KEWENANGAN HAKIM UNTUK MENILAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Abstract views: 1012
,
PDF downloads: 667
Abstract
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta-fakta yang bisa dijadikan dasar untuk meneguhkan hak perdatanya, maupun untuk membantah hak perdata pihak lain. Dan fakta-fakta tersebut haruslah disertai dengan alat-alat bukti, yang telah ditentukan secara limitatif dalam HIR/R.Bg yakni bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dalam melakukan pemeriksan hakim haruslah mengindahkan alat-alat bukti tersebut di atas. Namun walaupun hakim terikat kepada alat-alat bukti, hakim juga memiliki kebebasan untuk menilai alat-alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangka tercapainya putusan yang berkeadilan. Kebebasan hakim tersebut tersebut teramat penting, karena alat-alat bukti yang ada saat ini tidak mampu lagi memenuhi perkembangan masyarakat, khususnya dalam pembuktian hukum acara perdata
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2006-10-02
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.