PERGESERAN RELASI ORANG TUA DAN ANAK DALAM PERKARA HUKUM WALI ADLAL
Abstract
Artikel ini merupakan hasil penelitian tentang problema relasional orangtua dan anak dalam perkara-hukum wali adlal. Problema yang bernuansa kekeluargaan ini menjadi dilematik karena kedua pihak saling bersikukuh untuk memertahankan kehendaknya masing-masing yang diklaim sebagai hak asasinya. Orangtua “merasa” memiliki otoritas dalam menentukan jodoh untuk anaknya karena diyakini hak ijbar ada padanya. Sedangkan anak juga merasa memiki hak pilih dan/atau hak menentukan jodoh untuk dirinya yang diyakini sebagai hak dasarnya. Persoalan itu seringkali berlanjut menjadi perkara-hukum yang kemudian harus diselesaikan melalui pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengeksplanasi latar belakang pengajuan perkara-hukum wali adlal, pelaksanaan persidangan perkara-hukum wali adlal, dan putusan majelis hakim tentang perkara-hukum wali adlal di pengadilan agama. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan teknik evaluative ex-post facto, penelitian ini menghasilkan temuan berupa proposisi empirik sebagai dasar perumusan teori substantif, yaitu pengajuan perkara-hukum wali adlal merupakan problema yuridis formal pergeseran relasional orangtua dan anak.
Downloads
References
Amiruddin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RadjaGrafindo Persada, 2004.
Dawûd, Sulaymân bin al-Asy’ats al-Sijistanî Abû. Sunan Abû Dawûd. Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.
Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Quran, Depag RI., 1985.
Departemen Kehakiman RI., Laporan Tahunan Pengadilan Agama, Pamekasan: Pengadilan Agama, 2006.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media, 2005
Moleong, L.J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990.
Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1989.
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada Univ. Press, 1983.
Presiden RI. 1974. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawin-an. Surabaya: Pustaka Tintamas.
Presiden RI. 1975. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Surabaya: Pustaka Tintamas.
Presiden RI. 1989. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Surabaya: Pustaka Tintamas.
Presiden RI. 1991. Instruksi Preseiden RI Nomor 9 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Humaniora Utama Press.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Cetakan III. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998.
Rusyd, Ibnu. Bidâyat al-Mujtahid. Mesir: Musthafâ al-Bâbî al-Halabî, 1960
Shan’anî, Muhammad bin Ismâ’îl al-. Subul al-Salam (Beirut: Dâr al-Fikr, 1960.
Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Soekanto, Soerjono. pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Turmudzî, Muhammad bin Isâ al-, Sunan al-Turmudzî. Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turats al-‘Arabî, t.th.
Zaylâ’î, Abû Muhammad Abd Allâh bin Yûsûf al-. Nashb al-Rayah Takhrîj Ahâdits al-Hidâyah. Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 2002.
Zuhaylî, Wahbah al-. Al-Fiqh al-Islâmî wa adillatuh. Juz VII. Bairut: Dâr al-Fikr, 1989.
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.