Kompilasi Hukum Islam: Suatu Formalisasi Syariat Islam di Indonesia

  • Taufiqurrahman Taufiqurrahman STAIN Pamekasan
Abstract views: 621 , PDF downloads: 336
Keywords: KHI, Hukum Islam, Syariat Islam.

Abstract

Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi nyata bahwa hukum Islam telah diakui keberadaannya sebagai hukum positif di negeri ini. Kondisi itu sesungguhnya berarti bahwa secara formal sebagian syariat (hukum) Islam diakomodasi keberlakuannya. Dalam konteks itulah dapat dinyatakan bahwa formalisasi Syariat Islam di Indonesia dapat terwujud dan sama sekali bukanlah sesuatu yang terlarang untuk terus diupayakan, apalagi untuk sekedar diwacanakan. Yang terpenting justru terletak pada terwujudnya kesadaran sekaligus dukungan dari tiap individu muslim untuk memahami bahwa ajaran Islam merupakan ajaran tentang hidup dan kehidupan manusia, dan bukan hanya sebatas bidang Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, sebagaimana yang ditampakkan pada wilayah/muatan KHI.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-09-29
Section
Articles