan. Karena itu, penyaluran syahwat antar sesama jenis seperti yang digambarkan dalam al-Qur’ân sebagaimana perilaku kaum Nabi Luth sangat dikutuk dan dilarang oleh al-Qur’ân. Namun demikian, masih banyak yang memanfaatkan cara tersebut (homoseksual), baik antar sesama laki-laki disebut kaum gay maupun antar sesama perempuan disebut kaum lesbiyan. Tulisan ini mengelaborasi secara detail pandangan hukum Islam tentang homoseksual baik dilihat dari aspek hukumnya maupun bentuk hukumannya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2006-06-26
Section
Articles