SENGKETA KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PERKARA WARIS AKIBAT ADANYA PILIHAN HUKUM
Abstract views: 282
,
PDF downloads: 538
Keywords:
waris, pengadilan, dan pilihan hukum
Abstract
Hukum waris sebagai bagian dari hukum perdata, memberikan kebebasan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk memilih hukum waris apakah yang dirasa cocok dan adil. Salah satu aturan yang mengatur perihal pilihan hukum dalam bidang hukum waris adalah Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang menyatakan bahwa pihak-pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan, apakah hukum waris Islam, adat atau Barat. Persoalannya, hukum waris Islam menurut Undang-Undang tersebut menjadi kewenangan pengadilan agama, dan hukum waris adat/Barat menjadi kewenangan pengadilan negeri. Sengketa kewenangan dapat terjadi jika dalam suatu sengketa waris terdapat pihak yang memilih hukum waris Islam dan sebagian yang lain memilih hukum waris adat/ Barat.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2006-06-29
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.