KEBIJAKAN TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA
Abstract
Penertiban administrasi desa merupakan langkah awal menuju perlindungan dan kepastian hukum. Tindakan harus dilakukan oleh kepala desa atau kepala kelurahan dengan melakukan pencatatan atas bidang-bidang tanah, bilamana terjadi peralihan atau pembebanan hak atas tanah. Penerapan berbagai peraturan merupakan tindakan preventif dalam menjaga dan melindungi hak warganya serta tanah aset desa (tanah kas desa) tersebut. Berkenaan dengan tanah kas desa, perlu dilakukan pendaftaran tanah, sehingga ada kepastian hukum. Tidak dilakukan peralihan dan pembebanan hak atas tanah kas desa kecuali untuk kepentingan umum, begitu pula hasil pembayaran ganti ruginya harus dibelikan tanah kas desa lagi yang kualitasnya sama atau lebih bagus.
Downloads
References
Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah oleh Negara; Paradigma Baru untuk Reformasi Agraria. Jakarta: Citra Media, 2007
Bzn, Ter Haar. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, terj. Soebakti Poesponoto. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983
Effendie, Bachtiar. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah. Bandung: Alumni, 1993
Hajati, Sri. “Penyederhanaan Macam Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Agraria Nasional”, Yuridika, Vol. 21 No. 3, (Mei 2006)
Harsono, Boedi Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 1999
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia; Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 2006
Hatta, Mohammad. Hukum Tanah Nasional dalam Perspektif Negara Kesatuan. Yogyakarta: Media Abadi, 2005
Junita, Fifi. “Hak Ulayat Hukum Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Agraria”, Yuridika, Volume 16 No. 5, (September 2001)
Muchsin, dkk, Hukum Agraria Indonesia; dalam Perspektif Sejarah. Bandung : PT. Refika Aditama, 2007
Muchsin, Menggagas Pelaksanaan Tata Guna Tanah; Kajian Yuridis, Filosofis, Normatif, dan Sosiologis. Surabaya: Dunia Ilmu, 1998
Murad, Rusman. Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah. Bandung: Alumni, 1991
Nonet, Philippe dan Selznick, Philip Hukum Responsif, terj. Raisul Muttaqien. Bandung: Nusamedia, 2007
Parlindungan, AP. Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Bandung : CV. Mandar Maju, 1994
Parlindungan, AP. Komentar atas Undang-Undang Perumahan dan Permukiman & Undang-Undang Rumah Susun. Bandung: Mandar Maju, 2001
Parlindungan, AP. Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: CV. Mandar Maju, 1998
Ramelan, Eman. “Hukum Agraria dan Reforma Pertanahan di Indonesia”, Yuridika, Vol. 18 No. 4, (Juli 2003)
Ruchiyat, Edy. Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Reformasi. Bandung: PT. Alumni, 2006
Setiawan, Bonnie. “Konsep Pembaruan Agraria : Sebuah Tinjauan Umum”, dalam Prinsip-Prinsip Reforma Agraria; Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2001
Sitorus, Oloan dan Nomadyawati, Hak atas Tanah dan Kondominium; Suatu Tinjauan Hukum. Jakarta: Dasamedia utama, 1994
Soediyat, Iman. Asas-asas Hukum Adat, Bahan Kuliah tahun 1968 – 1969. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, t.th.
Soerodjo, Irawan. Kepastian Hukum Hak Atas tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola, 2003
Soetomo, Politik dan Administrasi Agraria. Surabaya: Usaha Nasional, 1986
Sumardji, “Eksistensi, Pendaftaran, dan Pembebanan Hak Pengelolaan”, Yuridika, Vol. 15 No. 1, (Januari 2000)
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan; antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2008
Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008
Supriadi, Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2007
Sutedi, Andrian. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum – dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007
Tjondronegoro, Sediono M.P. dan Wiradi, Gunawan (eds.), Dua Abad Penguasaan Tanah; Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta: PT. Gramedia, 1984
Winarsi, Sri. “Pengelolaan Tanah Kas Desa di Era Otonomi Daerah”, Yuridika, Vol. 29 No. 5, (September 2005)
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.