PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

  • Eka Susylawati
Abstract views: 717 , PDF downloads: 852
Keywords: syiqâq, perceraian, dan pengadilan agama

Abstract

Salah satu alasan yang sering dijadikan dalil oleh suami dan/atau isteri ketika mengajukan perceraian adalah bahwa antara keduanya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hal ini disebabkan ketika suami dan/atau isteri berkeinginan untuk bercerai, tetapi tidak memiliki dalil yang cukup, maka alasan perselisihan dan pertengkaran selalu dapat dipergunakan. Di pengadilan agama, alasan tersebut lazim disebut dengan syiqâq. Dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dinyatakan bahwa dalam perkara syiqâq sebelum hakim memutuskan perkara perceraian, haruslah terlebih dahulu mendengar keterangan dari keluarga atau orang-orang terdekat dan dapat pula mengangkat hakam yang bertindak sebagai arbitrator. Praktik di pengadilan agama, pengangkatan hakam jarang dilakukan, karena pengadilan lebih sering  mencukupkan pada kesaksian dari keluarga atau kerabat terdekat. Alasan lain adalah  bahwa dengan kehadiran hakam, biasanya akan membuat proses penyelesaian perkara memerlukan waktu yang relatif lama, jika dibandingkan dengan tidak adanya hakam.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Eka Susylawati
Jurusan Syariah IAIN Madura

References

Harahap, M. Yahya. Kedudukan kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2001

Lubis, Sulaikin dan Marzuki, Wismar ‘Ain. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2005

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media Goup, 2005

Musawamah, Siti dan Hasan, Moh. Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Penelitian Kolektif, STAIN Pamekasan, 2005.

Nuruddin, Amir dan Tarigan, Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004

Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1986

Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1995

Vollmar. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996

Published
2019-09-28
Section
Articles