PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Salah satu alasan yang sering dijadikan dalil oleh suami dan/atau isteri ketika mengajukan perceraian adalah bahwa antara keduanya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hal ini disebabkan ketika suami dan/atau isteri berkeinginan untuk bercerai, tetapi tidak memiliki dalil yang cukup, maka alasan perselisihan dan pertengkaran selalu dapat dipergunakan. Di pengadilan agama, alasan tersebut lazim disebut dengan syiqâq. Dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dinyatakan bahwa dalam perkara syiqâq sebelum hakim memutuskan perkara perceraian, haruslah terlebih dahulu mendengar keterangan dari keluarga atau orang-orang terdekat dan dapat pula mengangkat hakam yang bertindak sebagai arbitrator. Praktik di pengadilan agama, pengangkatan hakam jarang dilakukan, karena pengadilan lebih sering mencukupkan pada kesaksian dari keluarga atau kerabat terdekat. Alasan lain adalah bahwa dengan kehadiran hakam, biasanya akan membuat proses penyelesaian perkara memerlukan waktu yang relatif lama, jika dibandingkan dengan tidak adanya hakam.
Downloads
References
Harahap, M. Yahya. Kedudukan kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2001
Lubis, Sulaikin dan Marzuki, Wismar ‘Ain. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2005
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media Goup, 2005
Musawamah, Siti dan Hasan, Moh. Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Penelitian Kolektif, STAIN Pamekasan, 2005.
Nuruddin, Amir dan Tarigan, Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1986
Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1995
Vollmar. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.