MENGENAL PRODUK BANK SYARI’AH
Abstract
Sejak dunia Islam berhasil bebas secara fisik dari Imperialisme Barat dan sekutunya sekitar abad XX-an, umat islam mulai berfikir dengan cara setahap demi setahap yang dilakukan oleh kalangan intelektual, tokoh ulama dan pergerakan Islam.
Diantara mereka ada yang memulai dari segi ekonomi dengan cara mendirikan bank yang bebas riba atau dikenal dengan Bank Syari’ah/Bank Islam. Bank ini mulai dirintis sejak tahun 1963 diSaudi Arabiadiprakarsai oleh Raja Faisal. Disusul Malasyia (1 Juli 1963), di Mesir Bank Sosial Naser, kemudian tahun 1975 berdiri Dubai Islamic Bank dan Islamic Development Bank diprakarsai oleh OKI dan masih banyak lainnya termasuk Bank Syari’ah Mandiri Pamekasan juga Bank Muamalat di Surabaya.
Bank Syari’ah/Bank Islam merupakan hal baru di dunia perbankan yang mungkin belum begitu familiar bagi sebagian masyarakat dibandingkan pendahulunya; Bank Konvensional. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila Bank Islam harus lebih ekstra memperkenalkan diri (sosialisasi) agar lebih dikenal oleh masyarakat luas terutama komunitas muslim itu sendiri meskipun Bank Islam terbuka untuk umum, muslim dan non muslim dengan cara mengenal produknya yang variatif. Tulisan ini akan membahas 2 produk Bank Syari’ah; Musyarakah dan Murabahah.Downloads
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.