Kompilasi Hukum Islam: Suatu Formalisasi Syariat Islam di Indonesia
Abstract views: 621
,
PDF downloads: 336
Keywords:
KHI, Hukum Islam, Syariat Islam.
Abstract
Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi nyata bahwa hukum Islam telah diakui keberadaannya sebagai hukum positif di negeri ini. Kondisi itu sesungguhnya berarti bahwa secara formal sebagian syariat (hukum) Islam diakomodasi keberlakuannya. Dalam konteks itulah dapat dinyatakan bahwa formalisasi Syariat Islam di Indonesia dapat terwujud dan sama sekali bukanlah sesuatu yang terlarang untuk terus diupayakan, apalagi untuk sekedar diwacanakan. Yang terpenting justru terletak pada terwujudnya kesadaran sekaligus dukungan dari tiap individu muslim untuk memahami bahwa ajaran Islam merupakan ajaran tentang hidup dan kehidupan manusia, dan bukan hanya sebatas bidang Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, sebagaimana yang ditampakkan pada wilayah/muatan KHI.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2020-09-29
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.